Untuk
penetapan alokasi BOS di tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan
perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada
Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak
tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat
alokasi dana BOS; Untuk menghindari kejadian tersebut, sekolah yang
belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik
Pusat.
Alokasi
dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni
2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2015,
sedangkan periode Juli-Desember 2013 didasarkan pada data tahun
pelajaran 2015-2016.
Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;
Ketentuan
penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap
triwulan adalah sebagai berikut : Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS
adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat
pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan.
Besar
dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada
Dapodik saat pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi
yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah). Tahap Pendataan
Untuk Pencairan Dana BOS Keterangan:
D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4
Bagi
sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan
mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap
minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan
pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik
untuk kepentingan. Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima
sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan.
Kelebihan
penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di
triwulan berikutnya. Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima
sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kekurangan
penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer
yang ada di Rekening Kas Umum Negara.
Kekurangan
yang dapat dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal
triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data
base Dapodik. Untuk kasus ini, dana BOS yang bisa dibayarkan adalah
alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan
karena sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak
dapat dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi
BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya.
Khusus
untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur
menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan karena harus
menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun
pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah.
Oleh
karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3
digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS
triwulan 4.
Demikian
informasi mengenai jadwal kirim data via sinkronisasi aplikasi
Dapodikdas 2014 yang akan menjadi dasar/acuan penerimaan dana BOS 2015
bagi sekolah bersangkutan berdasarkan Juknis BOS SD-SMP Tahun 2015.
sumber: infosaya.net
0 comments:
Post a Comment