Sunday, November 26, 2017

Syarat umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018

Posted by Blogger Name. Category: , ,

Syarat umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:

1.        Belum Sertifikasi
2.        Harus S1/D4
3.        Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
4.        Tmt dibawah 31 Des 2015
5.        Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran '95 (asumsi sudah lulus S1)
6.        Tidak harus memiliki NUPTK
7.        *Punya no.peserta UKG dan harus masuk SIM PKB *
Semua syarat diambil dari Dapodik per tanggal 31 Juli 2017

Tahapan seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 :
1.        Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1
2.        Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
3.        Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
4.        Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018
5.        Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 - 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.
Untuk mengukur dan menilai kompetensi guru pada umumnya berupa soal-soal pedagogik dan profesional (bidang studi) yang dikembangkan dari permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok