Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengalami perubahan struktur organisasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tertanggal 21 Januari 2015. Berdasarkan perpres ini terdapat delapan unit utama Kemendikbud, yaitu Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Badan Bahasa, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & TK), dan Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan).
Setelah BPSDM Kemdikbud dihapus lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap program PADAMU NEGERI KEMDIKBUD? Program PADAMU NEGERI KEMDIKBUD telah mengundang kontroversial karena dianggap bertentangan dengan edaran Mendikbud No. 029/MPK.A/PR/2014 tentang Pelaksanaan Intruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.2 Tahun 2011. Dalam surat edaran yang dikeluarkan Mohamad Nuh pada tanggal 11 Februari 2014 disebutkan bahwa:
1. Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan tepat waktu dan akurat, Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) perlu segera melaksanakan Diktum Kedua Instruksi dimaksud.
2. Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) bersifat relasional dan longitudinal, telah mencakup 3 (tiga) entitas data pokok yaitu Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta data Peserta Didik.
3. Apabila ada unit kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat menginformasikan kepada PDSP untuk segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah dan sistem pendataan Dapodik.
4. Dengan telah terkumpulnya data melalui Aplikasi Dapodik yang mencakup 3 entitas data pokok pendidikan, maka PDSP segera menerbitkan statistik pendidikan dan memberikan akses informasi kepada pemangku kepentingan lainnya agar data yang dikumpulkan merupakan satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
5. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan pengumpulan data kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Mungkinkan setelah Badan Pengembangan SDM Dikbud dihapus program pendataan di PADAMU NEGERI KEMDIKBUD akan digabung dalam Dapdodik? Kita tunggu kebijakan selanjutnya, yang jelas Beberapa Fitur Pendataan dalam PADAMU sesungguhnya telah ada dalam aplikasi dapodik. Bahkan untuk masalah PKG, Direktorat P2TKDikdas telah mempersiapkan aplikasi baru berupa pendataan PKG Guru. Berdasarkan info yang beredar pendataan PKG Guru melalui aplikasi P2TK dikdas akan menjadi salah satu syarat penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Pendataan PKG guru direncanakan bukan merupakan tugas operator sekolah tetapi akan menjadi tugas para pengawas sekolah. Kita hanya berharap kewajiban melakukan pendataan PKG guru tidak semakin mempersulit guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.
PERATURAN PRESIDEN ATAU PERPRES NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (KLIK DISINI)
EDARAN MENDIKBUD NO. 029/MPK.A/PR/2014 TENTANG SATU DATA SATUPENDATAAN (KLIK DISINI)
sumber:
ainamulyana
0 comments:
Post a Comment