Posted by Blogger Name. Category:
2015
,
Juknis Tunjangan
,
Kepala Sekolah
,
NUKS
,
Tunjangan Sertifikasi
Mulai semester ini penerapan dari Permendiknas No. 28 Tahun 2010 mulai
disentil oleh pemerintah melalui P2TK Dikdas, khususnya Bab V Pasal 10
yang mengatur tentang masa tugas Kepala Sekolah. Sehingga banyak Kepala
Sekolah yang tidak bisa diterbitkan SK Tunjangan Profesinya karena “ SK
Kepala Sekolah Kadaluarsa.”
Setelah penerapan tentang masa tugas kepala sekolah dipertanyakan,
bukannya tidak mungkin ke depan point demi point pelaksanaan
Permendiknas No. 28 Tahun 2010 akan ditagih. Salah satunya tentang
“Sertifikasi Kepala Sekolah” yang diimplementasikan dalam bentuk NUKS
(Nomor Induk Kepala Sekoah).
Pada peraturan yang lain yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah memberikan
acuan bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Dengan
standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia
memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/madrasah.
Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi kepribadian, manajerial,
kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh
kompetensi secara utuh. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala
sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon
kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa
seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala
sekolah/madrasah. Sertifikasi kepala sekolah/madrasah akan memberikan
legalitas kompetensi kepala sekolah/madrasah di mata publik.
Untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah/madrasah, calon harus
menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan
pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
Setelah calon kepala sekolah sudah melalui tahapan rekrutmen dan diklat,
maka selanjutnya memasuki tahapan penerbitan sertifikat dan NUKS dengan
alur sebagai berikut :
1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
a
| Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS |
b
| Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In |
2. Verifikasi
a
| Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan. |
b
| Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid. |
c
| Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur. |
3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a
| Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M. |
b
| Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi. |
c
| Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS. |
d
| Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. |
e
| Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah |
f
| Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah |
g
| NUKS terdiri dari 21 digit |
h
| NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah |
i
| Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan. |
4. Penyerahan Sertifikat
a
| LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM |
b
| LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir, melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima |
c
| Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima. |
Selanjutnya progress penerbitan NUKS oleh LP2KS dapat dipantau pada laman http://nuks.lppks.org/.
Tentu saja yang bisa mengecek pada laman tersebut adalah mereka
(calon/Kepala Sekolah) yang sudah melalui tahapan-tahapan seperti
disebutkan di atas.
0 comments:
Post a Comment