Berikut Langkah - Langkah Melakukan Alih Fungsi PTK :
1. Masuk di Web Padamu Negeri, Klik Login PTK
2. Masukkan ID Anda dengan NUPTK / Peg ID, Isi Pasword dengan Pasword anda, Klik Masuk
3. Klik Padamu PTK
4. Klik icon Alih Fungsi
5. Pilih Status anda, Klik Lanjut
6. Isi data - data Anda sesuai SK dan Klik Lanjut
7. Klik Ajukan Jadikan Permanen, disini ada 3 icon Pilih salah satu
8. Beri tanda ceklist, Klik Setuju dan Cetak
9. Setelah klik Setuju dan Cetak maka akan tercetak S16
0 comments:
Post a Comment