Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah mekanisme pelayanan
proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN
menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun
tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama
ini.
“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan
Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan
publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan
layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya,
bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata Wakil
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda,
Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.
Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka
mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai
tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN
setiap empat tahun mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak
naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja
dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman
displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera
diproses kenaikan pangkatnya.
Bima berpendapat, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan
langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai
bersangkutan. “Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan
kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan,
apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.
Ke depan, sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang
akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun
demikian untuk daftan nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan
daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses
pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun
sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima
pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa
menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” pesan Bima.
Wakil Kepala BKN itu menilai, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
sebagai perwakilan BKN di daerah siap mengawal pelaksanaannya. Bila
perlu pelatihan, BKN dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai
bagian upayab mempercepat pelayanan bgai pegawai.
“Di BKN ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal
pelayanan harus selesai dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten
dilaksanakan hingga ke daerah,”tambahnya.(sumber)
0 comments:
Post a Comment