Berkaitan dengan rencana kenaikan Gaji Pokok PNS TNI POLRI tahun 2015 sebesar 6 persen dan rencana kenaikan uang makan sesungguhnya merupakan sesuatu yang realities, karena gaji PNS TNI POLRI saat
ini masih jauh dari tingkat sejahtera dibandingkan biaya hidup atau
kebutuhan sehari-hari. Bagi PNS yang memiliki anak yang sedang kuliah
misalnya, gaji yang didapat hanya cukup bahkan tidak cukup untuk biaya
kuliah tersebut.
Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan I berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk Tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.
Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan II berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk Tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.
Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan III berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.
Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan IV berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.
Selain itu, pada tahun 2015 dimungkinkan
diberlakunya sistem penggajian berdasarkan kinerja. Sebagimana
diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedepan gaji tidak akan dipukul rata dengan
persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja. Namun,
kepastian sistem penggajian mana yang akan digunakan masih menunggu
Keputusan atau Peraturan Pemerintah Jokowi – JK.
Berkaitan dengan informasi gaji ke 13
tahun 2015 kemungiknan masih tetap ada, karena sampai saat ini belum
ada instruksi apa-apa tentang gaji 13 dari Pemerintah Jokowi – JK.
Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik
KemenPAN-RB seperti dikutip dari jpnn.com terkait dengan pemberitaan dan
informasi PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan juga Muncul Isu Jokowi Hapus
Gaji Ke-13 menjelaskan bahwa Belum ada instruksi apa-apa tentang gaji
13, masih tetap seperti yang sebelumnya. Dia mengimbau masyarakat jangan
terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi anggaran yang tengah
digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi-JK. Ia meminta semua pihak
jangan mudah terprovokatif atau percaya dengan isu yang tidak jelas
sumbernya. Yang jelas sampai hari ini belum ada instruksi
tentang penghapusan gaji 13,” tegasnya.
Ditambahkannya, kebijakan gaji 13 muncul
di jaman pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Tujuannya adalah ingin
memberikan bantuan kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri yang anaknya
memasuki tahun ajaran baru. Kebijakan ini terus dilanjutkan hingga masa
pemerintahan SBY dua periode.
0 comments:
Post a Comment