Agama
Nomor 2/VII/PB/2014, Nomor 7 Tahun 2014 tentang penerimaan peserta
didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan
sekolah/madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan
Pendidikan Dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55
Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru
PPDB dilaksanakan pada bulan Juni s.d. Juli setiap tahun:
1. Pemberitahuan ke masyarakat paling lambat 30 hari sebelum pendaftaran dimulai.
2. Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 hari.
3. Pengumuman peserta didik baru yang diterima dilakukan 1 hari setelah selesai proses seleksi.
4. Pendaftaran ulang dilakukan 1 hari setelah pengumuman
PPDB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
Memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya Jenjang Pendidikan Dasar.
Memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya Jenjang Pendidikan Dasar.
TK/TKLB*/RA/BA
1. Telah berusia 4 s.d. 5 Tahun untuk kelompok A
2. Telah berusia 5 s.d. 6 Tahun untuk kelompok B SD/SDLB*/MI
1. Telah berusia 7 s.d. 12 Tahun wajib diterima
2. Telah berusia 6 Tahun dapat diterima
3. Telah berusia 5 s.d 6 Tahun dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
SMP/SMPLB*/MTs
1. Berusia paling tinggi 18 Tahun
2. Telah lulus dan memiliki Ijazah/STTB SD/SDLB/MI/Paket
A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula
3. Memiliki SKHU SD/MI/SDLB/Paket A/Pendidikan Pesantren
Salafiyah Ula
PPDB Jenjang Pendidikan Menengah
SMA/SMALB*/MA/SMK/SMKLB 1. Berusia paling tinggi 21 Tahun
2. Telah lulus dan memiliki Ijazah/STTB SMP/SMPLB/ MTs/Paket B/ Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/ Sederajat
3. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/ Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/Sederajat
*) Untuk Satuan Pendidikan SLB, ada hal khusus diluar persyaratan ini
0 comments:
Post a Comment