Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam
peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Keberhasilan kepala
sekolah/madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lembaga yang
dipimpinnya tidak terlepas dari kompetensi dan kemampuannya memainkan
tugas, peran, dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah memberikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala
sekolah/madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala
sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak sebagai
kepala sekolah/madrasah.
Dalam Permendiknas tersebut dinyatakan bahwa seorang kepala
sekolah/madrasah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial,
kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pada kenyataannya, tidak semua
kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Untuk
itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan
secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang
memenuhi standar seperti yang diharapkan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah. Sertifikasi kepala sekolah/madrasah akan memberikan legalitas kompetensi kepala sekolah/madrasah di mata publik.
Untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah/madrasah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah.
Contoh Sertifikat NUKS
0 comments:
Post a Comment