Sesuai dengan
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2011 tentang
Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan, bahwa sekretariat direktorat
jenderal diberi kewenangan untuk melakukan pengumpulan data, sosialisasi
formulir/instrumen pendataan DAPODIK, membangun sistem pengumpulan dan
penyimpanan data, dan mengkoordinasikan pengumpulan semua data pokok
pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan direktorat jenderal masing-masing.
Ini berarti tanggung jawab kegiatan pengumpulan pendataan yang tadinya
dilaksanakan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), dialihkan
menjadi tanggung jawab masing-masing unit utama, diantaranya adalah
Ditjen PAUD DIKMAS.
Aplikasi DAPODIK DIKMAS digunakan untuk pengumpulan, pengolahan dan
analisis data dengan kriteria sebagai berikut :
a. Data lembaga DIKMAS yang meliputi PKBM, TBM dan Rumah Pintar yang sudah memiliki Nomor Induk Lembaga/Nomor Pengelolaan.
b. Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK DIKMAS) yang meliputi tutor,
pengelola, penilik dan pamong belajar yang bertugas di lembaga yang
sudah memiliki NILEM/Nomor Pengelolaan.
c. Peserta didik PKBM, TBM dan rumah pintar pada lembaga yang memiliki
NILEM/Nomor Pengelolaan. Data referensi dalam DAPODIK DIKMAS meliputi
sebagai berikut :
a. Data nomor lembaga (NILEM/Nomor Pengelolaan)
b. Data nomor peserta didik (NISN)
c. Data nomor pendidik (NUPTK/NIPTK)
d. Data kode wilayah
e. Data referensi terkait dengan lembaga, peserta didik dan pendidik.
Aplikasi DAPODIK-LKP
Aplikasi DAPODIK LKP digunakan untuk pengumpulan, pengolahan dan analisis
data dengan kriteria sebagai berikut. a. Data lembaga kursus dan pelatihan yang sudah memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus.
Aplikasi DAPODIK-PAUD
Aplikasi DAPODIK PAUD digunakan untuk pengumpulan, pengolahan dan analisis data dengan kriteria sebagai berikut.
a. Data lembaga/satuan PAUD yang meliputi TK, KB, TPA dan SPS yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan pendidikan Nasional (NPSN).
b. Data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK PAUD) yang meliputi
pendidik, guru pendamping, pengelola, pengasuh dan pengawas TK yang
bertugas di lembaga/satuan PAUD yang sudah memiliki NPSN.
c. Data peserta didik PAUD pada lembaga/satuan PAUD yang memiliki NPSN
yang selanjutnya akan diberikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Data
referensi dalam DAPODIK PAUD meliputi sebagai berikut :
a. Data nomor lembaga (NPSN)
b. Data nomor peserta didik (NISN)
c. Data nomor pendidik (NUPTK/NIPTK)
d. Data kode wilayah
e. Data referensi terkait dengan lembaga, peserta didik dan pendidik
Sistem DAPODIK PAUD-DIKMAS memberikan harapan baru untuk diperolehnya
kualitas data pendidikan yang lebih baik, terbentuknya integrasi dan
konsistensi data pokok pendidikan. Slogan ‘satu nusa, satu bangsa, dan
satu data” menjadi pendorong untuk terwujudnya kebijakan yang saling
bersinergi dan terpadu antar unit yang satu dengan unit yang lain
sehingga terbentuk efisiensi dalam pelaksanaanprogram kerja. Dengan
terbentuknya DAPODIK, tidak ada alasan lagi untuk
melakukan pendataan lain di tingkat pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat selain dalam mekanisme pendataan pendidikan
menengah. Dalam perjalanan pelaksanaannya, roadmap ini dapat
disempurnakan untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan secara efisien
dan efektif. Namun penyempurnaan tersebut harus tetap selaras dengan
tujuan dari pendataan itu sendiri, yaitu pendataan satu wadah atau satu
pintu yang melibatkan direktorat teknis dan unsur-unsur yangterkait
lainnya.
Pelaksanaan pendataan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk
menghasilkan kinerja kementerian dan direktorat yang maksimal.
Keberhasilan pendatan ini memerlukan komitmen dan tanggung jawab
pimpinan dan seluruh jajarannnya. Namun demikian, proses pengumpulan
data tingkat pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat ini
tidak akan optimal apabila tidak didukung oleh para pihak yang terkait
dengan sektor pendidikan, baik oleh dinas pendidikan di provinsi,
kabupaten/ kota, satuan pendidikan, Pendidik dan tenaga kependidikan,
peserta didik dan stake holder lainnya.
Selengkapnya download roadmap dapodik PAUD-DIKMAS melalui link di bawah ini :
Download Roadmap Dapodik PAUD-DIKMAS
Untuk halaman Ditjen Paudni kunjungi
http://www.paudni.kemdikbud.go.id/dpn/
Demikian informasi terkait
Aplikasi Dapodik PAUD-DIKMAS untuk Pendataan PAUD, semoga bermanfaat.
sumber referensi :
http://www.paudni.kemdikbud.go.id/dpn/