Wednesday, January 21, 2015

Pendataan dan Pengajuan Sertifikasi Guru

Posted by Blogger Name. Category:

Besok adalah pengumpulan data terakhir untuk pendataan dan pengajuan bagi guru PNS sebagai syarat Sertifikasi Tahun 2015.

Menurut kabar yang berhasil saya himpun dari Dinas terkait, menyebutkan bahwa bagi guru yang sudah pernah menerima tunjangan sertifikasi (TPP) diwajibkan untuk membuat usulan data baru beserta dengan lampirannya.

Untuk itu saya akan memberikan beberapa berkas yang harus dikumpulkan untuk pendataan dan pengajuan data baru bagi guru PNS.

Persyaratan Pengusulan Usul Tunjangan Profesi Guru   :
3

B
E
N
D
E
L

1.      Fotocopy  SK CPNS dilegalisir

2.      Fotocopy  SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir

3.      Fotocopy  Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki/sudah keluar dilegalisir

4.      Fotocopy  Ijazah, Akta dan Transkip Nilai dilegalisir

5.      Surat  Pernyataan  Aktif  Mengajar

6.      Fotocopy   NPWP

7.      Fotocopy  Buku  Rekening yang masih aktif

8.      SK Asli Pembagian Tugas dan Jadwal tutorial Mengajar T.A 2015 ( 1 Sklh )

9.       SK  Pembagian  Tugas  di sekolah lain bagi  Guru  yang merangkap

10.   Leger Gaji Bulan Januari 2015, bagi yang  Luser baru



Ini beberapa dokumen yang bisa anda edit:
PERHATIAN SEKALI LAGI:
1. Mohon diperhatikan , kolom 14, 15 (masa kerja 01-01-2015 tolong jangan dihitung manual , tinggal isi kolom 11 , 12 dan 13 nanti muncul otomatis di kolom masa kerja 01-01-2015, bagi SD yang sdh inbox, mohon dicek lagi, dan konfirmasi ulang
2. Sekali lagi saya sampaikan untuk yang guru merangkap, diusulkn di sekolah induk nya, untuk pembuatan Surat Pernyataan Aktif Mengajar juga dibuatkan di sekolah induk, nanti diberi keterangan berapa jam mengajar/minggu di SD a, dan berapa jam mengajar / minggu di SD merangkap.
3. Nomor Peserta : diisi nomor peserta Sertifikasi
4. Nomor Peserta Lusser : diisi nomor peserta waktu PLPG

Sedikit informasi bagi yang baru mengikuti sertifikasi, namun NRG belum muncul anda bisa melihat di SKTP pencairan sebelumnya atau melalui PSDMPK-PMP Kemdikbud (Cara mendapatkan NRG bagi peserta PLPG yang baru lulus, Masukkan No sertifikat PLPG yang baru diterima ke Dapodik kemudian di syncron agar menghasilkan NRG yang bersangkutan.

Semoga bermanfaat...

Salam Satoe Data!!!

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive