Showing posts with label PIP. Show all posts
Showing posts with label PIP. Show all posts

Friday, January 26, 2018

Tahapan Verifikasi dan Validasi PIP Tahun 2018 Simple dan Cepat

Tahapan Verifikasi dan Validasi PIP Tahun 2018 Simple dan Cepat - Kali ini saya akan memberikan informasi mengenai Verifikasi dan Validasi PIP Tahun 2018, yang sudah memasuki tahap 14 namun belum dapat diaktivasi karena masuk ke tahap awal.

Sudah lama saya tidak aktif mengerjakan soal dan cara-cara dalam blog SDN Tambaharjo ini, karena banyaknya pekerjaan di luar menjadikan saya kurang konsisten dan fokus pada 1 blog, sedangkan saya masih memegang lebih dari 1 blog ini, maka dari itu saya mohon maaf yang setulus-tulusnya apabila selama ini ada pesan masuk saya tidak pernah membalas karena pekerjaan saya yang tidak hanya mengurusi data sekolah tapi juga data pekerjaan saya di rumah.

Dan saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tinggi atas partisipasi anda di dalam blog ini yang konon blog ini sudah hampir terbengkalai sejak November 2017. Mungkin nanti saya akan mengupdate beberapa atau mungkin saya usahakan untuk selalu upload cara atau mengenai hal lainnya seputar pendidikan.

Sebelum masuk ke inti cerita, terlebih dahulu simak pesan dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar di bawah ini:

Penting!!!
  • Validasi SK 2017 
    Yth , Operator sekolah. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar mohon bantuan kepada bapak/ibu operator sekolah untuk memvalidasi kembali siswa pip 2017 yang telah kami SK kan 
     Berkaitan dengan hal tersebut , bapak/ibu bisa mengakses menu Validasi di aplikasi ini dan mulai memvalidasi siswa yang masih layak / tidak layak di SK kan di tahun anggaran 2018
Data dibawah Ini adalah data Siswa yang menerima PIP tahun 2017, Apabila terdapat siswa yang tidak layak untuk mendapat PIP ditahun 2018 harap segera Update menjadi tidak layak agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak meng SK kan kembali siswa tersebut.


Pertama yang harus anda lakukan adalah login pada laman di bawah ini:
2. Setelah anda melihat seperti gambar di bawah ini
User :  masukkan Email Dapodik anda
Password : Password Dapodik anda


3. Setelah itu anda akan melihat 3 menu utama, pilih paling bawah Validasi Data

4. Setelah itu akan muncul jumlah siswa dari tahap awal sampai akhir yang pernah menerima pada Tahun 2017

5. Jika anda bingung hanya melihat 10 baris anak, anda bisa rubah menjadi paling maksimal 100 baris tampilan dalam 1 halaman

Ubah menjadi 100


6. Jika sudah, biasanya siswa kelas 6 karena sudah lulus tidak mungkin akan diusulkan di SD lagi karena mereka sudah di SMP, sebaiknya anda ajukan sebagai Status Tidak Layak, karena sudah Lulus/Tamat SD, dan pada bagian paling kanan klik Ubah Menjadi Tidak Layak, maka akan diproses secara otomatis

7. Lakukan hanya pada siswa yang memang tidak layak, seperti anak tidak diketahui keberadaannya dan sebagainya anda bisa lihat pada menu "Alasan Tidak Layak"

Jika Ada Kesalahan Pembatalan siswa, Silakan Refresh/Reload Halaman kemudian ajukan lagi sebagai siswa Layak PIP

Update!
  • Menu Download SK PIP 2017 Sudah Tersedia.

8. Biasanya setelah anda melakukan konfirmasi mengenai Verifikasi dan Validasi PIP Tahun 2018, selanjutnya adalah download,

9. Pada menu bagian kanan ada tulisan, Download Data, silahkan pilih
    a. Download SK 2017 pertahap, untuk melihat jumlah siswa dan tahap berapa

    b. Download keseluruhan (berarti semua pada tabel baik layak maupun tidak layak) ini yang 
        akan kita download

    c. Sedangkan untuk Download Hasil Validasi, ini hanya yang kita buat tidak layak saja

10. Jika sudah didownload selanjutnya adalah tinggal edit dan lengkapi supaya data yang nanti kita kirim tidak salah.

Mungkin hanya itu yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf karena dengan cara ini saya menjadi terlambat melakukan Verifikasi dan Validasi, tapi yang jelas saya sangat senang bisa berbagi mengenai artikel yang berjudul "Tahapan Verifikasi dan Validasi PIP Tahun 2018 Simple dan Cepat", terima kasih atas kunjungannya.

Friday, June 10, 2016

Batasan Waktu Pencairan BSM Tahun 2015 dan 2016

Batasan Waktu Pencairan BSM Tahun 2015 dan 2016 - Awalnya pada bulan Juni 2016 batas waktu pencairan BSM untuk tahap 1-16 pada tahun 2015 sudah ditentukan. Namun ternyata karena pada awal tahun kemarin operator disuruh untuk mengumpulkan data BSM kelas VI yang sekarang tinggal menunggu kelulusan.

Data BSM kelas VI muncul paling awal di tahun 2016 pada tahap 1, hampir semuanya adalah berisi anak-anak kelas VI yang sedianya pada pertengahan bulan Juni 2016 nanti adalah pengumuman kelulusan.

Namun kebanyakan yang mendapatkan adalah mereka yang memegang KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang saat ini diganti dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Baca Juga : Bagaimana Cara Mencairkan BSM dari Bank BRI Jika Siswa Pindah Sekolah?
Kabarnya lagi bahwa mereka yang memegang KPS pasti akan mendapatkan KIP, namun kenyataan di lapangan berbeda, karena saya sendiri di SDN Tambaharjo mengalaminya maka dari itu saya akan memasukkan peserta didik yang awalnya memiliki KPS dan sekarang tidak mendapatkan KIP akan saya usulkan pada Aplikasi Dapodik dan juga berkas syarat-syarat yang dubutuhkan.

Baca Juga : Cara Mengusulkan KIP untuk Peserta Didik di Dapodik dan Syarat-syaratnya
Kembali ke topik utama, saat kemarin saya mendapatkan teguran bahwa ada salah satu siswa yang belum dicairkan, kendala/masalah saya adalah karena siswa tersebut jauh pindahnya ke SD di Semarang oleh karena itu saya kebingungan karena syarat utama menerangkan bahwa siswa tersebut benar-benar dari SDN Tambaharjo, dan dari Dinas meringankan jika anak pindah sekolah dapat menggunakan Surat Keterangan Pindah.

Bagi anda yang bingung seperti apa Surat Keterangan Pindah dapat anda lihat

Baca Juga : Contoh Format Surat Keterangan Pindah untuk Persyaratan BSM PIP Tahun 2015

Diatas adalah Contoh Format Surat Keterangan Pindah siswa dari SDN Tambaharjo ke SD tempat siswa sekarang belajar. Selain itu jika siswa adalah pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) maka siswa wajib membawa fotocopy dan aslinya ke Bank bersama dengan syarat-syarat lain, seperti:
1. Foto Copy KTP Ortu
2. Foto Copy KPS
3. Surat Keterangan Pindah Aslinya dan Foto Copy
4. No Virtual dari SD sebelumnya
5. Raport pada identitasnya saja (yang ada foto siswa bagian depan) di cap stempel mengesahkan dari SD tempat saat ini siswa belajar
6. Siswa langsung datang ke Bank tempat pencairan untuk tanda tangan didampingi oleh orang tua/wali

Namun ada hal lain yang dapat dilakukan oleh sekolah asal, yaitu membatalkan pencairan peserta didik dengan mengajukan alasan, adapun format yang diberikan Dinas jika alasan yang sangat memang tidak bisa diganggu gugat, misalnya:
1. Sekolah tidak memiliki komunikasi dengan pihak wali sebelumnya (putus sambungan)
2. siswa meninggal dunia
3. memang tidak berhak mendapatkan BSM
4, Berhenti sekolah
5. Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
6. Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan criminal
7. Mengundurkan diri
8. Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin
9. dll

Yang sekiranya memang tidak bisa dikabari karena alasan tertentu, untuk itu anda dapat mendownload Format alasan tidak mencairkan DISINI (kebijakan masing-masing Dinas)

Untuk "Batasan Waktu Pencairan BSM Tahun 2015 dan 2016" dari Dinas menyatakan bahwa akhir pencairan BSM Tahun 2015 dan 2016 yaitu akhir 31 Juli 2016. Baik itu yang lama dari tahap 1-16 tahun 2015 juga tahap 1 tahun 2016.

Jika melebihi batas pencairan diatas maka Sekolah wajib melaporkan siswanya yang belum dicairkan pada format diatas.

Terima kasih atas kunjungannya, dan jangan lupa share artikel ini jika bermanfaat.

Thursday, June 9, 2016

Cara Cepat Mengisi Form Ajuan Format Excel ke UPTD Setempat

Cara Cepat Mengisi Form Ajuan Format Excel ke UPTD Setempat - Baik kali ini saya langsung mendapatkan respon dari Group Facebook Operator Dapodik yang isinya adalah tetap saja mengisi Form Laporan Ajuan berupa file Excel ke UPTD, tidak hanya ditempat anda, ditempat saya juga demikian karena semua disuruh untuk mengumpulkan KIP peserta didik yang mempunyai Kartu tersebut juga kita diwajibkan untuk mengisi usulan siswa yang benar-benar kurang mampu/yatim piatu dan lain sebagainya.

Caranya adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke Dapodik
2. Cari Peserta Didik
3. Bagian bawah "tampilan baris" ubah menjadi lebih dari jumlah siswa kita misal di SD saya adalah 500

4. Cari Sebelah kana "Action Menu" klik Unduh Excel

5. Jika sudah didownload Buka File hasil Unduhan dari Aplikasi Dapodik kita

6. Pada Kolom No, Nama, Jenis Kelamin, sampai Last Update di Blok
7. Pada bagian atas Cari "Data" dan klik "Filter"
8. Hapus data yang tidak kita butuhkan
9. Agar tidak keliru urutkan dari kelas 1 sampai dengan kelas 6
Cara mengurutkan adalah klik pada rombel panah lalu klik "Short A to Z"

10. Masuk ke laman Format Ajuan dan Usulan KIP, Download DISINI
11. Cari Kolom KPS dan No KPS (ingat bahwa semua data tidak berubah otomatis jika masih muncul No KPS maka rubah manual di Aplikasi Dapodik sesuai dengan No KIP Peserta Didik, klik YA

12. Jika sudah tinggal kita masukkan ke Form Ajuan UPTD dilampirkan dengan fotocopy KIP peserta didik

Demikian data sudah selesai dan anda tinggal edit berdasarkan data pada Dapodik jangan terpaut data di KIP karena kebanyakan data masih salah. Dan jangan lupa berdoa semoga amal dan ibadah kita di Bulan Ramadhan ini diterima dan diberi kenikmatan dunia dan akhirat.

terima kasih atas kunjungannya
Intinya semua pekerjaan pasti akan cepat selesai jika kita kerjakan dengan ikhlas.

Data Cetak KIP dan Pencairan PIP 2016


Yth. Operator UPTD Unit Kecamatan
Dinas Pendidikan Kab./Kota
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai data cetak KIP dan pencairan PIP 2016, maka kami informasikan bahwa:
1. a) Data cetak KIP yang kami kirimkan melalui email sebelumnya, mohon untuk dilengkapi sesuai dengan format usulan data KIP yang kami kirimkan beserta dengan surat undangan workshop
b) Jika ada perbedaan data antara data di KIP dengan data cetak KIP, mohon tuliskan perbedaan tersebut pada file excel yang berbeda, dengan format excel yang kami lampirkan (File Format Revisi Penerima KIP)
c) Penerima KIP dalam file data cetak KIP dapat menerima manfaat PIP apabila no KIP sudah diupdate ke dapodik melalui operator sekolah.
d) Data cetak KIP yang sudah dilengkapi sesuai format pada poin a) dan b) dibawa ketika workshop.

2. Untuk pengecekan status pencairan PIP 2016, dapat diperiksa di linkhttp://139.0.7.100:4499/inqbsm2016/ mohon masukkan no virtual (20 digit) pada kolom yang telah disediakan. Mohon pastikan bahwa pihak BRI membuka di portal PIP 2016 (bukan portal BSM 2014 ataupun PIP 2015)

Jika ada kendala mengenai Pencairan,m ohon kirimkan via SMS dengan format :
nama unit BRI :
nomor HP/ kantor unit BRI :
Nama Sekolah Dasar yang dipersulit :
No HP Kepala Sekolah :
ke nomor pengaduan, berikut: 082298973996: Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan

3. a) Batas waktu pencairan BSM 2014 dan PIP 2015 diperpanjang sampai 31 Juli 2015 sesuai dengan surat edaran nomor 096/D2/KU/2016.
b) Batas waktu pencairan PIP 2016 Tahap 1 (kelas 6) diharapkan sudah mencairkan selambat-lambatnya 30 Juni 2016 sesuai dengan surat edaran nomor 4273/D/TU/2016.

Terima kasih...

Bagaimana Cara Mencairkan BSM dari Bank BRI Jika Siswa Pindah Sekolah?

Bagaimana Cara Mencairkan BSM dari Bank BRI Jika Siswa Pindah Sekolah? - Artikel kali ini saya akan membahas mengenai pencairan BSM karena saya mendapatkan laporan salah satu siswa yang dulu pernah bersekolah di SDN Tambaharjo mendadak pindah ke Semarang karena mengikuti orang tua merantau, oleh karena itu saya membiarkan saja BSM tidak diambil, alhasil saya mendapatkan teguran dari pihak Dinas karena tidak melaporkan.

Sebenarnya mau melaporkan namun karena saya sedang mencari No HP Orang tua Peserta didik yang mengikuti pindah ke Semarang, karena saya menganggap, meskipun menggunakan via online pada Bank BRI namun syarat pencairan adalah Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asal yaitu dari SDN Tambaharjo, sehingga saya kebingungan.

Saat kemarin diadakan rapat ternyata ada solusinya jika peserta didik yang pindah dapat mencairkan BSM nya di BRI setempat dengan syarat sebagai berikut:
1. Karena beasiswa untuk SDN Tambaharjo, maka siswa yang bersangkutan harus memiliki Surat Keterangan yang menerangkan bahwa dari SDN Tambaharjo, karena lokasinya jauh di Semarang dan tidak dimungkinkan untuk pulang maka orang tua/peserta didik mendapatkan keringanan yaitu dapat mencairkan menggunakan "Surat Keterangan Pindah" dari SDN Tambaharjo ke Sekolah saat ini.

2. No Virtual, saya memberikan No Virtual BRI sebagai dasar pencairan siswa yang pindah ke Semarang untuk mencairkannya di Bank BRI setempat di Semarang.

3. Peserta Didik, yang mengambil BSM langsung oleh siswa dengan didampingi oleh Orang tua/wali murid.

4. Raport, siswa wajib memfotocopy Raport pada lembar identitas sebagai bukti masih aktif sebagai pelajar

5. KTP, Orang tua/wali wajib menyertakan KTP sebagai bukti

6. Jika siswa sudah mengambil haknya di Bank BRI atau lainnya karena semua Bank saat ini System Online maka siswa/orang tua/wali wajib melaporkan ke SD asal (ke SDN Tambaharjo) agar SD asal tidak mendapatkan teguran.

Di Kebumen sendiri masih banyak siswa yang belum mencairkan BSM, alasannya banyak sekali, yang paling utama adalah:
1. Peserta didik pindah sekolah/mengikuti orang tua
2. Pada tahap pencairan peserta didik tidak muncul, namun kali ini muncul
3. Sekolah lupa
4. Human Error

Barangkali cara diatas dapat membantu teman-teman sekalian jika mengalami kendala jangan malu untuk bertanya. Terima kasih atas kunjungannya dan jangan lupa share artikel ini jika bermanfaat.

Siapa Saja yang Layak diusulkan Mendapatkan KIP?

Siapa Saja yang Layak diusulkan Mendapatkan KIP? - KIP sendiri adalah Kartu Indonesia Pintar yang ditujukan untuk kalangan yang kurang mampu dalam pendidikan baik itu Sekolah Negeri maupun Swasta, batasan serta umur juga berlaku bagi peserta didik yang mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini.

Saat kemarin saya mengikuti mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Dinas tempat saya bekerja, bahwa KIP sendiri adalah pengganti dari KPS, jadi peserta didik yang memiliki KPS otomatis akan memiliki KIP.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) sendiri sudah dibagikan untuk semua wilayah dan sudah diberikan kepada orang tua/wali murid peserta didik yang memiliki KPS. Untuk itu himbauan dari Kepala Dinas kemarin bahwa Operator juga dapat memverifikasi data sesuai dengan yang ada di Dapodik, namun ada cara cepat lain, otomatis tanpa Operator harus melakukan ketik manual, yaitu dengan cara

Baca Juga : Cara Ini Sukses Memindahkan No KIP Tanpa Ketik Manual


Jika sudah dilakukan cara diatas, maka data siswa akan valid karena kita nantinya hanya melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk arsip di Sekolah/Dinas Pendidikan terkait.

Jika kita melihat keadaan Sosial pada saat ini, kurangnya pendapatan di Desa membuat warganya juga menanggung derita, apalagi jika ada oknum yang memanfaatkan keluarganya agar mendapatkan bantuan beasiswa baik itu miskin maupun prestasi. Karena dari beberapa survey kami di lapangan bahwa anak-anak yang mendapatkan KPS kebanyakan mereka adalah yang dekat petugas dari Desa, jadi mereka yang jauh dari oknum tersebut jarang terjangkau meskipun kenyataannya memang dari keluarga kurang mampu.

Oleh karena itu, tambahan tugas Sekolah kali ini adalah menyortir data siswa yang memang belum memiliki KPS/KKS/PKH/KIP agar juga mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang dijanjikan Pemerintah.

Maka dari itu saya akan memberikan gambaran mengenai, "Siapa Saja yang Layak diusulkan Mendapatkan KIP?", berikut:
1. Penerima BSM 2014, karena memang penerima BSM sejatinya adalah mereka yang memiliki KPS, untuk hal ini bagi mereka yang tidak memiliki KPS (NON KPS) juga dapat di usulkan mendapatkan KIP
2. Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial, Asalkan peserta didik memang dari keluarga yang kurang mampu bukan dari keluarga ber ada dapat diusulkan KIP, apalagi mereka yang dari Panti Asuhan dan Panti Sosial
3. Dampak Bencana Alam, Jelas bahwa dampak dari bencana alam juga dapat diusulkan KIP
4. Pernah Drop Out, Meskipun peserta didik ini sudah pernah keluar namun jenjang umurnya masih masuk dapat diusulkan KIP agar anak tersebut dapat kembali bersekolah
5. Siswa Miskin/Rentan Miskin, Maksudnya adalah siswa yang dari keluarga tidak mampu, atau hasil dari perceraian karena masalah kebutuhan dalam rumah tangga dapat diusulkan KIP (pengalaman saya di SD kebanyakan mereka dari hasil masalah rumah tangga dititpkan kepada Kakek/Nenek di Desa, sedangkan orang tua entah pergi kemana)
6. Daerah Konflik, Kita tahu bahwa Daerah Konflik merupakan tempat yang tidak aman, membuat kehidupan disana semakin berbahaya, lahan pemasukan warga berkurang karena sering terjadinya konflik misalnya saja yang terjadi pada beberapa tahun lalu di Timor-Timor dan Aceh, bagi peserta didik ini wajib diusulkan
7. Keluarga Terpidana/Berada di LAPAS, Meskipun di Sekolah anda misalnya memiliki anak yang mendapatkan sanksi pidana lalu di penjara, maka Sekolah wajib mengusulkan anak tersebut agar mendapatkan KIP, juga bagi orang tua mereka apabila mendapatkan sanksi pidana otomatis tidak ada tulang punggung yang bekerja untuk menghidupi keluarga
8. Kelainan Fisik, Misalnya peserta didik memiliki Cacat baik itu permanen maupun semi permanen, wajib diusulkan KIP

Untuk sekitar tempat saya mengajar dan sebagai operator juga kebanyakan dari keluarga Broken Home dan Siswa Miskin/Yatim Piatu.

FORMAT USULAN DAFTAR NAMA CALON PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR SEKOLAH DASAR  YANG TIDAK MEMILIKI KIP
DOWNLOAD DISINI

Maka dari pada itu saya berniat akan mengusulkan dan meminta saran dari Sekolah serta Ibu/Bapak Guru yang menjadi wali kelas untuk meminta petunjuk. Tidak hanya pihak Sekolah namun juga saya akan bertanya kepada pihak Desa agar data yang saya usulkan nantinya akurat dan memang sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Jika sudah diusulkan wajib dilaporkan ke pihak Dinas agar anak yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar mendapatkan KIP yang berwarna Ungu ini.

NB: Anda jangan ragu menambahkan peserta didik yang memang keadaannya kurang mampu, karena nantinya Tim dari KIP akan meninjau langsung keadaan dari peserta didik ataupun mengecek kebenerannya. (dari Dinas)

Demikian mengenai artikel yang berjudul "Siapa Saja yang Layak diusulkan Mendapatkan KIP?", semoga bermanfaat dan jangan lupa share artikel ini terima kasih atas kunjungannya.

Cara Ini Sukses Memindahkan No KIP Tanpa Ketik Manual

Cara Ini Sukses Memindahkan No KIP Tanpa Ketik Manual - Kemarin saya upload mengenai Mempermudah Memasukkan No KIP di Dapodik, saat itu sudah saya lakukan syncron dan buktinya memang sesuai dengan judul artikel kali ini yaitu "Cara Ini Sukses Memindahkan No KIP Tanpa Ketik Manual".

Untungnya kemarin waktu melakukan syncronisasi pada Aplikasi Dapodik tidak terkendala mati lampu namun beberapa saat kemudian Laptop saya mati karena daya baterai sudah rusak. Berbicara mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini berlaku untuk jenjang SD/SMP/SMA/Swasta termasuk pesantren.

Ikuti langkah ini supaya anda tidak terlanjur ketik manual, berikut:
1. Masuk ke Dapodik anda
2. Validasi dan Syncronisasi

3. Jika sudah selesai klik F5 atau refresh pada beranda Dapodikdas anda
4. Cek anak yang mendapatkan KPS karena pasti mendapatkan KIP
5. Jika masih muncul No KPS berarti ulangi refresh lagi
6. Namun jika sudah berubah menjadi No 6 digit kombinasi antara angka dan huruf sudah muncul berarti sukses


Pertanyaannya kali ini adalah

Siapa Saja yang Layak diusulkan Mendapatkan KIP?

Karena jika sudah mendapatkan KIP berarti peserta didik itu sudah masuk database dan kita hanya menunggu SK. Berbeda dengan mereka yang belum memiliki KIP. Karena KIP sendiri adalah KPS, dan KIP program Pemerintahan Jokowi saat ini.

Sekarang yang wajib kita lakukan adalah melaporkan anak yang kurang mendapatkan respon dari Desa setempat, karena kita sebagai Lembaga Pendidikan juga dapat mengusulkan anak-anak yang memang memiliki kebutuhan khusus seperti karena kurang mampu dan lain sebagainya yang akan saya jabarkan pada artikel mengenai

"Siapa Saja yang Layak diusulkan Mendapatkan KIP?"


Terima kasih atas kunjungannya semoga bermanfaat dan jangan lupa share artikel ini jika banyak menfaatnya.

Monday, June 6, 2016

Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan Tahun 2016

Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan Tahun 2016 - Kartu Indonesia Pintar (KIP) akhirnya dibagikan untuk wilayah masyarakat di Kebumen untuk anak yang dipilih. Selain itu nantinya KIP ini akan dicairkan melalui program Pemerintah yang disematkan oleh Presiden kita Joko Widodo sebagai program yang sukses sehingga sampai saat ini sudah masuk ke pelosok terutama di Kabupaten Kebumen tinggal pembagian saja namun sudah beberapa tempat dibagikan untuk Kecamatan Adimulyo dan sekitarnya belum mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Hal ini berdasarkan dengan Surat Surat ‪#PIPKEBUMEN‬ Nomor 900/2431.1/2016 tentang Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan Tahun 2016, yang isinya adalah sebagai berikut:

Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4273/D/TU/2016 tanggal 24 Mei 2016 tentang Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan 2016, dan Surat Edaran Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 07/D/SE/2016 tanggal 4 Mei 2016 Tentang Pendataan Siswa Penerima KIP, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan untuk segera ditindak lanjuti sebagai berikut :
1. Kartu Indones Pintar (KIP) akan dikirimkan dalam 1 amplop beserta petunjuk penggunaan oleh penyedia jasa yaitu PT. Satria Antaran Prima Express dan PT. Dexter Ekspressindo ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS). Apabila alamat RTS tidak ditemukan, maka Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan dikirimkan ke alamat perangkat desa terendah (RT/RW).
2. Setelah RTS mendapatkan Kartu Indones Pintar (KIP), Sekolah dihimbau segera mendata dan memasukkan nomor KIP siswa yang bersangkutan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Pertanyaannya, Bagaimana Cara Memasukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Dapodik Supaya Dapat dicairkan? 

Langsung Cek Caranya DISINI

Tanya Jawab Mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP)
DISINI

3. Nantinya Sekolah diharuskan menyampaikan kepada Orang Tua/Wali dari peserta didik yang bersangkutan untuk segera melaporkan kepada Kepala Sekolah/Kepala Satuan Pendidikan agar data Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terutama adalah pada No KIP yang mirip dengan (Kartu Perlindungan Sosial untuk PIP) peserta didik yang bersangkutan, dimasukkan ke dalam Dapodik;
4. Bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang datanya belum terdaftar sebagai peserta didik agar dibantu oleh Kepala Sekolah/Kepala Satuan Pendidikan/Ketua Lembaga Pendidikan untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari tempat tinggal yang bersangkutan, dan data Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Dapodik (atau sesuai mekanisme berdasarkan Juknis PIP);

5. Selanjutnya bagi para penerima 
Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan mendapatkan dana PIP setelah data yang bersangkutan telah dimasukkan ke dalam Dapodik/sesuai mekanisme yang berlaku dan telah dikeluarkan surat keputusan penerima PIP oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk SD, SMP, dan SMK, dan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk SMA;

Selanjutnya tunggu kabar selanjutnya mengenai artikel "Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan Tahun 2016" dan jangan lupa share artikel ini jika bermanfaat. terima kasih atas kunjungannya.

Download Surat Edaran Nomor 900/2431.1/2016 tentang Pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan Tahun 2016

Wednesday, October 28, 2015

Syarat Pencairan BSM/PIP Tahap IV dan V Tahun 2015

Syarat Pencairan BSM/PIP Tahap IV dan V Tahun 2015 - BSM/PIP pada tahap sebelumnya di SDN Tambaharjo belum dicairkan karena terkendala Manajemen Sekolah yang masih baru sehingga dipastikan akan mendapatkan beasiswa pada Tahap 2 sebanyak 50 anak tertunda. Namun dengan adanya Beasiswa diharapkan prestasi belajar siswa semakin mumpuni. Tidak hanya karena tercukupi dalam hal pendidikan namun juga dalam segi keuangan.

Pada Tahapan penerimaan Beasiswa PIP memiliki tahapan-tahapan pencairan yang disesuaikan dengan keadaan masing-masing Sekolah bahkan sampai ke jenjang SMA/K. Bukan hanya itu kelebihan dari BSM/PIP Tahun 2015 adalah dimudahkan dalam hal pencairannya. Pada akhir 2014 pencairan BSM dilakukan serentak di kantor-kantor UPTD Kecamatan padahal dari sekian banyak penerima BSM adalah memang dari keluarga tidak mampu sehingga pencairannya terkendala pada transportasi karena harus di ikuti orang tua/wali dan siswa menuju kantor UPTD Kecamatan beberapa kali untuk membuat rekening dan tanda tangan pemohon. Pada tahun 2015 ini pencairan BSM lebih mudah karena setiap siswa akan memiliki yang namanya rekening virtual. Rekening virtual biasanya diawali dengan nomor NPSN Sekolah tempat siswa belajar. Syarat Pencairan BSM/PIP Tahap IV dan V Tahun 2015

Langsung menuju topik bahwa pada bulan Oktober ini sebenarnya hanya ada 2 pencairan tahapan. Yaitu Tahap 4 dan Tahap 5, dari semua tahap SDN Tambaharjo hanya mendapatkan pada Tahap 2 itupun belum dicairkan karena kendala Manajemen Sekolah yang masih baru.
Syarat Pencairan BSM/PIP Tahap IV dan V Tahun 2015

Surat Kerjasama antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), TBK melalui perjanjian kerjasama:
Tahap IV dan VNomor: 674/C2/KU/2015 dan Nomor  : B.350-DIR/HBL.1/06/2015 pada tanggal 3 Juni 2015, tentang Penyaluran Dana BSM/PIP Sekolah Dasar tahun 2015.


Berkaitan   dengan  hal terse but kami  informasikan   sebagai  berikut  :
  1. lembaga  penyalur  BSM/PIPSD     tahun  2015  adalah  Bank  Rakyat  Indonesia   (BRI);
  2. Surat  Keputusan   (SK)  penerima   BSM/PIP-SD   Tahap  IV dan V kami  kirimkan   melalui  email  tim operator  BSM/PIP-SD    Dinas  Pendidikan   Kabupaten/Kota;
  3. 3. berkoordinasi     dengan   unit  cabang   BRI   terdekat    untuk   penyaluran    dana   BSM/PIP-SD
Tahap  IV dan V
Dana  BSM/PIP-SD    diambil langsung     oleh  siswa  penerima   bantuan  dengan  syarat  :
  • membawa  surat  keterangan   dari  kepala  sekolah;
  • membawa   fotocopy   raport  lembar  biodata;
  • KTP  orangtua/wali.
  • apabila   terjadi ketidaksesuaian       data,  siswa  meninggal    dunia,   siswa  keluar   sekolah,   dan siswa  belum  sekolah,   maka    tidak  ada   penggantian     nama    siswa    penerima     BSM/PIP SD,   dana   BSM/PIP-SD     tersebut  dikembalikan/disetor     ke kas  negara;
  • apabila  terdapat   siswa  terdaftar   sebagai   penerima   BSM/PIP   dua  kali  (data  ganda)   maka siswa  tersebut   hanya  dapat   mencairkan    dana  BSM/PIP    satu  kali.   Selanjutnya   kelebihan dana   BSMlPIP    dimaksud   dikembalikan/disetor     ke kas negara;
  • menginformasikan      ke   Unit   Pelaksana    Teknis   Daerah    (UPTD)    tempat    wilayah    tugas
Saudara  agar  segera  menginformasikan     ke sekolah  tempat  siswa  penerima   BSMIPIP-SD. Atas  perhatian  dan kerjasama   Saudara,   karni mengucapkan   terima  kasih.

Terima kasih atas kunjungannya pada artikel yang berjudul "Syarat Pencairan BSM/PIP Tahap IV dan V Tahun 2015" semoga bermanfaat, jangan lupa share yah.

Tuesday, June 9, 2015

Besaran Dana PIP dalam Juknis PIP Tahun 2015

Berikut besaran Dana dari PIP yang bisa menjadi referensi buat anda mengenal program baru pengganti BSM ini :
Besaran dana PIP 2015 ini adalah Rp. 11.099.032.750.000,- untuk 17.920.270 siswa-siswi seluruh Indonesia.

Besaran Dana PIP akan dibagi per siswa melalui masing-masing Direktorat Jenderal Teknis :
1. Jenjang Sekolah Dasar
  • Kelas I, II, II, IV & V pada tahun ajaran 2014/2015 sebesar Rp. 450.000,- / Tahun
  • Kelas VI pada tahun ajaran 2014/2015  akan diberikan satu semester Rp. 225.000,-
  • Siswa Kelas I pada tahun ajaran 2015/2016 akan diberikan Rp. 225.000,- untuk satu semester.
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama
  • Kelas VII & VIII pada tahun ajaran 2014/2015 sebesar Rp. 750.000,- / Tahun
  • Kelas IX pada tahun ajaran 2014/2015 akan diberikan satu semester Rp. 375.000,-
  • Untuk kelas VII tahun ajaran 2015/2016 akan diberikan Rp.375.000,- untuk satu semester
3. Jenjang Sekolah Menengah Sekolah Atas
  • Kelas X & XI pada  tahun ajaran 2014/2015 akan diberikan Rp. 1000.000,- / 1 tahun
  • Kelas XII pada tahun ajaran 2014/2015 diberikan dana satu semester sebesar Rp. 500.000,-
  • Kelas X pada tahun ajaran 2015/2016 akan diberikan dana satu semester sebesar Rp. 5000.000,-

Untuk lebih lengkapnya dan untuk SMK PROGRAM 3 tahun dan Program 4 tahun bisa anda lihat di juknis dibawah


Terima kasih atas kunjungannya,

Sunday, May 24, 2015

Cek Aplikasi Verifikasi Penjaringan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Download Juknis PIP 2015

Anda pasti sudah tahu PIP itu apa?
Ya, Penjaringan Indonesia Pintar ini sudah digadang-gadang oleh Pemerintah sejak jabatan Presiden Jokowi. Beliau membuat PIP dengan tujuan untuk menjaring semua sekolah termasuk Sekolah Dasar dari bahan di Aplikasi Dapodikdas. Maka dari itu semua Operator dimohon untuk mengecek kembali data siswa yang memiliki KPS maupun yang tidak agar data di PIP ini sesuai dengan keadaan siswa sebenarnya.

Di tempat saya saat ini belum ada sosialisasi mengenai Aplikasi Verifikasi PIP ini, maka dari itu saya hanya berbagi mengenai cara login dan manfaat PIP.

Tujuan dari program ini antara lain:
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
3. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan.

Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) diprioritaskan kepada*:
1. Penerima BSM 2014 Pemegang KPS yang ada dalam Dapodik;
2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/(Kartu Keluarga Sejahtera) KKS yang belum menerima BSM 2014;
3. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
5. Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
6. Anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
7. Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah;
8. Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa di daerah konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah;
9. Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Siswa/anak yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Siswa Pendidikan Formal:
a. Terdaftar sebagai siswa/peserta didik pada sekolah;
b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
c. Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
2. Anak Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal:
a. Terdaftar sebagai anak didik pada SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan;
b. Diusulkan oleh SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
3. Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah:
a. Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan.
b. Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;

Untuk lebih jelas nya anda dapat mendownload

Cara login di bawah ini sangat mudah:
1. silahkan klik link http://pip.kemdikbud.go.id.
silahkan klik link http://pip.kemdikbud.go.id.

2. Silahkan isikan pasword dan username sesuai aplikasi Dapodik. Jika gagal maka segera kirim nama sekolah dan NPSN pada halaman facebook Bp Yusuf Rochmat disini.

3. Setelah berhasil login, maka halaman aplikasi PIP akan terlihat seperti gambar dibawah ini.


4. Jika login berhasil dilakukan, maka akan muncul 4 menu utama, yaitu:
1. Dashboard
2. Penjaringan ( Sub menu: upload penjaringan BSM dan input penjaringan BSM)

3. Validasi, fasilitas untuk validasi BSM
4. Laporan, pada menu laporan, terdapat 4 sub menu yaitu: Rekap Penerima, Rekap Usulan, Verifikasi KPS, Validasi Ulang KPS.

Agar mudah cek maka anda harus memilih:
1. Jenjang Pendidikan
2.  Tahun
3. Semester
4. Tahap
5. Propinsi
6. Kab/Kota
7. Sekolah
8. Cetak (bisa berupa format excel atau PDF)
Excel


PDF


Manfaat utama dari PIP ini adalah terpenuhinya kebutuhan siswa dalam kaitannya dengan proses belajar. jadi, bantuan tunai ini diharapkan akan mampu mengurangi angka putus sekolah dan memajukan pendidikan.

Sunday, May 10, 2015

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015

Pemerintah Indonesia menaruh perhatian sangat serius untuk meningkatkan mutu pendidikan bangsa Indonesia dengan terus mengupayakan agar pendidikan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat Indonesia terutama dari masyarakat miskin dan rentan kemiskinan.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 diantaranya mengamanatkan tentang Program Indonesia Pintar kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyiapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Program Indonesia Pintar (PIP) melaui Kartu Indonesia Pintar ini merupakan kelanjutan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang mencakup siswa dari jenjang pendidikan SD/MI,SMP/MTs,SMA/SMK/MA, dan siswa/warga belajar di Pusat Kegiatan Belajar (PKBM)/lembaga Kursus dan pelatihan hingga anak usia sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, anak-anak yang berada di panti asuhan dan anak-anak difabel dari rumah tangga/keluaraga dengan status ekonomi terendah secara nasional yaitu 15,5 juta Rumah Tangga.

Pelaksanaan Program Indonesia Pintar melibatkan berbagai instansi terkait dari tingkat pusat sampai tingkat daerah dari proses merencanakan, melaksanakan hingga mengevaluasinya. Oleh karena itu diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan agar progam ini dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat guna dan tepat waktu.


Untuk mengetahui lebih jauh tentang Kartu Indonesia Pintar, simak tanya jawab berikut ini :

1. Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

2. Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar melalui KIP?Program Indonesia Pintar melalui KIP diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Kartu Indonesia Pintar
3. Mengapa siswa/anak diberikan KIP?Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.

4. Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
  1. Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  2. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  3. Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
  4. Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  5. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
5. Siapa saja sasaran penerima KIP?
Pada tahap awal (November – Desember 2014) KIP diberikan kepada 161.840 anak siswa di sekolah/madrasah di 19 Kabupaten/Kota yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program BSM (Bantuan Siswa Miskin) pada Tahun Ajaran 2013/2014. Pada tahap selanjutnya (Tahun 2015), Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan diberikan secara bertahap.

6. Apa saja kriteria/persyaratan siswa penerima KIP?
  • Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014;
  • Siswa dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM dan belum menerima BSM
  • Siswa dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Siswa yatim dan/atau piatu yang tinggal di Panti Asuhan
  • Siswa yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
  • Siswa/santri dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur FUM;
  • Siswa (anak usia sekolah) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015
7. Berapa jumlah manfaat Program Indonesia Pintar?Jumlah manfaat KIP masih sama seperti Program BSM. Untuk tingkat SD/MI adalah sebesar Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun). Untuk siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat untuk 1 semester saja.

8. Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2015?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
  1. Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke sekolah tempat siswa tersebut terdaftar.
  2. Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
  4. Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa penerima manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar penerima manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
  6. Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  7. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
Kementerian Agama:
  1. Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah tempat siswa tersebut terdaftar.
  2. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS berdasarkan format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
  3. Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota. Untuk Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
  4. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat program dan menetapkan seluruh penerima manfaat yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
  5. Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
    Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima BSM yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai penerima manfaat KIP.
  6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
  7. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  8. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
9. Bagaimana jika anak tidak memiliki KIP tetapi orangtuanya memiliki KKS/KPS? Apakah KKS/KPS dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar? 
Siswa/anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya jika belum memiliki KIP dengan cara:
  1. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.
  2. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
  4. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan utk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.
10. Bagaimana jika KIP/KKS/KPS hilang?Seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang tidak bisa digantikan.

11. Apakah bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?Pada Bulan November-Desember 2014, KIP diberikan kepada 161.840 siswa di 19 Kabupaten/Kota. KIP ini diberikan hanya sebagai penanda bahwa anak tersebut berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar untuk seterusnya sampai jenjang pendidikan SMA/SMK/MA. KIP dapat digunakan untuk mengambil bantuan di tahun 2015 (semester II Tahun Ajaran 2014/2015) karena siswa sudah menerima manfaat Program BSM pada tahun ini (Semester I Tahun Ajaran 2014/2015).

12. Kapan manfaat Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan?Manfaat program Indonesia Pintar melalui KIP akan disalurkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran semester II dilakukan pada bulan Maret/April.

13. Bagaimana cara siswa mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)?Siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, dan bukti identitas lainnya seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll).

14. Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP ini dapat digunakan?Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
  1. Pembelian buku dan alat tulis sekolah
  2. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
  3. Biaya transportasi ke sekolah.   
  4. Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
  5. Biaya kursus/les tambahan
  6. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah (sumber)
Posting Lama ►
 

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: PIP Template by Desa. Powered by Blogger