Monday, June 8, 2015

Penggolongan ASN dan Istilah Jabatan ASN Yang Perlu Anda Ketahui

Posted by Blogger Name. Category:

Awal saya mendengar kata ASN (Aparatur Sipil Negara) rasanya seperti akan terjadi pada tahun-tahun berikutnya karena sudah banyak isu mengenai ASN yang akan digadang-gadang Pemerintah sekarang untuk pengangkatan para Honorer dengan kualifikasi tertentu yang telah ditentukan Pemerintah saat ini.

Agar lebih mengerti ASN sebenarnya itu apa silahkan anda lihat pada artikel dibawah ini yang saya ambil dari situs asn-id.org langsung.

I. Penggolongan ASN


Jabatan ASN terdiri atas:a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.

Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi terdiri atas:
a. jabatan administrator;
b. jabatan pengawas; dan
c. jabatan pelaksana.


 
Pejabat dalam jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

Pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan FungsionalJabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlianterdiri atas:a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama.

Jabatan fungsional keterampilan terdiri atas:a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.

Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan pimpinan tinggi madya; dan
c. jabatan pimpinan tinggi pratama.

Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:a. kepeloporan dalam bidang:
1. keahlian profesional;
2. analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
3. kepemimpinan manajemen.

b. pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan

c. keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.

Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.


II. Isitilah Jabatan di ASNJabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anda sudah mengerti bukan bawah ASN sendiri juga memiliki golongan dan fungsinya masing-masing. Oleh karena itu ASN sendiri saat ini sudah berjalan di Instansi Pemerintah karena juga ada UU No. 5 Tahun 2014 daftar gaji dan lain sebagainya.

Download UU No. 5 Tahun 2015 Mengenai ASN Disini

Anda tertarik menjadi ASN, tunggu kabar selanjutnya...
Terima kasih atas kunjungannya...

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive