Rekrutmen bertujuan untuk memilih guru-guru yang
memiliki pengalaman dan potensi terbaik untuk mendapatkan tugas sebagai
kepala sekolah/madrasah.
Rekrutmen meliputi :
- pengusulan calon oleh kepala sekolah dan/atau pengawas,
- seleksi administratif, dan
- seleksi akademik. Seleksi administratif dan akademik diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota atau instansi lain terkait yang berwenang.
Pengusulan guru
sebagai calon kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui langkah-langkah
sebagai berikut: pengumuman, identifikasi guru potensial, penyiapan
berkas usulan, dan pengajuan usulan calon kepala sekolah. Guru yang
potensial dapat diusulkan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan
kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota
oleh kepala sekolah/madrasah atau bersama-sama dengan pengawas
sekolah/madrasah.
Seleksi administratif dilakukan
melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan
telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada Permendiknas
No.28 Tahun 2010 Pasal2, Ayat (2).
Sedangkan seleksi akademik dilakukan melalui Penilaian Potensi Kepemimpinan, penyusunan Makalah Kepemimpinan, serta penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penilaian
Potensi Kepemimpinan adalah suatu proses pengumpulan informasi yang
berkaitan dengan kemampuan, kekuatan atau daya kepemimpinan yang
dimiliki oleh calon kepala sekolah/madrasah yang memungkinkan untuk
dikembangkan.
Penyusunan makalah kepemimpinan
dimaksudkan untuk menilai pemahaman/wawasan guru tentang kepemimpinan,
khususnya kepemimpinan dalam konteks pendidikan. Selain itu juga untuk
memilih dan memilah calon kepala sekolah/madrasah yang memiliki kerangka
berpikir yang konseptual dan akademik untuk menjadi pemimpin yang baik
di masa depan. Seleksi akademik ini dilakukan oleh asesor nasional untuk
PPCKS/M.
Penguasaan awal kompetensi dilakukan
melalui Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK) semenjak guru
melamar sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Hasil AKPK diolah dan
dianalisis untuk digunakan sebagai bahan penyusunan program Pendidikan
dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (Diklat Calon Kepala
Sekolah/Madrasah). AKPK bersifat individual dan merupakan alat pemetaan
kompetensi bagi calon kepala sekolah/madrasah untuk mengetahui tingkat
pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya berkenaan dengan
kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
0 comments:
Post a Comment