Untuk
 penetapan alokasi BOS di tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan 
perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada
 Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak 
tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat
 alokasi dana BOS; Untuk menghindari kejadian tersebut, sekolah yang 
belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim 
Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik
 Pusat. 
Alokasi
 dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan 
Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan 
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan 
Kebudayaan. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 
2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2015, 
sedangkan periode Juli-Desember 2013 didasarkan pada data tahun 
pelajaran 2015-2016. 

Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut: 
 a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014; 
 b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015; 
 c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015; 
 d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015; 
Ketentuan
 penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap 
triwulan adalah sebagai berikut : Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS 
adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat 
pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. 
Besar
 dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada 
Dapodik saat pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi 
yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah). Tahap Pendataan 
Untuk Pencairan Dana BOS Keterangan: 
D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4
Bagi
 sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan 
mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap
 minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan
 pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik 
untuk kepentingan. Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima 
sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. 
Kelebihan
 penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di 
triwulan berikutnya. Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima 
sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kekurangan
 penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer 
yang ada di Rekening Kas Umum Negara. 
Kekurangan
 yang dapat dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal 
triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data 
base Dapodik. Untuk kasus ini, dana BOS yang bisa dibayarkan adalah 
alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan 
karena sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak 
dapat dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi 
BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya. 
Khusus
 untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur 
menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan karena harus 
menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun 
pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. 
Oleh
 karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 
digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS 
triwulan 4. 
Demikian
 informasi mengenai jadwal kirim data via sinkronisasi aplikasi 
Dapodikdas 2014 yang akan menjadi dasar/acuan penerimaan dana BOS 2015 
bagi sekolah bersangkutan berdasarkan Juknis BOS SD-SMP Tahun 2015. 
sumber: infosaya.net
0 comments:
Post a Comment