Tuesday, March 24, 2015

Cara Membuat E-Filing bagi yang Memiliki NPWP

Posted by Blogger Name. Category: , , ,

Siang ini saya baru saja ke Kantor Pajak di Kebumen untuk membuatkan E-filling guna mengisi pajak Tahun 2014 menggunakan sistem Online tanpa harus kita menuju ke kantor pajak (khusus pajak pribadi).

Setelah sekitar 2 bulan yang lalu 3 orang petugas pajak memberikan sosialisasi untuk langsung mengisi wajib pajak perorangan namun karena saat itu banyak pekerjaan jadi E-Filling dan password email terlupakan, sehingga saya dan kawan-kawan menuju kantor pajak untuk cara pengisian SPT Tahunan yang dimiliki semua PNS termasuk data Hutang dan Harta.

Sebelumnya anda perlu tahu apa yang dinamakan E-Filing
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang realtime melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui sarana:
  1. Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013. Jenis surat pemberitahuan yang dapat disampaikan adalah seluruh jenis SPT baik masa maupun tahunan dan juga pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan.
  2. Situs Pajak, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing Melalui Situs Pajak (www.pajak.go.id). Jenis surat pemberitahuan yang dapat disampaikan adalah SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770S dan 1770SS
Untuk menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak dapat:
  1. mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dan klik pada icon e-Filing atau langsung mengunjungi alamat efiling.pajak.go.id; atau
  2. mengunjungi halaman penyedia jasa aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:
Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing. Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi  bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Dapatkan kemudahan penyampaian SPT melalui e-Filing. Lebih mudah, lebih murah, lebih cepat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kring Pajak di 500200

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive