PEMERINTAH
KABUPATEN KEBUMEN
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD KECAMATAN ADIMULYO
SD NEGERI TAMBAHARJO
Alamat : Ds. Tambaharjo, Kec. Adimulyo, Kab. Kebumen, 54363
“Terakreditasi B”
KLASIFIKASI PELANGGARAN DAN SANGSI
SISWA
SD NEGERI TAMBAHARJO
Klasifikasi Pelanggaran A
a.
Datang terlambat masuk kelas
b.
Keluar kelas
tanpa izin
c.
Piket kelas
tidak dilaksanakan
d.
Berpakaian
seragam tidak lengkap
e.
Makan di
dalam kelas (waktu pelajaran)
f.
Membeli
makan waktu pelajaran
g.
Membuang
sampah tidak pada tempatnya
h.
Bermain
ditempat parkir
i.
Berhias yang
berlebihan
j.
Memakai
gelang, kalung, anting bagi siswa putra
k.
Memakai
perhiasan berlebihan bagi siswa putri
l.
Tidak memperhatikan panggilan orang
m.
Rambut gondrong tidak rapi (dicat
warna-warni)
n.
Tidak mengerjakan tugas/Pekerjaan
Rumah (PR)
|
Sangsi
Pelanggaran sesuai klasifikasi A
a.
Melakukan
pelanggaran tidak diijinkan
mengikuti pelajaran sampai pergantian pelajaran dilibatkan kebersihan
lingkungan.
b.
Melakukan pelanggaran 3 X
diperingatkan harus membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua, wali
siswa, dan wali kelas.
c.
Melakukan pelanggaran 4 X
diperingatkan, membuat surat pernyataan yang harus diketahui orang tua, wali
kelas, dan Kepala Sekolah.
d.
Melakukan pelanggaran 5 X orang tua
diundang ke sekolah
e.
Melakukan pelanggaran 7 X diserahkan
kepada orang tua selama 1 hari, dapat masuk kembali bersama orang tua
|
Klasifikasi Pelanggaran B
a.
Membuat izin
palsu
b.
Membolos/keluar/meninggalkan
sekolah tanpa izin,diperingatkan
c.
Membawa
buku/gambar porno
d.
Melindungi
teman yang salah
e.
Melompat
pagar/jendela kelas
f.
Tidak
mengikuti Upacara
g.
Menunggu/mengancam
kelas lain
h.
Bersikap
tidak sopan/menentang guru/karyawan
i.
Mencorat-coret
tembok, pintu, jendela, meja, kursi yang tidak semestinya
|
Sangsi Pelanggaran
sesuai klasifikasi B
a.
Melakukan pelanggaran 1 X
diperingatkan
b.
Melakukan pelanggaran 2 X
diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua, wali
kelas, dan Kepala Sekolah.
c.
Melakukan pelanggaran 3 X orang tua
dipanggil ke sekolah.
d.
Melakukan pelanggaran 5 X dikembalikan
kepada orang tua, satu hari dapat masuk kembali bersama orang tua.
e.
Melakukan pelanggaran 7 X diserahkan
kepada orang tua selama 2 hari, dapat masuk kembali bersama orang tua.
f.
Melakukan pelanggaran lebih dari 7 X
dikembalikan kepada orang tua dan dipersilakan mengajukan permohonan keluar
sekolah
|
Klasifikasi Pelanggaran C
a.
Memalsukan
tanda tangan Guru Kelas/Kepala Sekolah
b.
Membawa minum-minuman keras
c.
Berkelahi/main hakim sendiri
d.
Merusak sarana prasarana sekolah
e.
Mengambil milik orang lain/mencuri
f.
Membawa/menyebarkan selebaran yang
menimbulkan keresahan
g.
Berurusan dengan yang berwajib karena
melakukan kejahatan
h.
Membawa senjata tajam
i.
Merubah/memalsukan rapor
j.
Tempat dalam penyalahgunaan
narkoba/zat adiktif lainnya
|
Sangsi Pelanggaran
sesuai klasifikasi C
a.
Dikembalikan kepada orang tua dan
dipersilakan mengajukan permohonan keluar sekolah
|
Lain –lain
a. Apabila orang tua tidak
memenuhi Undangan Sekolah,maka siswa
yang bersangkutan ( kasus ) tidak
diperke nankan mengikuti pelajaran
sampai orang tua wali murid datang ke
sekolah
b. Hal-hal yang belum tercantum
didalam peraturan ini akan ditentukan peraturan ini akan di tentukan kemudian
c. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian
hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan ditetapkan kembali
|
Tambaharjo,14 Juli
2014
Kepala SD Negeri
Tambaharjo
RATIMAN, S.Pd
NIP.
19620113 198405 1 001
PEMERINTAH
KABUPATEN KEBUMEN
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD KECAMATAN ADIMULYO
SD NEGERI TAMBAHARJO
Alamat : Ds. Tambaharjo, Kec. Adimulyo, Kab. Kebumen, 54363
“Terakreditasi B”
PERATURAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAGI SISWA DAN GURU BERPRESTASI
SD NEGERI TAMBAHARJO
A.
SISWA BERPRESTASI
1.
Tingkat Sekolah
Peringakat 1,2,3 mendapat
penghargaan berupa piagam penghargaan dan alat-alat tulis.Jika terdapat
peringkat yang sama/kembar maka untuk menentuykan peringkat tersebut
menggunakan mata pelajaran dengan jumlah jam yang banyak,kehadiran dan
keaktifan siswa
2.
Tingkat Dabin
Peringkat 1 mendapat
penghargaan berupa piagam
penghargaan,alat-alat tulis
3.
Tingkat Kecamatan
Peringfkat 1 mendapaty
penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp.
25.000,00
4.
Tingkat Kota
Peringkat 1 mendapat
penghargaan berupa piagam
penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 70.000,00
Peringkat 2 mendapat
penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang
sebesar Rp. 60.000,00
Peringkat 3 mendapat
penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang
sebesar Rp. 50.000,00
5.
Tingkat Provinsi
Peringkat 1 mendapat
penghargaan berupa piagam
penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 140.000,00
Peringkat 2 mendapat
penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang
sebesar Rp. 120.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan
berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang
sebesar Rp. 100.000,00
6.
Tingkat Nasional
Peringkat 1
mendapat penghargaan berupa piagam
penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 280.000,00
Peringkat 2
mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang
sebesar Rp. 240.000,00
Peringkat 3
mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang
sebesar Rp. 200.000,00
B.
GURU BERPRESTASI
1.
Tingkat Sekolah
Peringkat 1,
mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan dan Iinsentif
2. Tingkat Dabin
Peringkat 1 mendapat penghargaan
berupa piagam penghargaan,dan insentif
3.
Tingkat Kecamatan
Peringfkat 1
mendapaty penghargaan berupa piagam penghargaan,dan insentif
4.
Tingkat Kota
Peringkat 1
mendapat penghargaan berupa piagam
penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 90.000,00
Peringkat 2
mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang
sebesar Rp. 80.000,00
Peringkat 3
mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang
sebesar Rp. 70.000,00
5.
Tingkat Provinsi
Peringkat 1
mendapat penghargaan berupa piagam
penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 180.000,00
Peringkat 2
mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang
sebesar Rp. 160.000,00
Peringkat 3
mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang
sebesar Rp. 140.000,00
6.
Tingkat Nasional
Peringkat 1
mendapat penghargaan berupa piagam
penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 360.000,00
Peringkat 2
mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang
sebesar Rp. 320.000,00
Peringkat 3
mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang
sebesar Rp. 240.000,00
Tambaharjo,14 Juli
2014
Kepala SD Negeri
Tambaharjo
RATIMAN, S.Pd
NIP.
19620113 198405 1 001
0 comments:
Post a Comment