Showing posts with label E-FIling. Show all posts
Showing posts with label E-FIling. Show all posts

Friday, March 27, 2015

Cara Pelaporan Wajib Pajak < 60 Juta / Format 1770 SS Bagi PNS

Setelah sebelumnya saya membagikan informasi mengenai cara mendaftar online NPWP dan Registrasi E-Filing guna untuk melakukan pajak online tahun 2015.

Sekarang saya akan membagikan Cara Pelaporan Wajib Pajak < 60 Juta / Format 1770 SS.
Sebelumnya sudah saya jelaskan bahwa untuk Format 1770 SS (sangat sederhana) adalah untuk wajib pajak dengan penghasilan Neto kurang dari 60 juta.

Hal pertama yang perlu anda siapkan adalah:
1. Lampiran 1721 - A2 Tahun 2014 (jika PNS)
2. Kartu Keluarga (KK) terbaru
3. Daftar Harta beserta tahun perkiraan harga
4. Daftar Hutang beserta tahun instansi dan berapa nominalnya (jika ada)

Jika sudah lengkap karena sebelumnya anda telah melakukan registrasi maka lakukan Login, ikuti langkah di bawah ini dengan benar:

masukkan NPWP tanpa menggunakan titik (.) dan setrip (-)

2. Muncul kotak bertuliskan e-Filling Klik saja

3. Klik buat SPT pada menu warna merah

4. Tentukan Jenis SPT Anda (karena penghasilan bruto anda kurang dari 60 juta jadi jawab YA)

5. Ada 3 tahapan yang harus anda lakukan agar bisa melakukan pelaporan pajak online
     a. Identitas

         Isikan tahun pajak 2014, Normal (jika pembetulan artinya anda sudah pernah cetak) LANJUT

     b. Isi SPT (seuaikan dengan keadaan masing-masing)

         Mengisi penghasilan bruto anda (misal saya isi 2.580.000 dalam 1 tahun)
         Status tidak menikah dan mempunyai 1 tanggungan anak
         Karena ini adalah SPT PNS maka saya tambahkan Harta dan Kewajiban

         Jika sudah diisi semua maka selanjutnya centang setuju lalu klik SIMPAN 


         Ada pertanyaan "Anda akan menyimpan data SPT ini? jawab YA
 
        
    c. Kirim


        Muncul tabel data SPT pelaporan pajak online anda dan hasilnya adalah NIHIL
        Awalnya saya merasa bingung karena saya menunggu kode verifikasi di email, namun ternyata
        saya belum mengklik disini pada bawah laporan pajak online seperti pada gambar yang saya
        lingkari. Akan diberi dua pertanyaan namun saya menggunakan email.

        Jangan lupa cek email nanti ada kode verifikasi dari pajak online

     
        klik pada email dan copy kode verifikasi

        masukkan lagi pada laman seperti pada gambar dibawah ini

        Jika sudah Kirim SPT dan klik Selesai pada pojok kiri bawah

6. Anda info yang menyatakan "Apakah anda puas/tidak, klik salah satu saja sesuai pendapat anda"

7. Lalu muncul Daftar Dokumen SPT seperti ini

8. Muncul Bukti Penerimaan Elektronik seperti gambar di bawah ini



9. Jika sudah selesai Log Out pada sisi kiri atas dibawah nama.

Kesimpulannya:
Anda perhatikan berapa lama saya melakukan registrasi, kode verifikasi, dan muncul dokumen SPT dengan menggunakan pajak online lihat gambar dibawah ini yang saya ambil dari email
Registrasi -------> pukul 09.19
Kode Verifikasi -------> pukul 09.33
Dokumen SPT -------> pukul 09.34
Hanya 17 menit an (ini juga sinyal lemot, bagaimana jika cepat) wussssssssssssssshhhhhh........ 5 menit.
Mudah, cepat, tentunya efisien waktu juga tanpa harus datang ke kantor pajak.

Tinggal Cara Pelaporan Wajib Pajak > 60 Juta / Format 1770 S ini lebih rumit, saya sudah pernah memasukkannya.

Salam 10 Data!!!

Thursday, March 26, 2015

Cara Registrasi E-Filing untuk Pajak Online

Sudah 2 hari yang lalu saya bertandang ke Kantor Pajak KPP Pratama Kabupaten Kebumen guna untuk membuat E-Filing. Namun setelah sampai disana petugas yang ramah-ramah tersebut memberitahukan bahwa E-Filing yang lama masih aktif dan bisa untuk diregistrasi ulang.

Selain untuk membuat E-Fin saya juga berniat untuk mencari tahu bagamaimana cara pengerjaan Pajak Online melalui situs http://djponline.pajak.go.id.

Saya sendiri sebelumnya saat mengikuti sosialisasi di SDN Kemujan Kecamatan Adimulyo masih kebingungan karena yang saya tahu adalah pajak harus dilaporkan yaitu sejak bulan Januari sampai 31 Maret 2015 ini. Jadi waktu yang saya tinggal 5 hari lagi sejak hari ini saya kerjakan ulang.

Perlu anda tahu bahwa saat ini saya akan melaporkan pajak tahun 2014 sehingga pelaporannya adalah pada bulan Januari 2015 sampai 31 Maret 2015. Jika pemilik kartu NPWP atau yang memiliki wajib pajak telat melaporkan ke kantor pajak/melalui online maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari total Neto anda. Bagaimana? lebih memilih telat atau laporkan saja!!!

Yang saya tahu pajak itu ada banyak macamnya (pribadi, perusahaan, lembaga, instansi dll). Manfaatnya juga sangat banyak, dan jika misal salah satu toko bangunan besar tidak memiliki wajib pajak seperti NPWP maka dipastikan jarang yang membeli karena sekarang bahan seperti kayu dll terkena pajak.

Bagaimana cara membuat NPWP untuk wajib pajak:
2. Badan Usaha   segera release!!!
3. Cabang, Pengusaha Tertentu, dan Bendahara   segera release!!!
4. NPWP Online 2015 terbaru!!!

Sedikit yang saya tahu mengenai pajak pada saat melakukan pembuatan E-Filing adalah perbedaan laporan menggunakan manual artinya menggunakan format blanko yang berupa tulisan misal untuk Wajib pajak yang memiliki penghasilan Neto diatas >60 juta maka menggunakan format 1770 S (sederhana) dan untuk yang <60 juta maka menggunakan blanko 1770 SS (sangat sederhana).

Keduanya memiliki perbedaan pelaporan termasuk saat masuk ke laman Membuat SPT. Maka dari itu saya akan membagikan Cara pelaporan pajak untuk >60 juta dan < 60 juta melalui tutorial di bawah ini.

Beberapa hal yang perlu anda sediakan untuk pelaporan wajib pajak melalui online saat ini adalah siapkan:
1. Lampiran 1721 - A2 Tahun 2014
2. Kartu Keluarga (KK) terbaru
3. Daftar Harta beserta tahun perkiraan harga
4. Daftar Hutang beserta tahun instansi dan berapa nominalnya (jika ada)
5. Email pribadi yang aktif dan nomor telpon

Berikut tutorial mengenai:
1. Pelaporan Wajib Pajak < 60 Juta / Format 1770 SS  
2. Pelaporan Wajib Pajak > 60 Juta / Format 1770 S   segera release!!!

Berikut adalah registrasi untuk mendapatkan keaktifan setelah saya mendapatkan E-Filing di Kantor Pajak di tempat saya (KPP Pratama Kebumen):
2. Aktifkan email terlebih dahulu agar kode konfirmasi langsung bisa dibuka
3. Setelah masuk beranda DJP Online maka yang perlu anda lakukan adalah klik menu Pendaftaran (registration)

4. Akan ada kolom kosong yang ada di menu Pendaftaran, yang perlu anda masukkan adalah

   a. NPWP : masukkan tanpa menggunakan titik (.) atau setrip (-) lihat gambar saja
   b. EFIN : masukkan E-Filling yang dibuat dari KPP ditempat anda (biasanya akan langsung 
                   terbaca saat anda memasukkan E-Filing dan muncul nama anda.
   c. Nomor Handphone : wajib
   d. Email : masukkan email pribadi anda
   e. Konfirmasi Email : masukkan kembali Email diatas
   f. Password : masukkan password email anda
   g. Konfirmasi password : masukka kembali password email anda
   h. Kode keamanan : kode ini akan berganti-gant saat anda memasukinya
   i. Daftar.

5. Lalu akan segera diproses yang selanjutnya akan masuk pada email pribadi anda, jika lama tidak keluar-keluar gunakan F5 atau refresh lah komputer/PC anda agar kode aktivasi segera terkirim. Jika sudah muncul seperti gambar di bawah klik untuk masuk dan jangan lupa link biru klik

6. Muncul sebuah beranda baru dan klik Login, tinggal anda melakukan login dengan cara memasukkan nomor NPWP dan password pada email.


Namun ini belum selesai, dan saat ini adalah tinggal pelaporannya saja.

Ingat jika anda melaporkan hari ini berarti anda menyelamatkan Denda sebesar 2 %

Salam 10 Data!!!

Tuesday, March 24, 2015

Cara Membuat E-Filing bagi yang Memiliki NPWP

Siang ini saya baru saja ke Kantor Pajak di Kebumen untuk membuatkan E-filling guna mengisi pajak Tahun 2014 menggunakan sistem Online tanpa harus kita menuju ke kantor pajak (khusus pajak pribadi).

Setelah sekitar 2 bulan yang lalu 3 orang petugas pajak memberikan sosialisasi untuk langsung mengisi wajib pajak perorangan namun karena saat itu banyak pekerjaan jadi E-Filling dan password email terlupakan, sehingga saya dan kawan-kawan menuju kantor pajak untuk cara pengisian SPT Tahunan yang dimiliki semua PNS termasuk data Hutang dan Harta.

Sebelumnya anda perlu tahu apa yang dinamakan E-Filing
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang realtime melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui sarana:
  1. Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013. Jenis surat pemberitahuan yang dapat disampaikan adalah seluruh jenis SPT baik masa maupun tahunan dan juga pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan.
  2. Situs Pajak, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing Melalui Situs Pajak (www.pajak.go.id). Jenis surat pemberitahuan yang dapat disampaikan adalah SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770S dan 1770SS
Untuk menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak dapat:
  1. mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dan klik pada icon e-Filing atau langsung mengunjungi alamat efiling.pajak.go.id; atau
  2. mengunjungi halaman penyedia jasa aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:
Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing. Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi  bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Dapatkan kemudahan penyampaian SPT melalui e-Filing. Lebih mudah, lebih murah, lebih cepat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kring Pajak di 500200
Posting Lama ►
 

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: E-FIling Template by Desa. Powered by Blogger