Showing posts with label Taspen. Show all posts
Showing posts with label Taspen. Show all posts

Thursday, November 5, 2015

Cek Langsung Estimasi Hak Pensiun & THT Anda Saat Ini

Cek Langsung Estimasi Hak Pensiun & THT Anda Saat Ini - Tentunya membaca kata TASPEN
Akan teringat dengan Dana Pensiunan. Dana Pensiunan Pribadi anda sebagai PNS atau pekerja pada sebuah Perusahaan juga mendapatkan yang namanya TASPEN.

Cek Langsung Estimasi Hak Pensiun & THT Anda Saat Ini


PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak pada bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pension bagi PNS.

Jadi TASPEN adalah suatu program yang dibentuk untuk memberikan jaminan hari tua bagi PNS ketika sudah memasuki usia pension sebagai penghargaan jasa-jasanya selama mengabdi sebagai PNS yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pemberian pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.

Sasaran dan Tujuan TASPEN

Menurut pasal 1 ayat 44 No 25 Tahun 1981 bahwa dana pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh pensiunan setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai untuk memperoleh hak pensiun penuh adalah sebagai berikut:
1.    Telah mencapai usia pensiun
2.    Memiliki masa kerja yang cukup untuk pensiun
3.    Telah diberhentikan dengan hormat

Selanjutnya pada Pasal 10 PP No 25 Tahun 1981 disebutkan tentang PNS yang berhak mendapatkan pensiunan adalah:
1.    Peserta atau PNS
2.    Janda/Duda penerima pensiunan
3.    Yatim/Piatu dari peserta dan yatim/piatu dari penerima pensiunan
4.    Orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiunan

Bagi anda yang penasaran dengan Estimasi penerimaan dari TASPEN, bisa langsung di cek Estimasi Hak Pensiun anda sesuai masa kerja dan pangkat jabatan dengan cara dibawah ini:
1. Login dengan memasukkan link ini http://e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/index.php
2. Jika sudah akan muncul seperti gambar, yang perlu anda lakukan hanya memasukkan NIP lama berjumlah 9 digit/no KPE tanpa spasi ke dalam kolom yang disediakan, misal seperti dibawah ini klik LOGIN

3. Dapat dilihat jika sudah pensiun pada akun PNS dibawah ini mencapai total yang dahsyat karena hampir 66 juta lebih dengan TMT 1980.

4. Anda juga bisa cek Data Keluarga mulai dari Suami/Istri, Anak Pertama, Anak Kedua.

Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel yang berjudul "Cek Langsung Estimasi Hak Pensiun & THT Anda Saat Ini" semoga bermanfaat.

Friday, January 16, 2015

Syarat Pengajuan Kartu Taspen Terbaru 2015

Kartu Taspen

Kartu Tabungan Asuransi Pensiun merupakan identitas/bukti sah yang wajib dimiliki oleh pegawai negeri sipil dan  merupakan suatu jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi pegawai negeri sipil pada saat pensiun atau kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Syarat usul Kartu Taspen
  • KP4 rangkap 2 (dua)
  • Foto copy sah SK CPNS rangkap 2 (dua)
  • Foto copy sah SK PNS rangkap 2 (dua)
  • Foto copy sah Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) ditandatangani SEKDA rangkap 2 (dua)
  • Foto copy sah SK Pangkat Terakhir rangkap 2 (dua)
  • Foto copy sah Kenaikan Gaji Berkala rangkap 2 (dua)
  • Foto copy sah SK penetapan NIP Baru
Syarat usul penggantian Kartu Taspen yang hilang
Pada dasarnya syaratnya sama dengan pengajuan kartu baru, hanya ditambah :
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian rangkap 2 (dua)
Image : google.com
Posting Lama ►
 

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: Taspen Template by Desa. Powered by Blogger