Eksistensi aplikasi dapodik sebagai data pendidikan
satu pintu semakin kuat. Apalagi setelah resmi diluncurkan oleh Wakil
Presiden Prof. Dr. Boediono di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2014, maka
pemanfaatan dapodik sebagai sumber data dari berbagai keperluan di
bidang pendidikan semakin luas. Bagaimana tidak, dapodik merupakan
sistem yang menyimpan tiga entitas data pendidikan secara komplet.
Sistem menyimpan data satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidik dan
tenaga kependidikan dengan identifikasi yang jelas. Oleh kakrena itu
kedepan akan semakin banyak program kemdikbud yang tergantung pada
Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dan lain-lain.
Pemanfaatan
dapodik yang sudah jelas dilaksanakan selama ini antara lain untuk
keperluan Tunjangan Guru, Penentuan BOS, NISN, dan Ujian Nasional tahun
2015. Kemudian yang terbaru adalah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar no: 5086/C/MI/2014 tentang Pemanfaatan data Dapodik untuk BSM/KIP.
Terbitnya surat edaran ini sekaligus akan mengatasi permasalahan sumber
data yang kurang pas seperti yang diungkapkan oleh Mendikbud Anies
Baswedan bahwa terdapat perbedaan data yang dimiliki pihak Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) dengan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW)
terkait penerima bantuan siswa miskin (BSM).
Pada
surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan
Kab/Kota seluruh Indonesia tersebut disebutkan bahwa pada tahun 2015
Program BSM akan dilanjutkan dengan program Indonesia Pintar (PIP) yang
diberlakukan secara nasional dan mekanisme seleksi siswa penerima PIP
akan dilakukan melalui Dapodik.
Untuk itu
diinstruksikan kepada pihak sekolah agar mendata dan mengisi data siswa
dari orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di
aplikasi dapodikdas versi 3.01, dengan jalan :
- Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS
- Meminta kepada siswa untuk menyerahkan fotokopi KPS/KKS
- Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data dapodikdas
- Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan selambat=lambatnya tanggal 21 Desember 2014.
Bagi para OPS sebagai ujung tombak pendataan, harus kembali mempererat
ikat pinggang bekerja keras memutakhirkan data siswa pemegang KPS/KKS
agar nanti di tahun 2015 siswanya dapat terjaring Program Indonesia
Pintar (PIP).
0 comments:
Post a Comment