Thursday, February 26, 2015

Boncengan Lebih dari 3 Ketemu Polisi Langsung Anda Kena Tilang

Warga yang suka berboncengan menggunakan sepeda motor bertiga atau lebih dan tanpa memakai helm harus meninggalkan kebiasaan tersebut karena Polres Garut tidak segan menilangnya dalam sejumlah operasi di jalan raya.

Sejak awal Januari sampai Februari 2015, Satuan Lalu Lintas Polres Garut sudah melakukan penindakan berupa penilangan kepada 3.494 pengguna kendaraan berbagai jenis. Pelanggarannya didominasi oleh kendaraan roda dua dengan jumlah 2.645 pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Firman Syafrul melalui KBO Lantas Iptu Sofyan mengatakan pada Januari sampai Februari, Polres Garut melakukan operasi rutin dalam menangani pengendara pelanggar marka jalan, pengendara yang melaju melawan arus, dan angkutan umum di terminal bayangan.

"Selain itu, kami melakukan penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata seperti pengendara yang tidak memakai helm dan kendaraannya melebihi muatan, seperti semotor bertiga orang dewasa," kata Sofyan, Kamis (26/2).

Di Garut terdapat beberapa titik yang sering digunakan sebagai terminal bayangan atau tempat ngetem oleh angkutan umum, seperti di perempatan maktal, Jalan Dewi Sartika, Bundaran Tarogong, dan pertigaan serta perempatan lainnya. Jika anggota menemukan angkutan umum berhenti di tempat tersebut, akan langsung ditindak.

Maret hingga April, kata Sofyan, jajarannya diperintahkan untuk menindak pengendara yang memacu kendaraan melebihi kewajaran. Selain itu, hal lain yang diperhatikan adalah kendaraan yang yang sembarangan menaikkan dan menurunkan penumpang.

Sementara itu, pada Mei hingga Juni, dilaksanakan operasi untuk menyikapi muatan yang melebihi kapasitas dan mobil berpenumpang melebihi jumlah kursi. Katanya, bus tidak boleh membawa penumpang melebihi kapasitas kursi yang sudah tercantum dalam KIR kendaraan.

"Selama ini yang cukup sering ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas adalah anak usia sekolah yang naik motor berboncengan bertiga dan tidak pakai helm," katanya. (jabar.tribunnews.com)

Fenomena Aneh di SKTP Semester 2 2014/2015

Pagi ini saya mencoba cek SKTP Semester 2 TA 2014/2015 milik Kepala Sekolah saya yang ganteng kaya sekuteng, namun apa yang terjadi ternyata Kepala Sekolah saya tidak Naik Kelas alias Raport nya merah semua.

Padahal kenyataannya data sudah dimasukkan dan hasilnya merah semua termasuk pada kolom:
1. 6.6 Nama Pangkat Golongan -
2. 6.7 TMT Pangkat Golongan -
3. 6.8 Masa Kerja (Tahun) 0
4. 6.9 Gaji Pokok 0.00
5. 9.e Validasi Tugas Tambahan 0
6. 9.f Jam Tugas Tambahan diakui 0
7. 17 Jumlah Jam Mengajar 6
8. 18 Jumlah Jam Linier 6
9. 19 Jumlah Jam Linier + Tugas tambahan
10. Pengentrian nilai PKG menjadi tanggung jawab pengawas, melalui aplikasi tersendiri yang datanya bersumber dari dapodik.

Dipastikan Pencairan Sertifikasi Tahap I ini tidak akan terlaksana akibat Raport Merah dari Operator untuk Kepala Sekolah dan Guru.
Tapi tenang saja fenomenal banyak terjadi termasuk kepada Kepala Sekolah dan Guru lainnya, kemungkinan SKTP Semester 2 TA 2014/2015 masih dalam perbaikan, tunggu saja sambil cek kembali data Kepala Sekolah dan Guru di Dapodikdas.
Bagaimana anda juga mengalami seperti saya, jika tidak anda beruntung, jika iya bersabarlah nanti sambil cek data di Dapodikdas karena ini masih VERSI BETA, artinya belum final.

Selamat bekerja,
Salam 10 Data!!!

Cek Tunjangan Pembayaran SKTP Semester 2 TA 2014/2015

Awal saya membuka baru melihat Informasi Pembayaran SKTP yang ada pada alamat dibawah ini
Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015. 
 
 

Informasi Seputar Pengisian Dapodik

  • Dasar P2TK memvalidasi data isian dari dapodik G3,
  • Untuk menyatakan data isian dapodik sesuai dengan kebutuhan P2TK untuk memvalidasi data benar/valid atau tidak dapat di download di disini
  • Panduan-panduan singkat
  • Panduan singkat secara teknis yang berhubungan dengan aneka tunjangan pada P2TK Dikdas dapat dilihat disini

Istilah GTT dan PTT di Hilangkan, Bagaimana Nasibnya?

Sebetulnya Istilah untuk GTT dan PTT sudah lama terjadi karena sumber Gaji nya tidak tetap jadi di namakan GTT dan PTT adalah Penginnya Tahu Tempe. (wakakakakaka)

Namun setelah berkembangnya jaman dan teknologi Pemerintah sepertinya akan merubah Istilah GTT dan PTT menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 ASN bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer.

Sedikit yang dapat saya kutip dari UU Nomor 5 tahun 2014 ASN mengenai,
Pada UU ASN Pasal  6
Pegawai ASN terdiri atas:
a.PNS dan
b.PPPK
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
(2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

PPPK seperti diatur dalam UU ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. “PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi,”UU ASN Pasal 22
Apabila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan maka istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi. Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2) bahwa masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK. Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.

Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.

"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya.

Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan jabatan sama.

"Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya.

Untuk lebih jelasnya download DISINI
sumber JPNN


Salam 10 Data!!!

4 Provinsi Baru Penerima Dana BOS Tri I TA 2014/2015 (Update)

Pada tanggal 17 Februari 2015 saya pernah update mengenai Pencairan Dana BOS Tri I TA 2014/2015 yang berjumlah 12 Provinsi termasuk perubahan nominal yang disalurkan oleh TIM BOS Pusat.

Untuk kesempatan yang pagi dan cerah ini tepat pukul 05.23 pagi saya membuka kembali ternyata sudah bertambah menjadi 16 Provinsi termasuk sedikit perubahan nominal.

Berikut 4 Provinsi yang baru menerima Dana BOS Tri I TA 2014/2015 (Update):

No
Provinsi
Awal Penerimaan
Update 27/02/2015
1
BALI
0
0
2
BANGKA BELITUNG
0
0
3
BANTEN
0
0
4
BENGKULU
0
5
DI YOGYAKARTA
0
6
DKI JAKARTA
0
0
7
GORONTALO
0
8
JAMBI
0
0
9
JAWA BARAT
0
10
JAWA TENGAH
0
11
JAWA TIMUR
12
KALIMANTAN BARAT
0
13
KALIMANTAN SELATAN
0
0
14
KALIMANTAN TENGAH
0
15
KALIMANTAN TIMUR
0
0
16
KALIMANTAN UTARA
0
0
17
KEPULAUAN RIAU
0
18
LAMPUNG
0
0
19
MALUKU
0
0
20
MALUKU UTARA
0
0
21
NANGROE ACEH DARUSSALAM
0
0
22
NUSA TENGGARA BARAT
0
23
NUSA TENGGARA TIMUR
0
0
24
PAPUA
0
0
25
PAPUA BARAT
0
0
26
RIAU
0
0
27
SULAWESI BARAT
28
SULAWESI SELATAN
0
0
29
SULAWESI TENGAH
30
SULAWESI TENGGARA
0
31
SULAWESI UTARA
0
32
SUMATERA BARAT
0
33
SUMATERA SELATAN
34
SUMATERA UTARA
0
0


Keempat Provinsi baru yang mendapat Bantuan Dana BOS Tri I TA 2014/2015 adalah Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Sulawei Tenggara, dan Sulawesi Utara yang saya tandai dengan WARNA MERAH.

Untuk yang menerima penyaluran bertahap seperti yang saya beri tanda WARNA UNGU yaitu Jawa Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Selatan.

Untuk mengecek sekolah anda terima Dana BOS Tri I Tahun 2015 ini dengan cara klik besaran uang pada Triwulan I, misal Jawa Tengah.

Nanti akan muncul tabel seperti dibawah ini, kemudia pada tulisan search ketikkan nama sekolah.
Misal: Tambaharjo
maka akan muncul seperti yang saya garis bawahi.
Semoga membantu

sumber:
salur.bos.kemdikbud.go.id


Salam 10 Data!!!

Wednesday, February 25, 2015

Isi Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Menristek Tentang UN SMA

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Menristekdikti Nomor 0123/MPK.H/KR/2015 dan Nomor 8/M/KB/II/2015 tanggal 17 Februari 2015 disepakati hal-hal berikut:
1. Hasil UN SMA/Sederajat digunakan sebagai pertimbangan dalam SNMPTN
2. Ketentuan mengenai penggunaan nilai UN SMA/Sederajat dalam SNMPTN ditentukan oleh Panitian SNMPTN dan PTN
3. Puspendik menyerahkan pengolahan hasil UN kepada panitia SNMPTN paling lambat 2 Mei 2015.

Seleksi Pengadaan Calon Pegawai BLU Non PNS Tetap Tahun 2015 RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro

Dengan ini diumumkan Kepada Calon Pelamar Pegawai BLU Non PNS Tetap RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Tahun 2015 bahwa :

- Persyaratan Khusus, Semua pelamar wajib melampirkan asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (Tidak perlu melampirkan Surat Sehat Rohani)

- Bagi pelamar formasi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak perlu melampirkan Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau Sertifikat Kompetensi dan bukti pengajuan pengurusan Surat Tanda Registrasi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi
FORMASI (Untuk melihat klik gambar agar jelas)
 


Pendaftaran dilakukan di Gedung Pertemuan Lantai II RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten mulai tanggal 2 s.d. 7 Maret 2015 Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.
a. Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB
b. Jum’at : Pukul 08.00 s.d 09.00 WIB
c. Sabtu : Pukul 08.00 s.d 10.00 WIB

RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro akan menyelenggarakan seleksi pengadaan Calon Pegawai BLU Non PNS Tetap Tahun 2015 bisa anda download disini.

Salam 10 Data!!!

Latihan Soal Ujian Sekolah Kelas 6 SD 2015+Kunci+Pembahasan (BI, MTK, IPA 13-14)

Untuk menghadapi Ujian Sekolah, diperlukan persiapan yang matang, sama seperti pelaksanaan Ujian Nasional pada tahun-tahun sebelumnya. Salah satu caranya adalah dengan memperbanyak latihan soal, sehingga peserta didik kita bisa menghadapi ujian sekolah.

Latihan Soal Ujian Sekolah SD 2015, dibawah ini saya unggah satu paket latihan soal yang terdiri atas 3 mapel yang akan diujikan, diantaranya:
  1. Latihan Soal UN SD 2015 Bahasa Indonesia
  2. Latihan Soal UN SD 2015 Matematika
  3. Latihan Soal UN SD 2015 IPA
Dalam latihan soal tersebut juga disesuaikan dengan kisi-kisi ujian nasional SD 2015, sehingga kita tinggal memperdalam materi sesuai kisi-kisi tersebut.

Satu hal yang sangat penting yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik dalam menghadapi Ujian Sekolah SD 2015, pastikan nama anak dan tempat tanggal lahir sudah benar dan sesuai surat atau akta kelahiran. Pastikan juga siswa kita memiliki NISN. 

Untuk mengunduh latihan soal, silahkan klik link diatas yang sudah saya sediakan, gratis.
Itulah informasi yang bisa kami bagikan, semoga informasi
 
Salam 10 Data!!!

3 Kriteria Kelulusan Tes CPNS Honorer K2 Menurut MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi

Kabar ini saya baca dari pikiran-rakyat.com, menurut MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi,
Pemerintah berencana akan memberikan kesempatan terakhir kepada tenaga honorer K-2 untuk bisa mengikuti test seleksi CPNS yang akan diadakan pada tahun 2015 ini. Pelaksanaan test CPNS Honorer K2, akan diadakan 2 atau 3 bulan lagi ( April Mei 2015), dan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan akan diadakan di setiap provinsi.
Menurut Yuddy, beliau berpesan kepada semua Honorer K2 untuk mempersiapkan diri dari sekarang sambil menunggu penyusunan dasar hukum dalam pelaksanaan test bagi honorer K2 ini. Kepada semua kepala daerah agar serius dalam mempersiapkan susunan formasi yang dibutuhkan agar disesuaikan dengan kuota dan kebutuhan instansi setempat.


Yuddy juga menambahkan, ada 3 kriteria dalam kirteria kelulusan tes CPNS Honorer K2 untuk tenaga honor K2, yaitu: 
  1. terbaik, 
  2. waktu pengabdian lebih lama dan  
  3. mendapat rekomendasi kebutuhan dari kepala daerah. 

Seharusnya sesuai dengan PP No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012, maka sudah tidak ada kesempatan tes CPNS Honorer K2. Akan tetapi, dengan banyak pertimbangam pertimbangan aspirasi yang masuk, maka akhirnya pemerintah akan memberikan lagi sekali kesempatan. Apalagi tambahnya, berdasar UU Nomor 5/2014 tentang Aparat Sipil Negara, seseorang tidak bisa menjadi aparat sipil negara tanpa melalui tahapan  tes. Dan pelaksanaan test CPNS Honorer K2 2015ini merupakan kesempatan terakhir bagi honorer K2.
 
Lanjutnya, pemerintah akan melakukan beberapa pembenahan dalam manajemen aparat sipil negara salah satu langkahnya adalh akan diberlakukan sistem kepegawaian nasional yang modern dan profesional
 
Menurut rencana, sistem tes CPNS Honorer K2 akan dilaksanakan secara serentak, seperti pada seleksi penerimaan mahasiswa baru. 
 
Semoga peluang terakhir tes CPNS Honorer K2 ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. 

Sumber: Pikiran Rakyat
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: February 2015 Template by Desa. Powered by Blogger