Posted by Blogger Name. Category:
Kebijakan P2TK Dikdas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran
2014/2015 semester 2.
2. Kurikulum
mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13
dan KTSP untuk semester ini.
3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan
nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan
operator sekolah)
4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya
menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala
daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal
karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
0 comments:
Post a Comment