Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?
- Klik link ini https://pupns.bkn.go.id/menu
 - Klik tombol daftar
 - Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
 - Isi email anda yang aktif
 - Klik lanjut
 - Isi form registrasi yang meliputi :
 - Kata kunci
 - Konfirmasi kata kunci
 - Nama Ibu kandung
 - Pertanyaan Pengaman
 - Jawaban
 - Kode captha
 - Klik tombol registrasi
 - Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan
 - Klik tombol Cetak
 - Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor BKD untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
 - Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.
 


0 comments:
Post a Comment