Syarat Pencairan BSM/PIP Tahap IV dan V Tahun 2015 - BSM/PIP pada tahap sebelumnya di SDN Tambaharjo belum dicairkan
karena terkendala Manajemen Sekolah yang masih baru sehingga dipastikan akan
mendapatkan beasiswa pada Tahap 2 sebanyak 50 anak tertunda. Namun dengan
adanya Beasiswa diharapkan prestasi belajar siswa semakin mumpuni. Tidak hanya
karena tercukupi dalam hal pendidikan namun juga dalam segi keuangan.
Pada Tahapan penerimaan Beasiswa PIP memiliki tahapan-tahapan
pencairan yang disesuaikan dengan keadaan masing-masing Sekolah bahkan sampai
ke jenjang SMA/K. Bukan hanya itu kelebihan dari BSM/PIP Tahun 2015 adalah
dimudahkan dalam hal pencairannya. Pada akhir 2014 pencairan BSM dilakukan
serentak di kantor-kantor UPTD Kecamatan padahal dari sekian banyak penerima
BSM adalah memang dari keluarga tidak mampu sehingga pencairannya terkendala
pada transportasi karena harus di ikuti orang tua/wali dan siswa menuju kantor
UPTD Kecamatan beberapa kali untuk membuat rekening dan tanda tangan pemohon.
Pada tahun 2015 ini pencairan BSM lebih mudah karena setiap siswa akan memiliki
yang namanya rekening virtual. Rekening virtual biasanya diawali dengan nomor
NPSN Sekolah tempat siswa belajar. Syarat Pencairan BSM/PIP Tahap IV dan V Tahun
2015
Langsung menuju topik bahwa pada bulan Oktober ini sebenarnya
hanya ada 2 pencairan tahapan. Yaitu Tahap 4 dan Tahap 5, dari semua tahap SDN
Tambaharjo hanya mendapatkan pada Tahap 2 itupun belum dicairkan karena kendala
Manajemen Sekolah yang masih baru.
Surat Kerjasama antara Direktorat Pembinaan
Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), TBK
melalui perjanjian kerjasama:
Tahap IV dan VNomor: 674/C2/KU/2015 dan Nomor : B.350-DIR/HBL.1/06/2015 pada tanggal 3 Juni 2015, tentang Penyaluran Dana BSM/PIP Sekolah Dasar tahun 2015.
Berkaitan dengan hal terse but kami informasikan sebagai berikut :
- lembaga penyalur BSM/PIP–SD tahun 2015 adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI);
- Surat Keputusan (SK) penerima BSM/PIP-SD Tahap IV dan V kami kirimkan melalui email tim operator BSM/PIP-SD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- 3. berkoordinasi dengan unit cabang BRI terdekat untuk penyaluran dana BSM/PIP-SD
Tahap IV dan V
Dana BSM/PIP-SD diambil langsung oleh siswa penerima bantuan dengan syarat :
- membawa surat keterangan dari kepala sekolah;
- membawa fotocopy raport lembar biodata;
- KTP orangtua/wali.
- apabila terjadi ketidaksesuaian data, siswa meninggal dunia, siswa keluar sekolah, dan siswa belum sekolah, maka tidak ada penggantian nama siswa penerima BSM/PIP SD, dana BSM/PIP-SD tersebut dikembalikan/disetor ke kas negara;
- apabila terdapat siswa terdaftar sebagai penerima BSM/PIP dua kali (data ganda) maka siswa tersebut hanya dapat mencairkan dana BSM/PIP satu kali. Selanjutnya kelebihan dana BSMlPIP dimaksud dikembalikan/disetor ke kas negara;
- menginformasikan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tempat wilayah tugas
Saudara agar segera menginformasikan ke sekolah tempat siswa penerima BSMIPIP-SD. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, karni mengucapkan terima kasih.
Terima kasih atas kunjungannya pada artikel yang berjudul "Syarat Pencairan BSM/PIP Tahap IV dan V Tahun 2015" semoga bermanfaat, jangan lupa share yah.
0 comments:
Post a Comment