Wednesday, August 27, 2014

Arsip PKKS 2014 Hukuman dan Hadiah Bagi Siswa

Posted by Blogger Name. Category: ,



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
          DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD KECAMATAN ADIMULYO
SD NEGERI TAMBAHARJO
Alamat : Ds. Tambaharjo, Kec. Adimulyo, Kab. Kebumen, 54363
“Terakreditasi B”



KLASIFIKASI  PELANGGARAN DAN SANGSI SISWA
SD NEGERI TAMBAHARJO
Klasifikasi   Pelanggaran A
a.       Datang terlambat masuk kelas
b.      Keluar kelas tanpa izin
c.       Piket kelas tidak dilaksanakan
d.      Berpakaian seragam tidak lengkap
e.       Makan di dalam kelas (waktu pelajaran)
f.       Membeli makan waktu pelajaran
g.      Membuang sampah tidak pada tempatnya
h.      Bermain ditempat parkir
i.        Berhias yang berlebihan
j.        Memakai gelang, kalung, anting bagi siswa putra
k.      Memakai perhiasan berlebihan bagi siswa putri
l.        Tidak memperhatikan panggilan orang
m.    Rambut gondrong tidak rapi (dicat warna-warni)
n.      Tidak mengerjakan tugas/Pekerjaan Rumah (PR)
Sangsi Pelanggaran sesuai klasifikasi A
a.       Melakukan pelanggaran tidak diijinkan mengikuti pelajaran sampai pergantian pelajaran dilibatkan kebersihan lingkungan.
b.      Melakukan pelanggaran 3 X diperingatkan harus membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua, wali siswa, dan wali kelas.
c.       Melakukan pelanggaran 4 X diperingatkan, membuat surat pernyataan yang harus diketahui orang tua, wali kelas, dan Kepala Sekolah.
d.      Melakukan pelanggaran 5 X orang tua diundang ke sekolah
e.       Melakukan pelanggaran 7 X diserahkan kepada orang tua selama 1 hari, dapat masuk kembali bersama orang tua

Klasifikasi   Pelanggaran B
a.       Membuat izin palsu
b.      Membolos/keluar/meninggalkan sekolah tanpa izin,diperingatkan
c.       Membawa buku/gambar porno
d.      Melindungi teman yang salah
e.       Melompat pagar/jendela kelas
f.       Tidak mengikuti Upacara
g.      Menunggu/mengancam kelas lain
h.      Bersikap tidak sopan/menentang guru/karyawan
i.        Mencorat-coret tembok, pintu, jendela, meja, kursi yang tidak semestinya
Sangsi Pelanggaran sesuai klasifikasi B
a.       Melakukan pelanggaran 1 X diperingatkan
b.      Melakukan pelanggaran 2 X diperingatkan dan membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua, wali kelas, dan Kepala Sekolah.
c.       Melakukan pelanggaran 3 X orang tua dipanggil ke sekolah.
d.      Melakukan pelanggaran 5 X dikembalikan kepada orang tua, satu hari dapat masuk kembali bersama orang tua.
e.       Melakukan pelanggaran 7 X diserahkan kepada orang tua selama 2 hari, dapat masuk kembali bersama orang tua.
f.       Melakukan pelanggaran lebih dari 7 X dikembalikan kepada orang tua dan dipersilakan mengajukan permohonan keluar sekolah

Klasifikasi   Pelanggaran C
a.       Memalsukan tanda tangan Guru Kelas/Kepala Sekolah
b.      Membawa minum-minuman keras
c.       Berkelahi/main hakim sendiri
d.      Merusak sarana prasarana sekolah
e.       Mengambil milik orang lain/mencuri
f.       Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
g.      Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan
h.      Membawa senjata tajam
i.        Merubah/memalsukan rapor
j.        Tempat dalam penyalahgunaan narkoba/zat adiktif lainnya
Sangsi Pelanggaran sesuai klasifikasi C
a.       Dikembalikan kepada orang tua dan dipersilakan mengajukan permohonan keluar sekolah
Lain –lain
a.       Apabila orang tua tidak memenuhi Undangan Sekolah,maka siswa yang bersangkutan ( kasus ) tidak diperke nankan mengikuti pelajaran sampai  orang tua wali murid datang ke
      sekolah
b.      Hal-hal yang belum tercantum didalam peraturan ini akan ditentukan peraturan ini akan di tentukan kemudian
c.       Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan ditetapkan kembali
                                                                                                           



Tambaharjo,14 Juli 2014
Kepala SD Negeri Tambaharjo



RATIMAN, S.Pd
NIP. 19620113 198405 1 001



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
          DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD KECAMATAN ADIMULYO
SD NEGERI TAMBAHARJO
Alamat : Ds. Tambaharjo, Kec. Adimulyo, Kab. Kebumen, 54363
“Terakreditasi B”


PERATURAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAGI SISWA DAN GURU BERPRESTASI
SD NEGERI TAMBAHARJO

A.      SISWA BERPRESTASI
1.      Tingkat Sekolah
Peringakat 1,2,3 mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan dan alat-alat tulis.Jika terdapat peringkat yang sama/kembar maka untuk menentuykan peringkat tersebut menggunakan mata pelajaran dengan jumlah jam yang banyak,kehadiran dan keaktifan siswa
2.      Tingkat Dabin         
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa  piagam penghargaan,alat-alat tulis
3.      Tingkat Kecamatan 
Peringfkat 1 mendapaty penghargaan berupa piagam penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar Rp. 25.000,00
4.      Tingkat Kota
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 70.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 60.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 50.000,00
5.      Tingkat Provinsi
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 140.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 120.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 100.000,00
6.      Tingkat Nasional
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 280.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 240.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 200.000,00

B.       GURU BERPRESTASI        
1.      Tingkat Sekolah
Peringkat 1, mendapat penghargaan berupa piagam penghargaan dan Iinsentif
2.      Tingkat Dabin         
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa  piagam penghargaan,dan insentif
3.      Tingkat Kecamatan 
Peringfkat 1 mendapaty penghargaan berupa piagam penghargaan,dan insentif  
4.      Tingkat Kota
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 90.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 80.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 70.000,00
5.      Tingkat Provinsi
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 180.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 160.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 140.000,00
6.      Tingkat Nasional
Peringkat 1 mendapat penghargaan berupa piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 360.000,00
Peringkat 2 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 320.000,00
Peringkat 3 mendapat penghargaan berupa  piagam  penghargaan,alat-alat tulis,dan uang sebesar  Rp. 240.000,00

       




Tambaharjo,14 Juli 2014
Kepala SD Negeri Tambaharjo



RATIMAN, S.Pd
NIP. 19620113 198405 1 001

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive