Saturday, October 17, 2015

Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)

Posted by Blogger Name. Category: ,

Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi) - Belum kering pekerjaan lama yaitu PUPNS sekarang datang lagi milik MENPAN-RB mengenai e-Formasi. Perlu anda ketahui bahwa e-Formasi adalah "aplikasi yang dibuat oleh Tim IT Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dapat diakses secara Online". Pada tahun 2015, setiap Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah harus menggunakan aplikasi ini dalam menyusun Formasi, jika tidak maka kebutuhan formasi CPNS 2015 tidak diberikan.

Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)


Untuk menyusun e-Formasi, maka dibutuhkan admin lokal (Dalam Daerah) yang mempunyai tugas mengisi Analisa Jabatan tiap-tiap Pegawai dengan Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFU dan JFT), untuk jabatan yang memiliki Eselon, pihak BKD telah menyiapkannya

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B.5548/M.PAN-RB/12/2014 Tanggal 17 Desember 2014 tentang Optimalisasi Kebutuhan ASN Sistem E- Formasi dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V256-5/99 Tanggal 11 Desember 2014 tentang Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN TA 2015 maka dalam menyusun Formasi PNS Tahun 2015 seluruh daerah harus menggunakan aplikasi e-Formasi.

Berikut tata cara penggunaan Aplikasi E-Formasi:
1. Buka aplikasi e-Formasi dengan mengunjungi alamat http://formasi.menpan.go.id maka akan muncul tampilan awal e-Formasi.
Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)

2. Setelah itu pilih Login
3. Maka akan muncul menu login seperti gambar
Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)

4. Masukkan username dan password admin lokal yang telah diberikan oleh BKD. Admin lokal mempunyai wewenang untuk menambah JFU dan JFT pada Satuan Kerja masing-masing.
5. Setelah itu, maka pengguna akan memasuki menu utama aplikasi, dalam menu utama, kita akan menemukan menu-menu di atas, yaitu Profil, Struktur Organisasi, Pengajuan, dan Manajemen Pengguna. Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)
Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)

6. Pilih menu Struktur Organisasi, maka akan muncul Peta Jabatan pada Satuan Kerja. Jika ingin melihat bawahan (membuka struktur organisasi keseluruhan, klik pada ikon   pada jabatan yang ingin dilihat bawahannya). 
7. Setelah itu, pengguna dapat menambahkan, mengubah, dan menghapus pegawai-pegawai yang ada di dalamnya. Penambahan pegawai pada JFT dan JFU diharuskan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (riil). Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)

8. Untuk menambah pegawai pada JFU dan JFT adalah sebagai berikut :
a. Pilih Pimpinan JFT / JFU yang akan ditambah.
b. Lalu klik kanan hingga muncul menu pop-up
c. Pilih Tambah Bawahan Baru.
Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)

d. Akan muncul form pengisian jabatan baru, isilah jabatan sesuai yang akan dibuat.
e. Pengisian jabatan harus sesuai dengan Daftar Jabatan yang ada pada database Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi.
f. Jika nama jabatan tidak terdapat pada Daftar Jabatan yang ada, maka dimasukkan nama jabatan yang mendekati, misalnya nama jabatan adalah Bendahara Pengeluaran, dan di Daftar Jabatan yang ada hanya nama jabatan Bendahara. Maka pemangku jabatan tersebut diberikan jabatan Bendahara.
g. Daftar Jabatan dapat diunduh pada website menpan (http://www.menpan.go.id/) atau pada website sementara BKD (www.xstetsa.web.id).
h. Setelah data disimpan, maka akan muncul data jabatan baru, (jika data tidak tampil, maka pilih lagi menu Struktur Organisasi untuk merefresh data. Selanjutnya pada jabatan baru tersebut, klik kanan, kemudian pilih analisa jabatan.
i. Analisa Jabatan wajib diisi, sebab dalam pengisian e-formasi, Kementerian PAN & RB dapat menganalisa apakah kebutuhan pegawai tersebut memang dibutuhkan atau tidak. Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)
Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)
Tampilan Memilih Analisa Jabatan
Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)
Tampilan Pengisian Analisa Jabatan

Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi) - Setelah memasukkan seluruh Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu pada aplikasi ini, maka tugas Admin Lokal adalah menginput kebutuhan yang ada. Untuk melakukan hal ini, pengguna dapat masuk kedalam menu Pengajuan   dan memilih formasi. Maka akan muncul tampilan kebutuhan formasi. Masukkan data formasi sesuai dengan data riil yang ada. Pengentryan data pada form formasi ini, sesuai dengan data yang diminta BKD sebelumnya (Bentuk Excel), namun saat ini memasukkannya melalui aplikasi e-Formasi.



Berikut tampilan form kebutuhan formasi :
Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)

Pada tampilan e-Formasi ini untuk membuka hingga ke JFU / JFT tekan tombol  pada jabatan yang dikehendaki. Setelah tertuju pada JFU / JFT yang dikehendaki, pilih ABK pada baris data tersebut, seperti ini
Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)

Klik dua kali untuk memasukkan data ABK, lalu tekan enter untuk mengkonfirmasi, sehingga data akan berubah seperti ini:
Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)

Selanjutnya kolom yang ada akan menyesuaikan, isilah kolom dengan keadaan riil JFU / JFU/JFT yang ada misalnya data sebagai berikut:


JFU Kepala Sub Bagian Tata Usaha
ABK
1
PNS
1
PPPK
0
CPNS
0
RIIL
1

BUP 2015
0

Kekurangan 2015
0
BUP 2016
0
Kekurangan 2016
0
BUP 2017
1
Kekurangan 2017
1
BUP 2018
0
Kekurangan 2018
1
BUP 2019
0
Kekurangan 2019
1

Usul Formasi PNS
0
Usul Formasi PPPK
0
Total ASN
0

Maka data yang dientry adalah sebagai berikut :
Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)


Untuk data kekurangan/kebutuhan tidak perlu diisi, sebab secara otomatis data tersebut akan berubah jika kita mengisi data BUP/Pindah.
Masukkan seluruh data JFT/JFU pada Instansi Anda, meskipun saat ini belum ada yang mengisi jabatan tersebut, sehingga kebutuhan seluruh jabatan dapat dilihat. Misalkan data sebagai berikut :
JFT Pranata Komputer
ABK
1
PNS
0
PPPK
0
CPNS
0
RIIL
0

BUP 2015
0

Kekurangan 2015
1
BUP 2016
0
Kekurangan 2016
1
BUP 2017
0
Kekurangan 2017
1
BUP 2018
0
Kekurangan 2018
1
BUP 2019
0
Kekurangan 2019
1

Usul Formasi PNS
1
Usul Formasi PPPK
0
Total ASN
1

Sehingga data yang terentry adalah seperti ini :
Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)

Terima kasih telah membaca artikel yang berjudul "Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-Formasi)" semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok