Monday, December 1, 2014

Mengenal 4 Kartu Sakti Jokowi-JK Yang Siap di Luncurkan

Posted by Blogger Name. Category: , , ,

Kartu Keluarga Sejahtera  (KKS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda keluarga kurang mampu, sebagai pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif adalah program unggulan Pemerintah Jokowi - JK yang menandai era baru upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu
Melalui pelaksanaan program ini pula, diperkenalkan penggunaan teknologi untuk menjangkau masyarakat kurang mampu agar penyaluran program dapat lebih baik dan efisien. 
Dengan pelaksanaan program ini, pemerintah dapat meningkatan martabat keluarga kurang mampu dengan perlindungan dan pemberdayaan serta tidak sekedar diberikan charity.
Informasi lebih lanjut mengenai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), silakan mengunjungi kks.tnp2k.go.id


Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif adalah bagian dari program unggulan Pemerintah Jokowi - JK yang menandai era baru upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

Ketiganya merupakan upaya pemerintah memperbaiki program kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Upaya perbaikan tersebut berupa pemberian:
  • Simpanan Produktif;
  • Kesempatan berusaha dan bekerja;
  • Keberlanjutan pendidikan anak; dan
  • Jaminan Kesehatan
Dengan pemberian berbagai bantuan non tunai tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan martabat keluarga kurang mampu melalui kegiatan produktif.

Salah satu perbaikan program tersebut diantaranya dengan diperkenalkannya penggunaan teknologi untuk menjangkau masyarakat kurang mampu. Hal ini dilakukan agar penyaluran program bantuan tunai dapat lebih baik dan lebih efisien.



Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.
Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas menjangkau masyarakat kurang mampu  yang mencapai 24 juta anak usia sekolah, termasuk anak usia sekolah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak dijamin.
KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak,  di panti asuhan, dan  difabel.
KIP berlaku juga di pesantren, pusat kegiatan belajar masyarakat dan Balai Latihan Kerja (BLK)
KIP  mendorong mengikutsertakan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.


Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan bayi yang lahir dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini tidak dijamin.
KIS memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif dan deteksi dini yang akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.
KIS memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial.
Penyelenggara Program adalah BPJS Kesehatan.
Perlu ditekankan bahwa layanan kesehatan bagi pasien pemegang kartu lain yang dikeluarkan BPJS berlangsung seperti biasa dengan manfaat yang sama dengan pemegang Kartu Indonesia Sehat. Penggantian Kartu BPJS menjadi Kartu Indonesia Sehat akan berlangsung bertahap.

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun.
Tujuan
Mengurangi beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
Website

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive