Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya
disingkat e-PUPNS
adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi
yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi
dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi
daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dasar hukum dari pelaksanaan e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya adalah PERATURAN KEPAI,A BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOI\4AN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.
Kegiatan e-PUNPS
ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan
terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem
informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang
rasional sebagai sumber daya aparatur negara, dengan dilatarbelakangi :
- Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali.
- Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data
- Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya
- Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN.
- Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.)
- Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
- Data Riwayat (Historical Data), yang terdiri dari :
- Kepangkatan,
- Pendidikan,
- Jabatan,
- Keluarga
- Data Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS, yang terdiri dari :
- Pendidikan anak
- Perumahan
- Self assessment
- Competency and potency Individual
- Lainnya (stakeholder PNS)
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara
elektronik ini wajib dilakukan oleh semua PNS, karena kalau tidak
dilakukan maka sanksinya cukup berat yaitu Tidak tercatat dalam database
ASN Nasional di BKN sehingga Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian
dan dinyatakan berhenti / pensiun
Proses e-PUPNS 2015 :
A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :- PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
- BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
C. Verifikator SKPD :
- Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
- SKPD melakukan verifikasi data
- Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
- BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
- Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
- BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
0 comments:
Post a Comment