Showing posts with label Honor GTT. Show all posts
Showing posts with label Honor GTT. Show all posts

Sunday, October 11, 2015

Syarat Pendataan GTT Ikut UKG

Syarat Pendataan GTT Ikut UKG - Sudah lama tidak pernah posting di blog ini, maaf ya temen-temen OPS Laptop saya semua lagi kena masalah data-data guru dan saya pribadi juga hilang. Mungkin belum diistirahatkan jadi sekarang sering blank. Oh ya mengenai UKG sebenarnya sudah lama saya bahas pada blog ini pada beberapa minggu yang lalu saat saya membuat artikel mengenai GTT boleh mengikuti UKG.


Viewer pada tanggal 26 September 2015 mencapai ribuan dan terima kasih sudah mempercayakan kepada saya admin blog sdn-tambaharjo.blogspot.co.id. Meskipun bukan domain TLD namun visitor di blog ini lumayan banyak, jadi saya ingin terus membuat artikel dan minta tolong untuk dishare. Syarat Pendataan GTT Ikut UKG
Syarat Pendataan GTT Ikut UKG


Sudah hampir 3 hari saya tidak masuk sekolah karena tubuh tidak sehat dan hari ini saya menyempatkan diri untuk mencoba membagikan beberapa informasi mengenai Syarat Pendataan GTT Ikut UKG. Ternyata saat ini sudah banyak Kepala Sekolah meminta Data yang mereka tidak mengatakan untuk apa namun dari pantauan saya di UPTD Kecamatan Adimulyo bahwa mereka meminta Data khusus untuk Pendataan GTT yang akan mengikuti UKG.

Terus apa saja Syarat Pendataan GTT Ikut UKG? Syarat Pendataan GTT Ikut UKG
Beberapa Syarat GTT Mengikuti UKG cek dibawah ini:
1. Foto Copy SK Pertama menjadi GTT/Honorer
2. Foto Copy NUPTK
3. Foto Copy KTP
4. Foto Copy Ijazah Terakhir yang sudah dilegalisasi

Juga ada syarat lain yaitu mengenai Ijazah, berikut penjelasan dari salah satu Operator di Kecamatan Adimulyo yang menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.
Untuk UKG ijazah SPG, SGO, KPGTK, D2 penjas, D2 Kelas, D2 PAI itu diperbolehkan ikut dengan catatan harus linier dengan Ijazah dan Mengajarnya di data di UKG, terima kasih.
Ini sedikit percakapan mengenai masalah ijazah bersama Admin dan PTK yang menanyakan.
PTK 1 : PGMI bisa ikut ??
Admin : ya klo ngajarnya di MI boleh Pak
PTK 1 : Apa ada solusi untuk PGMI yang mengajar di SD?
Admin : tadi kata P. Bibit solusinya cari Sekolah Madrasah atau ke MI
PTK 2 : berarti S.Pd.I yg jadi guru kelas di SD juga ndak bs ya mba?
Admin : nggak bisa Mbak, klo D2 PAI itu ya ngajarnya Agama jeng ..

Bagaimana sudah ada gambaran kan, apa saja syarat dan ijazah apa yang diperbolehkan mengikuti UKG untuk GTT. Wajib anda ketahui bahwa UKG tidak hanya dilaksanakan untuk GTT/Honorer saya namun juga untuk Guru PNS. Berikut penjelasannya:

Semua Guru yang sudah sertifikasi dan PLPG diikutkan di usulan UKG.....

Sekarang sudah jelas kan, UKG untuk apa tujuannya bagi GTT/Honorer.

Tidak usah menunggu lama-lama, jika ditempat anda sudah dilakukan pendataan segera lakukan informasi ke bagian Kedinasan di UPTD Kecamatan atau Dinas Pendidikan agar informasi ini jelas dan valid.

Sudah lengkap saya jabarkan mengenai Syarat Pendataan GTT Ikut UKG, sudah ada gambaran apakah anda masuk pada jajaran Guru GTT/Honorer yang masuk ke salah satu yang akan menjadi peserta UKG! Terima kasih sudah berkunjung semoga bermanfaat.

Friday, April 17, 2015

Guru Non PNS Bersertifikasi dan Statusnya Diangkat Oleh Pemerintah, Pemda, swasta Mendapat Honor dari APBN

Sepertinya tidak terdapat kesalahan didalam ketentuan dalam penentuan honor guru Non PNS dantunjangan profesi bagi guru non PNS dalam  UU No. 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen danUU 20 Tahun 2003 mengenia Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)


Namun, kenyataana memang tidak semua guru non-PNS bisa mendapatkan honor dari pemerintah. Kenyataanya, hanya guru non PNS yang pengangkatannya dilakukan pemerintah saja yang bisa mendapatkan honor guru Non PNS
Kasubit Pengembangan dan Penganggaran Pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Made AryaWijaya, menjelaskan bahwa jika guru Non PNS diangkat oleh pemerinta maka pasti dihitung anggarannya meskipun statusnya belum PNS, dan disebut honorer. Dan jika sekolah swasta yang mengangkat, maka kewajiban sekolah tersebut yang bayar bukanlah  pemerintah.

Arya menjelaskan bahwa memang ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru non-PNS jika ingin honornya menjadi tanggungan APBN, termasuk tunjangan . Dalam mengalokasikan anggaran tetap mengacu kepada dasar hukum yang berlaku, baik itu UU maupun PP (peraturan pemerintah). Dalam peraturannya, pemerintah memang bisa memberikan tunjangan bagi guru honorer yang diangkatpemerintah, pemda, maupun pihak swasta

Namun, mekanismenya adalah harus ada pengusulan dahulu oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke  Kemenkeu  supaya  bisa dilakukan pengalokasian anggaran. 
Arya menambambahkan bahwa Hak guru non-PNS bentuknya honor guru Non PNS per bulan. Jika sudah bersertifikasi, maka akan diberikan lagi tunjangan. Namun jika ada guru yang berhak dapat tunjangan namun tidak diusulkan, maka otomatis tidak dibayarkan. Jadi dilihat dari segi regulasi itu sangat memungkinkan.

Kemudian, Sekjen Kemendikbud Ainun Naim menyatakan bahwa setiap guru non PNS berhak untuk mendapatkan penghasilan baik dalam bentuk gaji dan tunjangan. Hal itu  berdasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) UU Dosen dan Guru. Hanya saja, bentuk gaji dan tunjangan yang melekat pada guru akan diberikan sesuai kompetensi yang dimiliki. Kompetensi ini dapat diukur melalui sertifikasi. 

Oleh sebab itu maka tunjangan hanya bisa diberikan pada guru non PNS yang sudah bersertifikasi dan statusnya diangkat  oleh pemerintah, pemda, maupun swasta. Pengujian UU ini sedang diajukan 5 orang guru non-PNS,  diantaranya Fathul Hadie Utsman, Aripin, Sumilatun, Hadi Suwoto, dan Sholehudin. 

Mereka ber-5 mempersoalkan beberapa pasal dalam UU 14  2005 tentang Guru dan Dosen serta UU 20 Thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Demikian informasi mengenai Honor Guru Non PNS Menjadi Tanggungan APBN.(koransindo)

Thursday, February 26, 2015

Istilah GTT dan PTT di Hilangkan, Bagaimana Nasibnya?

Sebetulnya Istilah untuk GTT dan PTT sudah lama terjadi karena sumber Gaji nya tidak tetap jadi di namakan GTT dan PTT adalah Penginnya Tahu Tempe. (wakakakakaka)

Namun setelah berkembangnya jaman dan teknologi Pemerintah sepertinya akan merubah Istilah GTT dan PTT menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 ASN bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer.

Sedikit yang dapat saya kutip dari UU Nomor 5 tahun 2014 ASN mengenai,
Pada UU ASN Pasal  6
Pegawai ASN terdiri atas:
a.PNS dan
b.PPPK
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
(2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

PPPK seperti diatur dalam UU ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. “PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi,”UU ASN Pasal 22
Apabila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan maka istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi. Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2) bahwa masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK. Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.

Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.

"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya.

Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.

"Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya.

Untuk lebih jelasnya download DISINI
sumber JPNN


Salam 10 Data!!!

Thursday, December 11, 2014

Rekap Hasil Bimtek Dapodikdas, Cisarua Bogor Senin pada tgl 10-13 Nopember 2014 Juknis BOS 2015

Satu Laptop Untuk Pendataan Dan Realisasikan Anggaran Honorer Operator Dapodik.
 
Mari kita perjuangkan nasib Operator Sekolah, dari Hasil Bimtek Bogor berkelanjutan informasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Dasar yang pada saat lalu tentang Insentif Operator Sekolah yang sudah mulai dibicarakan untuk dibahas pada Juknis BOS 2015, dengan dasar pertimbangan Dapodik sebagai data acuan satu-satunya dan memiliki multi fungsi manfaat nya kembali informasi tambahan dari Bapak Supriatno, MA. (Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas), sebagai berikut : 
1. Akan banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dll, maka PERKUAT DATA DAPODIK!
 
2. Untuk pencairan BOS 2015 akan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada dapodikdas yang sudah harus pasti jumlahnya dan valid sampai akhir Nopember ini.
 
3. Siswa yang memiliki kartu BSM/KPS harus benar-benar dientrikan datanya pada dapodikdas untuk menjadi acuan bantuan KIP ( baca Kartu Indonesia Pintar).
 
4. Bantuan-bantuan blockgrant sarana, rehab, RKB dll akan dilihat dari data sarana prasana pada dapodikdas, maka data tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Perhatikan KELENGKAPAN, KEBENARAN DAN KEMUTAHIRAN DATA. Ajuan proposal tidak akan diterima lagi.Juknis BOS 2015 Satu Laptop Untuk Pendataan Dan Realisasikan Anggaran Honorer Operator
 
5. Pada aplikasi dapodikdas yang akan datang akan ada tabel khusus untuk mendata penduduk usia sekolah tetapi tidak bersekolah yang berada di lingkungan sekitar sekolah, artinya anak usia sekolah (untuk SMP berarti antara 12-15 tahun) tetapi tidak sekolah harus didata dan dientrikan pada tabel khusus tsb. (pekerjaan tambahan)
 
6. Sejak diresmikan Wapres Budiono, maka Dapodikdas menjadi satu-satunya data yang digunakan kemdikbud, maka ABAIKAN SAJA PENDATAAN YANG LAIN, nanti untuk penerbitan NUPTK akan dari PDSP.
 
7. Dalam juknis BOS 2015 akan diatur untuk pembelian 1 laptop untuk pendataan dengan anggaran Rp. 6 jutaan, tagih ke kepala sekolah, jika tidak dianggarkan laporkan saja!
 
8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru sudah mempelajari dan akan menyetujui REALISASI ANGGARAN HONOR OPERATOR mulai 2015. Aturannya sedang disusun.

Demikian Sekilas info:
https://www.facebook.com/groups/dapodik/?fref=nf

Friday, November 28, 2014

PGRI Mengusulkan Gaji Honorer Dengan Besar Rp 2.000.000

Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) memberi respon pernyataan Mendikdasbudmen yang menyatakan bahwa guru honorer harus ada upah minimum kerja ( UMK). Menanggapi hal tersebut, PGRI mengusulkan untuk gaji honorer dengan besar Rp 2.000.000.
PGRI mengajukan usulan kepada pemerintah untuk memperhatikan upah untuk para guru honorer. Hal tersebut telah disampaikan bersamaan dengan  peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Jadi PGRI ke-69 di Kompleks Istora Senayan. Namun Jusuf kalla yang merupakan  wakil presiden RI menjelaskan belum bisa memberi kepastian seperti apa solusi yang tepat untuk guru honor.
 
Dengan diperbaikinya upah untuk honorer, dimungkinkan akan terjalinnya sebuah hubungan atau simbiosis, hubungan yang  menguntungkan antara pemerintah dengan  guru honorer. Pemerintah akan mendapatkan tenaga pengajar yang mencukupi, sementara  para guru honoroer akan mendapatkan kesejahteraan yang layak. Guru honorer saat ini kebanyakan menerima honor dengan besaran Rp 300.000 per bulan.
Harus diakui, keberadaan tenaga honorer ini berawal dari kebutuhan SDM untuk menyukseskan beberapa program pemerintah.
Beberapa waktu yang lalu, pernyataan Mendikbuddasmen Anies Baswedan juga cukup menjadi angin segar bagi guru honorer, dimana guru honorer akan mandapatkan upah dengan standar tertentu atau yang dikenal dengan istilah Upah Minimun Guru Honorer
Dalam memulukan langkahnya, Anies akan melakukan pembicaraan dengan MenpanRB Yuddy C serta Presiden RI Joko Widodo.
Semoga aturan untuk menjadi dasar gaji guru honorer yang dengan besar  Rp 2.000.000 segera teralisasi.
Sumber: Laman Sosial media Operator Sekolah Indonesia
infokepegawaian

Honor GTT/PTT di Kebumen Dibawah Standar UMR

Guru adalah pendidik. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Ibarat pena, guru adalah tinta emas, yang akan menggoreskan seuntai harapan pada selembar kertas putih.

Potret yang cukup memprihatinkan yang dialami para guru honor dengan gaji yang tidak menentu dan sering disebut sebagai guru honor murni yang jauh dibawah standar Upah Minimum Regional (UMR).

Entah, karena memang mengalami nasib yang tidak menentu, persoalan guru honor banyak orang yang tidak mengetahui atapun tidak peduli kepada nasibnya. Kita sering tidak menyadari bahwa masih banyak ketimpangan bahkan ketidakadilan yang dialami guru honor, baik yang mengajar di sekolah negeri ataupun swasta.
Di Kabupaten Kebumen, guru honor atau sering disebut dengan Guru Tidak Tetap (GTT) memiliki honor cukup rendah, yaitu berkisar Rp. 100 – 150 ribu perbulan. Dan bila dibandingkan dengan tenaga honor kontrak daerah di beberapa dinas instansi akan tampak jelas ketidakadilan, yakni mereka rata-rata menerima Rp. 600 ribu/bulan.

Ketimpangan gaji tersebut, benar-benar tidak adil mengingat kewajiban tugas mendidik adalah tugas mulia. Guru sebagai sebuah profesi yang terhormat di masyarakat (officium nobile), guru memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) suatu bangsa, dan bisa dibayangkan bagaimana jadinya keberlangsungan suatu bangsa jika tidak ada yang namanya guru?

Dan perosoalan ini akan terus mengemuka, bila pemerintah tidak memperbaiki nasib para GTT. Honor yang jauh dari rasa kemanusian menjadi kenyataan yang banyak terjadi di berbagai daerah, termasuk di kabupaten yang dikenal dengan makanan khas lanting ini.

Para GTT ini hanya mengandalkan pendapatan dari Dana Bantuan Sekolah (BOS) yang diperuntukkan 20% dari anggaran BOS di masing-masing sekolah.

Bila dilihat dari tugas dan tanggung jawab yang di emban GTT jauh lebih berat daripada tenaga honorer yang ada di lingkup pemerintahan. GTT setiap hari harus berhadapan langsung dengan siswa-siswa yang memiliki karakter berbeda dan berusaha mendidik mereka ke arah yang lebih baik, tanpa mengenal lelah dan menahan segala emosional jika ada siswa yang bertindak kurang baik. “Yang paling berat juga GTT harus mencapai target pembelajaran seperti yang telah di canangkan pemerintah.

Dua orang GTT juga mempertanyakan ” Mengapa kami GTT yang telah lama mengabdi sampai 10 tahun dan paling rendah 5 tahun tidak mendapatkan insentif dari Pemda Kebumen? “Sedangkan tenaga honorer yang hanya menjadi tenaga kebersihan, sopir yang baru 6 bulan mengabdi, pada tahun 2012 ini sudah mendapatkan honor yang kami pandang cukup signifikan sampai Rp.600 perbulan, ada apa ini?” Tanya kedua guru honor ini.

Bahkan puluhan guru menilai, kalau pemerintah Kab. Kebumen lebih memperhatikan tenaga honor di kantor daripada guru honor yang mengajar di sekolah. Ironis memang, jika penilaian itu betul-betul terjadi, sementara para pejabat KAB. KEBUMEN dalam setiap kesempatan berpidato, selalu mengakui kalau SDM KAB. KEBUMEN cukup rendah bila dibandingkan dengan kabupaten lain di provinsi Jawa Tengah.

Seharusnya pemda KAB. KEBUMEN memperhatikan kondisi ini dalam mengambil sebuah kebijakan untuk penetapan anggaran, sehingga polemik demikian tidak mencuat di berbagai tempat di KAB. KEBUMEN khususnya GTT yang sudah mendidik dan membantu meningkatkan sumber daya manusia.

Sedangkan hasil wawancara dengan beberapa guru yang berstatus PNS mengaku, gaji yang mereka terima dinilai kurang mencukupi kebutuhan hidupnya. “Gaji habis hanya untuk menutupi pinjaman di Bank saja, karena kalau tidak berani minjam kapan lagi kami punya rumah, sementara sepeda motor yang kami gunakan pergi mengajar setiap hari hasil kreditan, belum lagi menutupi kebutuhan anak yang sekolah”, kata seorang guru SD yang enggan dipublikasikan namanya.

Bisa kita banyangkan kalau guru PNS saja dengan gaji yang jauh lebih tinggi dari honor guru tidak tetap masih belum bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, apalagi seorang GTT yang juga memiliki istri, anak misalnya harus hidup dengan honor sebesar Rp. 100.000,- sampai Rp.200.000,- perbulannya? Pasti tekor terus…!Kondisi yang demikian akhirnya memaksa kebanyakan dari mereka harus mencari pekerjaan sampingan untuk bisa mencukupi kebutuhan dasarnya seperti menarik ojek dan lain-lain.

Kalau sudah demikian keadaannya maka sulit kita bayangkan bagaimana seorang GTT akan menjalani profesinya, sebagai tugas yang mulia? Bagaimana seorang GTT menyiapkan rencana pembelajarannnya? Bagaimana seorang GTT termotivasi untuk terus melakukan peningkatan kapasitas terhadap dirinya? Dan yang lebih memprihatinkan lagi bagaimana nasib peserta didiknya?
Negara sekelas Jepang-pun dalam kesejarahannya hingga mampu menjadi negara maju, juga tidak bisa dilepaskan oleh keyakinannya tentang vitalnya peranan seorang guru (tragedi Nagasaki dan Hirosima). Saat setelah terjadi Nuklir di Jepang, Apa yang pertama kali ditanyakan oleh Kaisar Jepang (Berapa guru yang selamat setelah bom Nuklir?) Tidak hanya Jepang, Negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Australia, juga menaruh perhatian yang serius terhadap tenaga pendidik, salah satunya dengan memberikan penghargaan yang proporsional kepada guru karena untuk memasuki profesi keguruan diperlukan persyaratan khusus yang tidak mudah diperoleh begitu saja.
Fenomena GTT di berbagai daerah, secara umum memiliki problematika yang relative sama yakni kerentanan dalam menjalankan kinerjanya sebagai seorang guru bahkan tidak jarang diantara mereka harus dipecat secara sepihak oleh pihak sekolah karena lemahnya status yang mereka miliki.

Memang, menjadi guru di bumi pertiwi ini, tidaklah sesulit seperti di Amerika bahkan Australia. Cukup dengan berbekal ijazah S1 pendidikan dan dengan dibekali Akta mengajar sudah bisa diterima menjadi guru, tidak hanya itu, ternyata ijazah non pendidikan pun juga bisa diterima menjadi seorang guru tentu ironis bukan? Meskipun hari ini Undang-undang guru dan dosen menggariskan bahwa seorang guru wajib memiliki sertifikasi, pada kenyataannya terkesan hanya profesionalisme yang komersil dan hanya memotivasi seorang guru secara sesaat saja.

Banyak fakta yang menggambarkan bahwa ketika awal mengajar (menjadi guru GTT) lebih karena dorongan orientasi minimalis yaitu pokoknya mengajar dulu, meskipun honornya tidak seberapa yang penting ada kegiatan dan maksimal masuk di data base guru honorer, ya minimal ada peluang untuk memudahkan menjadi guru difinitif (guru PNS), bahkan tidak sedikit yang harus membayar sekedar bisa menjadi seorang guru honorer di suatu sekolah tertentu. Pilihan ini tentunya banyak sedikitnya telah menyumbangkan pola relasi yang seringkali tidak adil di persekolahan, eksploitasi dan diskriminasi acapkali dialami oleh seorang GTT.

Guru walaupun bersatus GTT disatu sisi cukup disayang oleh para siswanya, namun disisi lain sungguh cukup malang nasibnya, karena honor yang diterimanya setiap bulan tidak sesuai dengan pengabdiannya untuk mendidik putra bangsa. Dan ratusan bahkan ribuan GTT bernasib menyedihkan karena dibayar dibawah UMR.

Ketimpangan yang terjadi terhadap GTT yang honornya jauh diatas honor seorang kepala dusun di KAB. KEBUMEN, benar-benar tidak adil mengingat kewajiban tugas mendidik adalah cukup berat. Bagaimana mungkin menggaji beda sedangkan pekerjaan mereka sama?, logika apa yang dapat memahami ketimpangan ini?

Kini para GTT menanti kebijakan yang adil dari si pemegang tampuk kekuasaan baik ditingkat daerah maupun pusat. Nasib mereka perlu diperhatikan. “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk berlaku adil dan berbuat baik”.
Posting Lama ►
 

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: Honor GTT Template by Desa. Powered by Blogger