Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) memberi
respon pernyataan Mendikdasbudmen yang menyatakan bahwa guru honorer
harus ada upah minimum kerja ( UMK). Menanggapi hal tersebut, PGRI
mengusulkan untuk gaji honorer dengan besar Rp 2.000.000.
PGRI
mengajukan usulan kepada pemerintah untuk memperhatikan upah untuk para guru honorer. Hal
tersebut telah disampaikan bersamaan dengan peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Jadi PGRI ke-69
di Kompleks Istora Senayan. Namun Jusuf kalla yang merupakan wakil
presiden RI menjelaskan belum bisa memberi kepastian seperti apa solusi
yang tepat untuk guru honor.
Dengan diperbaikinya upah untuk honorer,
dimungkinkan akan terjalinnya sebuah hubungan atau simbiosis, hubungan
yang menguntungkan antara pemerintah dengan guru honorer.
Pemerintah akan mendapatkan tenaga pengajar yang mencukupi, sementara
para guru honoroer akan mendapatkan kesejahteraan yang layak. Guru
honorer saat ini kebanyakan menerima honor dengan besaran Rp 300.000 per
bulan.
Harus diakui, keberadaan tenaga honorer ini berawal dari kebutuhan SDM untuk menyukseskan beberapa program pemerintah.
Beberapa waktu yang lalu, pernyataan Mendikbuddasmen Anies Baswedan juga
cukup menjadi angin segar bagi guru honorer, dimana guru honorer akan
mandapatkan upah dengan standar tertentu atau yang dikenal dengan
istilah Upah Minimun Guru Honorer.
Dalam memulukan langkahnya, Anies akan melakukan pembicaraan dengan MenpanRB Yuddy C serta Presiden RI Joko Widodo.
Semoga aturan untuk menjadi dasar gaji guru honorer yang dengan besar Rp 2.000.000 segera teralisasi.
Sumber: Laman Sosial media Operator Sekolah Indonesia
infokepegawaian
0 comments:
Post a Comment