Friday, November 7, 2014

SK Petugas Pelaksana Penilai PKG dan Fakta Integritas di Padamu Negeri


PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD KECAMATAN ADIMULYO
SD NEGERI TAMBAHARJO
Alamat : Dk. Karangduwur Rt. 01/01 Kec. Adimulyo, Kab. Kebumen
Email : sdntamxxxxxxxx@gmail.com

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI TAMBAHARJO
NOMOR : 421.2/2/2014

TENTANG
PETUGAS PENILAIAN KINERJA GURU SD NEGERI TAMBAHARJO
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Mengingat
:
a.
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan pelaksanaan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan SD Negeri Tambaharjo perlu menetapkan Petugas Penilaian Kinerja Guru.


b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala SD Negeri Tambaharjo Nomor 421.2/78/2014.




Mengingat
:
1.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


2.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.


4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.


5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.


6.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.


8.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


10.
Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian PAK Guru PNS dan Guru Bukan PNS.




Memperhatikan
:
1.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.


2.
Rapat Pembentukan Petugas Penilaian Kinerja Guru SD Negeri Tambaharjo pada tanggal 31 Desember 2013.




MEMUTUSKAN
Menerapkan
:


Pertama
:

Penilai PKG, SD Negeri Tambaharjo sebagai berikut:
Nama                 : Ratiman, S.Pd
NIP                    : 19620113 198405 1 001
Pangkat/Gol.     : IV/a
Jabatan              : Kepala Sekolah
Instansi              : SD Negeri Tambaharjo

Kedua
:

Masa kerja Penilai pada Penilaian Kinerja Guru SD Negeri Tambaharjo sebagaimana dimaksud pada butir pertama adalah selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan dari tanggal 2 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014,
Ketiga
:

Penilai PKG melaporkan hasil kinerja sesuai tugasnya secara tertulis kepada Kepala Sekolah,
Keempat
:

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Sekolah,
Kelima
:

Apabila kemudia hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya,
Keenam
:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                                  Ditetapkan di            : Tambaharjo
                                                                                  Pada tanggal             :  2 Januari 2014
                                                                                  Kepala Sekolah


                                                                                  Ratiman, S.Pd
                                                                                  NIP. 19620113 198405 1 001



Tembusan disampaikan Yth :
1.      Kepala UPT Dinas Dikpora Unit  Kecamatan Adimulyo.
2.      Komite SDN Tambaharjo .
3.      Guru dan Karyawan SD Negeri Tambaharjo,Adimulyo
4.      Pertinggal





























 Untuk Fakta di bawah ini semua diisi menggunakan tulis tangan jangan ketikan





LEMBAR CATATAN FAKTA
HASIL PENGAMATAN DAN PEMANTAUAN PROSES PEMBELAJARAN
(Mohon diisi dengan tulisan tangan dengan jelas)

Lembar ke-1
Nama Guru yang dinilai
:
PegID/NUPTK
:
Penilai
:
Tanggal pemantauan
:
Kelas/Mata pelajaran
:

Catatan fakta sebelum pengamatan:

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa:
·  
·  
·  
Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru:








Tindak lanjut yang diperlukan:









Lembar ke-2
Nama Guru yang dinilai
:
PegID/NUPTK
:
Penilai
:
Tanggal pemantauan
:
Kelas/Mata pelajaran
:

Catatan fakta selama pengamatan:

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa:
·  
·  
·  
Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan:










Tindak lanjut yang diperlukan:











Lembar ke-3
Nama Guru yang dinilai
:
PegID/NUPTK
:
Penilai
:
Tanggal pemantauan
:
Kelas/Mata pelajaran
:

Catatan fakta setelah pengamatan:

Dokumen dan bahan lain yang diperiksa:
·  
·  
·  
Setelah Pengamatan: Tanggapan Penilai terhadap dokumen dan/atau keterangan guru

Tindak lanjut yang diperlukan:


















Berdasarkan Surat yang beredar di SINI




Untuk lebih jelasnya bisa hubungi admin di:
Fb : https://www.facebook.com/koko.jayuz
PIN BBM : 7E78AACA
bLG

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive