Friday, June 19, 2015

Dasar Hukum Pelaksanaan Pendataan e-PUPNS bagi PNS Tahun 2015

Posted by Blogger Name. Category: ,

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya  disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Dasar hukum dari pelaksanaan e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya adalah PERATURAN KEPAI,A BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOI\4AN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.
SALAM 10 DATA!!!

Kegiatan e-PUNPS ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, dengan dilatarbelakangi :
  1. Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali.
  2. Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data
  3. Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya
  4. Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
  5. Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN.
  6. Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.)
Data akurat, terpercaya dan terintegrasi yang dimaksud mencakup :
  • Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
  • Data Riwayat (Historical Data), yang terdiri dari :
    • Kepangkatan,
    • Pendidikan,
    • Jabatan,
    • Keluarga
  • Data Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS, yang terdiri dari :
    • Pendidikan anak
    • Perumahan
  • Self assessment
    • Competency and potency Individual
  • Lainnya (stakeholder PNS)
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik ini wajib dilakukan oleh semua PNS, karena kalau tidak dilakukan maka sanksinya cukup berat yaitu Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN sehingga Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan dinyatakan berhenti / pensiun

Proses e-PUPNS 2015 :

A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
  1. PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
  2. BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
  1. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
  2. SKPD melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
  1. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
  2. BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
  1. Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
  2. BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data

Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive