Kali ini saya akan berbagi mengenai tunjangan operator, tentunya anda jangan berpikiran tunjangan (Fungsional, Kesra, dll) yang diberikan oleh Dinas terkait atau lainnya. Hanya saja ini adalah hak setiap Operator di seluruh Indonesia.
Tunjangan Operator dibayarkan setiap tahunnya atau 1 tahun jika dibuat per semester juga bisa, kalau saya mending buat 1 tahunan jadi hitung-hitung untuk tabungan akhir tahun.
Terkadang teman-teman Operator sering ada yang curhat kepada saya mengenai honor sebagai operator yang sedikit dan bila dibandingkan dengan pekerjaannya sangat jauh. Maka dari itu kebanyakan mereka (Ops) yang mengeluh berusaha untuk keluar atau menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Operator.
Kalau menurut saya operator itu tugas yang sangat mulia, karena jika mereka sudah lama dan memahami betul dan dikerjakan secara tidak tergesa-gesa maka nilai pekerjaan mereka akan semakin dihargai, terutama jika PNS lancar mendapatkan jatah Sertifikasi, artinya selama 1 tahun tidak ada kendala.
Langsung saja Cara Mencairkan Tunjangan Operator Masa 1 Tahun 2014/2015 yang baru saya lakukan pagi ini dan sukses berkat Operator Kecamatan Mas Suratman dan Mba Puji.
Tentunya saya membagikan cara ini menggunakan dasar hukum yang jelas, dan halal karena sudah di rembug bersama operator di Kecamatan saya waktu itu dengan nominal yang jelas seperti dibawah ini:
1. Peserta Didik Rp. 2.000,-/Siswa
2. PTK Rp. 20.000,-/PTK
3. Sekolah Rp. 10.000,-/Data
2. PTK Rp. 20.000,-/PTK
3. Sekolah Rp. 10.000,-/Data
Berikut tabelnya:
Tabel diatas saya ambil dari Petunjuk dan Teknis Pendataan Dapodikdas 2013. Serta biaya updating Data Dapodikdas 2013 tiap bulan untuk operator sekolah (dibebankan dan disesuaikan dengan keadaan anggaran sekolah).
Maksudnya adalah biaya updating berbeda dengan tunjangan yang saya buat melalui tabel. (saat ini biaya updating di tempat kami Rp. 50.000/bulan ditambah dengan pulsa sebesar masing-masing operator, kalau saya Rp. 100.000).
Bagaimana jika Bendahara atau Kepala Sekolah tidak menyetujui pencairan Tunjangan Operator?
Jawabannya mudah
Anda sebagai operator harus tegas jangan berbelit-belit karena akan saya berikan ini dasar hukumnya berdasarkan:
Print semua data diatas serta pada rekap biaya edit sesuai dengan jumlah Siswa/PTK/ dan jumlah Fotocopyan. Perlu diingat bahwa pencairan menurut tabel diatas adalah masa 1 Tahun/ 2 semester. jika nominal banyak tinggal dibagi 2 semester.
Yang saya blok warna hitam BIAYA PENGGANDAAN dan TOTAL BIAYA ENTRY anda jumlahkan lagi karena tidak saya hitung jumlah total semua.
Bagaimana, masih bingung dan takut, jangan harap tunjangan anda cair!!!
Saya hanya membantu tidak bertanggung jawab jika tidak cair,
Terima kasih
0 comments:
Post a Comment