Posted by Blogger Name. Category:
US SD
Meskipun memiliki kewenangan menentukan
kelulusan siswa, namun sekolah tetap harus mengacu pada ketentuan nilai
standar minimum kelulusan yang ditetapkan Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). Dalam ketentuan yang tertuang di prosedur operasi
standar (POS) yang segera diterbitkan, untuk dinyatakan lulus, siswa
setidaknya memenuhi nilai 5,5 untuk setiap mata pelajaran dan memiliki
rata-rata minimal 5,5.
“Nilai akhir itu ditetapkan dari gabungan antara nilai rapor dan nilai
ujian sekolah. Nilai inilah yang menjadi syarat kelulusan siswa,” ujar
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, Kemendikbud, Nizam, di Jakarta, Kamis
(29/1).
Menurut Nizam, otonomi penetapan kelulusan siswa menjadi hak sekolah karena selama tiga tahun menempuh pendidikan, guru mengamati dan menilai seluruh kompetensi siswa. Dari sanalah guru kemudian dapat menetapkan apakah siswa tersebut pantas lulus atau belum.
Sebelumnya dalam konferensi pers tentang perubahan kebijakan UN, Jumat (23/1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menilai, sekolah dan guru dianggap paling tahu mengenai siswa selama proses pembelajaran berlangsung. Di sekolah, guru melihat dan menilai secara langsung setiap komponen dalam diri siswa, sehingga penilaian diharapkan dapat lebih objektif.
“Kementerian menyadari, kita tidak bisa menilai mutu layanan pendidikan semata-mata dari satu indikator. UN hanya satu dari sekian banyak indikator dalam standar nasional pendidikan. Dalam konteks evaluasi hasil belajar, UN bukan hanya satu-satunya, tetapi satu dari banyak indikator untuk menilai kinerja layanan pendidikan,” tutur Mendikbud.
sumber: portal kemdikbud
Menurut Nizam, otonomi penetapan kelulusan siswa menjadi hak sekolah karena selama tiga tahun menempuh pendidikan, guru mengamati dan menilai seluruh kompetensi siswa. Dari sanalah guru kemudian dapat menetapkan apakah siswa tersebut pantas lulus atau belum.
Sebelumnya dalam konferensi pers tentang perubahan kebijakan UN, Jumat (23/1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menilai, sekolah dan guru dianggap paling tahu mengenai siswa selama proses pembelajaran berlangsung. Di sekolah, guru melihat dan menilai secara langsung setiap komponen dalam diri siswa, sehingga penilaian diharapkan dapat lebih objektif.
“Kementerian menyadari, kita tidak bisa menilai mutu layanan pendidikan semata-mata dari satu indikator. UN hanya satu dari sekian banyak indikator dalam standar nasional pendidikan. Dalam konteks evaluasi hasil belajar, UN bukan hanya satu-satunya, tetapi satu dari banyak indikator untuk menilai kinerja layanan pendidikan,” tutur Mendikbud.
sumber: portal kemdikbud
0 comments:
Post a Comment