Wednesday, March 25, 2015

Cara Mudah Membuat Akte Kelahiran Baru

Posted by Blogger Name. Category: ,

Sebentar lagi akan segera dilaksanakan Ujian Nasional untuk tingkat SMA/MA/SMK pada bulan April. Dari pengalaman saya selama ini menjadi Operator banyak sekali data siswa yang rumpang akibat Akte Kelahiran yang belum dibuat dan terkadang karena pindahan jadi data Akte Kelahiran berbeda dengan data sebelumnya saat sekolah ditingkat rendah.

Hal ini akan mempersulit administrasi Ujian Nasional anak tersebut dan akan mempengaruhi data siswa lainnya.

Selain itu calon peserta Ujian Nasional (UN) terkadang berbeda penulisan nama antara Akte Kelahiran dengan Kartu Keluarga, mungkin karena yang membuatkan beda instansi (Desa & Dinas Pendudukan).

Maka dari pada itu, saya akan bagikan Bagaimana Cara Mudah Membuat Akte Kelahiran Baru? tanpa harus ribet menunggu lama:

Persyarat umum membuat akte kelahiran:

1.       Foto copy surat keterangan lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Bersalin/Puskesmas/Rumah Sakit/dll (pilih salah satu)
2.       Keterangan kelahiran dari Desa atau Kelurahan setempat
3.       Foto copy Buku Nikah KUA atau Akte Pernikahan orang tua dari Catatan Sipil
4.       Foto copy KTP kedua orang tua
5.       Foto copy Kartu Keluarg (KK) orang tua
6.       Menghadirkan 2 orang saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP

Mekanisme mengurus akte kelahiran:

1.       Pemohon mendatangi loket pelayanan di Dinas Kependidikan dan Pencatatan Sipil
2.       Mengisi formulir registrasi/permohonan yang disediakan (bermaterai)
3.       Menandatangani buku register akte kelahiran dengan menyertakan 2 orang saksi

Prosedur umum yang dilakukan petugas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:

1.       Penelitian berkas
2.       Proses entry data pada komputer
3.       Pemeriksaan data dan paraf oleh petugas
4.       Ditandangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5.       Distempel
6.       Penyerahan akte kelahiran kepada pemohon

Ketentuan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006:

1.       Pembuatan akte kelahiran  baru kurang dari atau sama dengan 60 hari tidak dipungut biaya (gratis)
2.       Pembuatan akte kelahiran diatas 60 hari akan dikenai denda maksimal 1 juta rupiah atau sesuai ketentuan yang berlaku
3.       Proses penyelesaian pembuatan akte kelahiran adalah 30 hari kerja

Catatan:

·         Semua persyaratan diatas adalah gambaran umum proses pembuatan atau permohonan akte kelahiran baru, untuk persyaratan spesifik dan terbaru silahkan merujuk pada ketentuan daerah masing-masing


Terima kasih atas kunjungannnya tentang Cara Mudah Membuat Akte Kelahiran Baru.


Salam 10 Data!!!

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive