Awalnya saya membagikan tabel gaji dengan ketentuan Tahun sebelumnya yang saya ambil dari situs pemerintah, dan sekarang muncul kembali Daftar Tabel Gaji bagi PNS yang diterbitkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo per tanggal 4 Juni 2015 dengan besaran jumlah gaji pokok PNS per 2015 mulai dari golongan I A hingga IV E.
Perubahan gaji tersebut menurut tabel terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo per tanggal 4 Juni 2015 dengan besaran jumlah gaji pokok PNS per 2015 mulai dari golongan I A hingga IV E.
Perubahan gaji tersebut menurut tabel terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
Adapun Daftar Tabel Gaji PNS Terbaru dapat dilihat dibawah ini:
0 comments:
Post a Comment