Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan, Presiden Joko
Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan
Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil
(PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima
pensiun/tunjangan.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar
penghasilan pada bulan Juni 2015,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut.
Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2015 belum
dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP ini, kepada
yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Penghasilan dimaksud bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan
Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sedang bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima
tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan gaji ke-13
ini adalah tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan,
tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan,
tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif Khusus, dan tunjangan lain
yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif
yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan
internal Kementerian/Lembaga.
“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana
dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian
gaji/pensiun/tunjanga bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada
bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015,” bunyi
Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 itu.
Pembayaran gaji bulan ketiga belas ini dibebankan pada instansi atau
lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara bekerja.
Penerima Gaji ke-13
Mengenai penerima gaji/pensiun/tunjangan ke-13 dalam PP ini
disebutkan, yaitu PNS yang telah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil
Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan; anggota TNI; dan anggota Polri.
Sementara para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13
adalah: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan
anggota MPR; c. Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR; d. Ketua, Wakil
Ketua, dan anggota DPD; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung
pada Mahkamah Agung , serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua
badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
Selain itu: f. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK; h. Ketua, Wakil Ketua, dan
anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua KPK; j. Menteri dan
jabatan setingkat menteri; k. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l.
Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota; dan n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh
Undang-Undang.
Sedangkan penerima pensiun adalah: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan
anggota TNI; c. Pensiunan anggota Polri; d. Pensiunan Pejabat Negara;
e. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun; dan f.
Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
Adapun penerima tunjangan adalah: a. Penerima Tunjagan Veteran; b.
Peerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP; c. Penerima Tunjangan
Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan
Janda/Duda dari a,b, dan c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM;
f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri; g. Penerima
Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa
dinas keprajuritan antara 5-15 tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat
pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas
keprajuritan antara 15-20 tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi
anggota TNI/Polri yang gugur; da m. Penerima Tunjangan Cacat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Juni 2015
itu.
sumber: bkn.go.id