Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan, Presiden Joko 
Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan 
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan 
Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil
 (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima 
pensiun/tunjangan.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar 
penghasilan pada bulan Juni 2015,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut.
Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2015 belum 
dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP ini, kepada 
yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan 
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Penghasilan dimaksud bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan 
Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan 
jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sedang bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan 
keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima 
tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan.
Tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan gaji ke-13
 ini adalah tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, 
tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, 
tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif Khusus, dan tunjangan lain 
yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif
 yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan 
internal Kementerian/Lembaga.
“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana 
dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian 
gaji/pensiun/tunjanga bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada 
bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015,” bunyi 
Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 itu.
Pembayaran gaji bulan ketiga belas ini dibebankan pada instansi atau 
lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara bekerja.
Penerima Gaji ke-13
Mengenai penerima gaji/pensiun/tunjangan ke-13 dalam PP ini 
disebutkan, yaitu PNS yang telah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil
 Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki 
jabatan pemerintahan; anggota TNI; dan anggota Polri.
Sementara para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 
adalah: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan 
anggota MPR; c. Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR; d. Ketua, Wakil 
Ketua, dan anggota DPD; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung 
pada Mahkamah Agung , serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua 
badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
Selain itu: f. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; 
g. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK; h. Ketua, Wakil Ketua, dan 
anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua KPK; j. Menteri dan 
jabatan setingkat menteri; k. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang 
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. 
Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil 
Walikota; dan n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh 
Undang-Undang.
Sedangkan penerima pensiun adalah: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan 
anggota TNI; c. Pensiunan anggota Polri; d. Pensiunan Pejabat Negara; 
 e. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun; dan f. 
Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
Adapun penerima tunjangan adalah: a. Penerima Tunjagan Veteran; b. 
Peerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP; c. Penerima Tunjangan 
Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan 
Janda/Duda dari a,b, dan c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM;
 f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri; g. Penerima 
Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa
 dinas keprajuritan antara 5-15 tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat 
pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas 
keprajuritan  antara 15-20 tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi 
anggota TNI/Polri yang gugur; da m. Penerima Tunjangan Cacat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan 
Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan 
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” 
bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang telah 
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Juni 2015
 itu.
sumber: bkn.go.id 

0 comments:
Post a Comment