Kali ini saya akan share info terbaru tentang bagaimana teknis
mendapatkan sertifikasi PPG pada tahun 2015. Dari segi kualitas PPG
sangat berbeda pelaksanaannya dengan PLPG. Saya secara pribadi sudah
mendapatkan sertifi
Sangat
berbed jauh dengan PLPG yang hanya dilaksanakan beberapa minggu saja.
Terus terang banyak teman-teman yang kurang paham tentang tujuan dari
sertifikasi. Karena beberapa hanya mengacu pada nilai yang akan didapat.
Oke langsung saja bagaimana tata cara menjadi mahasiswa PPG dalam
jabatan harus direkomendasikan oleh kepala sekolah masing-masing dan
diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut
syarat dan cara pendaftaran (mekanisme) PPG:
Syarat Mahasiswa Profesi pendidikan Guru PPG
- Memiliki
kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan
PGPAUD.
- Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
- Guru
PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Guru bukan PNS
yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada
satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
- Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
- Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
Sistem Rekruitmen Mahasiwa PPG
Seleksi
administrasi oleh Dinas Pendidikan.. Calon peserta PPG mendaftar ke
Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai
berikut:
- Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
- Foto
kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal
atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
- Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
- Foto
kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan
pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
- Surat
pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas
mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
- Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:
- LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
- LPTK
melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan
bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
- Tes kemampuan bahasa Inggris.
- Tes potensi akademik.
- Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
- LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.
Syarat dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan
Pendidikan
Profesi Guru (PPG) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan
biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi program workshop
pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject
Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik
kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL
kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 :
40.
Demikian informasi sementara yang saya peroleh tentang Syarat Dan Biaya Mengikuti PPG 2015 PNS non PNS , semoga dengan adanya PPG, pendidikan di Indonesia dapat cepat berkembang.
Wassalamualaikum wr.wb
sumber:
https://www.facebook.com/groups/forumGTTPTTseINDONESIA/