Showing posts with label PLPG. Show all posts
Showing posts with label PLPG. Show all posts

Sunday, November 26, 2017

Pembahasan UTN PLPG 2017 Perkembangan Kognitif dan Moral Peserta Didik

Pembahasan UTN PLPG 2017 Perkembangan Kognitif dan Moral Peserta Didik

1.       Kemampuan berikut ini yang merupakan perkembangan kognitif adalah…
A.        kemampuan berkomunikasi
B.         kemampuan berinteraksi
C.         kemampuan untuk mengintegrasikan diri
D.        Kemampuan untuk memecahkan masalah

2.       Kemampuan berfikir untuk mengoperasikan kaidah-kaidah logika tapi masih terkait dengan
obyek-obyek bersifat konkrit merupakan ciri-ciri kemampuan anak berusia
A. 0 - 2 tahun
B. 2 -- 7 tahun
C. 7 -- 11/12 tahun
D. 11/12/ -- 14/15 tahun

3.       Faktor utama yang memengaruhi perkembangan kognitif peserta didik  adalah . . .
A.      perasaan
B.      gaya pengasuhan
C.      psikologis
D.      individu

4.       Menggunakan potongan sapu lidi, kelereng, globe, gambar-gambar yang menyangkut
pembelajaran IPA serta IPS sebagai media adalah sesuai dengan tahapan perkembangan
berfikir anak yang dikenal sebagai tahapan
A. Pengamatan dan penginderaan yang intensif terhadap lingkunganya (sensomotor)
B. Dominasi pengamatan bersifat egosentris
C. Anak memahami bilangan dan angka tetapi masih terkait dengan obyek bersifat kongkrit (operasional konkrit)
D. Kemampuan mengoperasikan kaidah logika yang tidak terikat lagi dengan obyek yang
bersifat konrit (operasional formal)

5.       Peserta didik telah memiliki yang memiliki moralitas benar-benar diinternalisasikan dan tidak didasarkan pada standar-standar orang lain. Dia  mengenal tindakan moral alternatif, menjajaki pilihan-pilihan, dan kemudian memutuskan berdasarkan suatu kode moral pribadi.
Hal ini merupakan contoh perilaku moral-spritual pada tahapan ...
A.      penalaran pascakonvensional
B.      penalaran konvensional
C.      penalaran prakonvensional
D.      penalaran interkonvensional

6.       Individu memandang apa yang diharapkan oleh keluarga, kelompok, masyarakat dan bangsa serta setia mendukung aturan social bukan hanya untuk ketenangan tetapi disadari sebagai sesuatu yang berharga. Pernyataan tersebut merupakan tahapan perkembangan moral
A. Prekonvensional
B. Konvensional
C. Pascakonvensional
D. Interkonvensional
Kunci Jawaban UTN PLPG 2017 Perkembangan Kognitif dan Moral Peserta Didik

Monday, March 28, 2016

PERSYARATAN PORTOFOLIO DAN PLPG (SERTIFIKASI GURU) TAHUN 2016

PERSYARATAN PORTOFOLIO DAN PLPG (SERTIFIKASI GURU) TAHUN 2016 - Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik Dasar pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan Permendiknas No 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru diperbaiki dengan penerbitan Permendiknas No 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.  UUGD menegaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan (30 Desember 2005), harus sudah selesai pada tahun 2015. Pasal 10 Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan. menegaskan bahwa guru mengikuti program PPG dengan beban belajar 36 SKS dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan. Pada akhir tahun 2015, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sejumah 273.410 guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 dan 438.697 guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 yang  belum memiliki sertifikat pendidik.


Persyaratan peserta PF dan PLPG :
a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
e. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
   1)  Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri      Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
   2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
h. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Persyaratan peserta SG-PPG :
a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Memiliki NUPTK.
c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
e. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah

PERSYARATAN PORTOFOLIO DAN PLPG (SERTIFIKASI GURU) TAHUN 2016

CARA CEK CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2016+GTT JUGA ADA LOH!!!

CARA CEK CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2016+GTT JUGA ADA LOH!!! - Sore ini saya berhasil membaca sebuah artikel mengenai "CARA CEK CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2016". Sebelumnya saya mohon maaf karena pada beberapa bulan lalu saya terkena sakit jadi saya off sebentar untuk mengurus keadaan.

Sebelum anda kecewa nanti akan ada jawaban karena judul saya adalah Cara Cek, kemungkinan belum bisa jadi nanti jawaban pastinya ada dibawah yang sudah saya jabarkan.

Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016 melalui PLPG (TMT GURU di bawah 2006) dan SG-PPG (TMT GURU di atas 2005) dapat dilihat di link di bawah ini untuk menjadi bahan perbandingan pada pengentrian data di Dapodik PAUD & Dikmas, Dapodikdas dan Dapodikmen. Data ini kami impor dari AP2SG (http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg/). sumber


Dari penjelasan diatas, kemungkinan guru akan bertanya sebagai berikut:
1. Bagaimana cara login di http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg/ ?
Jawab:
Ap2sg itu login admin dinas, jadi kita nunggu kalo kita bisa lihat data di sergur

2. Mengapa terdapat nama si-A di daftar tersebut, sementara ybs masih berstatus GTT?
Jawab: 
Karena di Dapodik status kepegawaiannya: Guru Honda 2 (GTT/PTT Kabupaten).
Mungkin ini sesuai dengan cara saya kemarin mengganti status honorer dari GTT/PTT Sekolah menjadi Kabupaten, semoga saya benar dan saya tidak dibully lagi.

Baca Juga : Setting Sumber Gaji di Dapodik, Kemungkinan Membuahkan Hasil

3. Mengapa si B tidak terdapat di daftar tersebut, sementara ybs merupakan CPNS Kategori II?
Jawab: 
Karena pada pengentrian data individunya mungkin masih belum memenuhi syarat.

4. Apa persyaratan penetapan peserta sertifikasi guru 2016?
Jawab:

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola PLPG:
a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
e. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. 
2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola SG-PPG:
a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Memiliki NUPTK.
c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
e. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

Himbauan bagi OPS dan Kepala Sekolah:
1. Cek dan re-cek data individu masing-masing guru, perbaiki/revisi sedemikian hingga sesuai kenyataan, agar mereka terdata sebagai peserta apabila telah memenuhi persyaratan tersebut di atas.
2. Perbaiki data guru yang tercantum dalam daftar, namun tidak memenuhi syarat, misalnya apabila masih belum S1/D-IV atau status kepegawaian Guru Honorer Sekolah.
3. Gunakan huruf KAPITAL dalam menuliskan nama guru.
4. Hindari penulisan gelar akademik, keagamaan, kebangsawanan pada field Nama Guru. Ini sangat mengganggu dan berpengaruh pada sertifikat pendidik ybs kelak.
Jawaban atas semua pertanyaan yang mungkin muncul adalah DAPODIK

HIBURAN (SIKAPI DENGAN BIJAK DAN JANGAN BULLYING)

Memang beda jadi saya kira sudah adil kalau perlakuannya beda:
1. Orang yang menjadi guru sebelum 30 Desember 2005 pada saat diangkat tidak tahu bahwa ada tunjangan profesi guru (UU Guru dan Dosen belum terbit)
2. Orang yang menjadi guru setelah 30 Desember 2005 pada saat diangkat dianggap sudah tahu ada tunjangan profesi guru (UU Guru dan Dosen sudah terbit)

KEMUNGKINAN



CARA CEK CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2016+GTT JUGA ADA LOH!!!

Wednesday, October 28, 2015

Daftar Nominatif Peserta PLPG di Rayon 111 Universitas Negeri Yogyakarta

Daftar Nominatif Peserta PLPG di Rayon 111 Universitas Negeri Yogyakarta - PLPG di Rayon 111 Universitas Negeri Yogyakarta akan segera dilakukan, maka dari pada itu perlu adanya persiapan untuk menunjang Diklat yang akan dilaksanakan selama 10 hari. Peserta PLPG adalah guru yang telah terdaftar sebagai peserta PLPG tahun 2015 pada database konsorsium sertifikasi guru (ksg.dikti.go.id).


Daftar Nominatif Peserta PLPG di Rayon 111 Universitas Negeri Yogyakarta


PLPG diselenggarakan selama 10 hari dengan bobot 90 Jam Pelajaran (JP). PLPG akan dilaksanakan di lokasi-lokasi diklat di seputaran DIY yang telah me;akukan kontrak kerjasama dengan pihak panitia rayon 111 UNY. Semua peserta diharuskan menginap di lokasi PLPG. Registrasi peserta dilaksanakan di ruang sekretariat di setiap lokasi PLPG. Registrasi dilayani pada hari ke-1 mulai pukul 11.00 WlB.

Selama kegiatan PLPG, pakaian peserta ditentukan sbb :
Hari ke-1 & ke-2 = batikHari ke-3 & ke-4 = pakaian atas putih, bawah hitamHari ke-5 & ke-6 = baju dinas sekolah (pakaian dinas hari senin)Hari ke-7 & ke-8 = atas putih, bawah hitamHari ke-9              = baju batik.


Untuk kepertuan pencetakan sertifikat pendidik, peserta diwajibkan mengisi form verifikasi biodata peserta. Pelaksanaan verifikasi biodata peserta ditentukan oleh panitia lokasi.
Daftar Nominatif Peserta PLPG di Rayon 111 Universitas Negeri Yogyakarta

Kelengkapan vang dibawa peserta :
1. Surat tugas dari Kepata Dinas Pendidikan Kab./Kota atau Kepala Sekolah
2. Foto copy ljasah terakhir yang telah dilegatisir perguruan tinggi yang mengeluarkan.
3. Foto copy SK sebagai guru yang tetah diLegatisir (sk pertama sampai dengan sk terakhir).
4. Surat keterangan sehat dari dokter. Bagi peserta yang sedang hamil, harus menyertakan surat ijin dari suami.
5. Biodata. Contoh form biodata terlampir.
6. SPPD. Contoh SPPD terlampir.
7. Pas foto berwarna ukuran 3x4 = 2 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar.
8. Obat-obatan pribadi.
9. Disarankan membawa laptop, buku guru, buku siswa dan perangkat tain yang relevan (SKL, standar isi, standar proses, standar penilaian, dan contoh RPP) sesuai kurikulum 2013. Khusus guru BK membawa buku yang terkait dengan BK, permendiknas no. 27 tahun 2008, program penyelenggaraan BK, contoh laporan pelaksanaan BK, contoh instrumen assesmen, dan media pembelajaran BK.
10.Untuk peserta PLPG yang berlokasi di Taman Eden 2 disarankan membawa jaket atau selimut tebat karena suhu udaranya retatif dingin di bawah rata-rata.
11. Pensil 28.

Untuk lebih lengkapnya, anda bisa download dibawah ini:

Terima kasih atas kunjungannya semoga bermanfaat, jangan lupa share artikel "Daftar Nominatif Peserta PLPG di Rayon 111 Universitas Negeri Yogyakarta".

Wednesday, July 1, 2015

Panduan Tata Tertib Peserta PLPG 2015 Rayon 138 Universitas Sanata Dharma dan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa

Format Tata Cara Pembekalan calon Peserta PLPG Tahun 2015, kepada Guru SD dan Guru TK kami harap untuk dipelajari dan dipersiapkan sebelum pemberangkatan.
 
Panduan Tata Tertib Peserta PLPG 2015 Rayon 138 Universitas Sanata Dharma dan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa memberikan peraturan seperti:

A. Ketentuan Umum
Ada 4 macam yang pertama adalah
1. Peserta PLPG
2. Materi PLPG 2015
3. Pelaksanaan PLPG
4. Penilaian

B. Perlengkapan Peserta
1. Perlengkapan Akademis
2. Perlengkapan Umum

C. Fasilitas Pelaksanaan PLPG

D. Pendaftaran Peserta

E. Tata Tertib
1. Pembelajaran/workshop/peer teaching
2. Pakaian
3. Akomodasi
4. Ujian
5. Tata Tertib di Wisma/Tempat Penginapan
6. Lain-lain
7. Tempat pelaksanaan PLPG

G. Penutup


Agar lebih jelasnya anda dapat mendownload Tata tertib Pelaksanaan PLPG 2015 DISINI

Sumber: Divisi PLPG – Panitia Sertifikasi Guru Rayon 138

Friday, June 19, 2015

Anda Peserta PLPG/PPGJ Sergur Tahun 2015, Cek Lokasi Diklat Disini

Bagi anda yang saat ini sudah ditetapkan menjadi peserta PLPG/PPGJ Sergur Tahun 2015 sangat wajib membaca artikel ini, karena saya akan berbagi mengenai cara/langkah Lokasi Diklat tempat anda masing-masing yang sudah ada pada alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/.

Berikut Cara/Langkah Cek Lokasi Diklat Sergur Tahun 2015:
1. Klik http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ untuk melakukan cek data lokasi PLPG bagi peserta Sergur 2015
2. Pilihlah menu pencarian
3. Masukkan NUPTK anda

4. Lalu akan muncul kode lokasi pelaksanaan PLPG/PPGJ

Untuk lebih jelasnya, dapat anda cek langsung melalui alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/.
Terima kasih atas kunjungannya

Salam 10 Data!!!
Posting Lama ►
 

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: PLPG Template by Desa. Powered by Blogger