Friday, January 16, 2015

Ini Jumlah Siswa Sebagai Syarat Tunjangan Sertifikasi

Posted by Blogger Name. Category:

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  Pasal  17  menetapkan bahwa  guru  tetap  pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:

a.   untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.   untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.   untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h.   untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
 i.   untuk MAK atau yang sederajat 12:1.


Lihat Perkembangan Sertifikasi GuruData tahun 2009 menunjukkan bahwa rerata rasio guru terhadap peserta didik pada jenjang TK 1:11, SD 1:17, SMP 1:16, SMA 1:15, SMK 1:16, dan SLB 1:22.

Kebiasaan saat cek info PTK Normal kelas Non Pararel dibawah 10 siswa kali ini berbeda memang jadi suatu tanda tanya berbeda dan membuat galau semua PTK yang menerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi karena biasanya JJM Normal saja,namun lihat tampilan berikut :


Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru  akan  menyebabkan  guru  tidak  dapat  memenuhi  kewajiban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif.

Kembali pada Rasio siswa terhadap gurunya, PP 74 mengamanatkan aturan ini akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari tahun 2016 sesuai dengan amanah yang disebutkan pada pasalnya 10 tahun sejak berlakunya UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam Kepmen tersebut seperi inilah bunyinya yang di implementasikan saat ini tahun 2014 menjelang akhir tahun, karena entah kemana aturan ini sebelumnya, toleransi yang sangat maksimal saat lalu karena mulai berlaku di penghujung tahun 2014, kepmen menyangkut kebijakan/aturan pendirian sekolah dengan dasar hukum dan rincian sebagai berikut sebagai berikut :



Download Kepmendiknas nomor 060/U/2002 DISINI


sumber: kkgjaro

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive