Posted by Blogger Name. Category:
Fakta Integritas
,
Penilai PKG
,
Penilaian Kinerja Guru
,
PKG
,
SK Pelaksana Penilai PKG
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN
OLAHRAGA
UPTD KECAMATAN ADIMULYO
SD NEGERI TAMBAHARJO
Alamat : Dk. Karangduwur Rt. 01/01 Kec. Adimulyo, Kab.
Kebumen
Email : sdntamxxxxxxxx@gmail.com
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI TAMBAHARJO
NOMOR : 421.2/2/2014
TENTANG
PETUGAS PENILAIAN KINERJA GURU SD NEGERI
TAMBAHARJO
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Mengingat
|
:
|
a.
|
Bahwa dalam rangka
memperlancar pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan pelaksanaan Pengembangan
Keprofesionalan Berkelanjutan SD Negeri Tambaharjo perlu menetapkan Petugas
Penilaian Kinerja Guru.
|
b.
|
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala
SD Negeri Tambaharjo Nomor 421.2/78/2014.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
|
2.
|
Undang Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
|
||
3.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
|
||
4.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru.
|
||
5.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Konselor.
|
||
6.
|
Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
|
||
7.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah.
|
||
8.
|
Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010
dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
|
||
9.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
|
||
10.
|
Permendikbud RI Nomor
4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian PAK Guru PNS dan Guru Bukan PNS.
|
||
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009.
|
2.
|
Rapat Pembentukan
Petugas Penilaian Kinerja Guru SD Negeri Tambaharjo pada tanggal 31 Desember
2013.
|
||
MEMUTUSKAN
|
|||
Menerapkan
|
:
|
||
Pertama
|
:
|
Penilai PKG, SD
Negeri Tambaharjo sebagai berikut:
Nama : Ratiman, S.Pd
NIP : 19620113 198405 1 001
Pangkat/Gol. : IV/a
Jabatan : Kepala Sekolah
Instansi : SD Negeri Tambaharjo
|
|
Kedua
|
:
|
Masa kerja Penilai
pada Penilaian Kinerja Guru SD Negeri Tambaharjo sebagaimana dimaksud pada
butir pertama adalah selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan dari tanggal 2
Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014,
|
|
Ketiga
|
:
|
Penilai PKG
melaporkan hasil kinerja sesuai tugasnya secara tertulis kepada Kepala
Sekolah,
|
|
Keempat
|
:
|
Segala biaya yang
timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja
Sekolah,
|
|
Kelima
|
:
|
Apabila kemudia hari
terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya,
|
|
Keenam
|
:
|
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di : Tambaharjo
Pada
tanggal : 2 Januari 2014
Kepala
Sekolah
Ratiman, S.Pd
NIP.
19620113 198405 1 001
Tembusan disampaikan Yth :
1.
Kepala UPT
Dinas Dikpora Unit Kecamatan Adimulyo.
2.
Komite SDN Tambaharjo .
3.
Guru dan Karyawan SD Negeri
Tambaharjo,Adimulyo
4.
Pertinggal
Untuk Fakta di bawah ini semua diisi menggunakan tulis tangan jangan ketikan
LEMBAR CATATAN FAKTA
HASIL PENGAMATAN DAN PEMANTAUAN PROSES PEMBELAJARAN
(Mohon diisi dengan tulisan
tangan dengan jelas)
Lembar ke-1
Nama
Guru yang dinilai
|
:
|
PegID/NUPTK
|
:
|
Penilai
|
:
|
Tanggal
pemantauan
|
:
|
Kelas/Mata
pelajaran
|
:
|
Catatan fakta sebelum
pengamatan:
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa:
|
·
…
·
…
·
…
|
Tanggapan Penilai terhadap dokumen
dan/atau keterangan guru:
|
|
Tindak
lanjut yang diperlukan:
|
Lembar ke-2
Nama
Guru yang dinilai
|
:
|
PegID/NUPTK
|
:
|
Penilai
|
:
|
Tanggal
pemantauan
|
:
|
Kelas/Mata
pelajaran
|
:
|
Catatan fakta selama
pengamatan:
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa:
|
·
…
·
…
·
…
|
Kegiatan/aktivitas guru dan
peserta didik selama pengamatan:
|
|
Tindak
lanjut yang diperlukan:
|
Lembar ke-3
Nama
Guru yang dinilai
|
:
|
PegID/NUPTK
|
:
|
Penilai
|
:
|
Tanggal
pemantauan
|
:
|
Kelas/Mata
pelajaran
|
:
|
Catatan fakta setelah
pengamatan:
Dokumen dan bahan lain
yang diperiksa:
|
·
…
·
…
·
…
|
Setelah Pengamatan: Tanggapan Penilai terhadap
dokumen dan/atau keterangan guru
|
|
Tindak
lanjut yang diperlukan:
|
Berdasarkan Surat yang beredar di SINI
Untuk lebih jelasnya bisa hubungi admin di:
Fb : https://www.facebook.com/koko.jayuz
PIN BBM : 7E78AACA
0 comments:
Post a Comment