Saturday, May 30, 2015

Syarat dan Ketentuan PPDB Semua Tingkat Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016

PPDB akan segera dilaksanakan tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 mulai dari jenjang PAUD TK, SD, SMP, SMA/K, dan sederajat. Persyaratan khusus yang terkait adalah pada usia pada masing-masing jenjang pendidikan yang akan ditempuh Calon Peserta.

Model terbaru saat ini untuk peserta didik baru pada jenjang SMP, SMA/K dan sederajat di[erlukan adanya Surat Tanda Lulus (STL) atau disebut juga surat yang berguna untuk menerangkan bahwa calon peserta tersebut sudah lulus dari sekolaj asal misal dari jenjang SD maupun SMP. Surat Tanda Lulus ini diterbitkan sebelum ijazah resmi diterima oleh peserta didik yang bersangkutan.


Agar lebih jelas mengenai persyaratan dan ketentuan peserta didik yang dapat diterima pada masing-masing jenjang pendidikan perhatikan berikut ini:

1. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Persyaratan calon peserta didik PAUD melalui Jalur Pendikan Formal/Taman Kanak-kanak (TK) adalah:
a.    Berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
b.   Berusia 5 sampai 6 tahun untuk kelompok B.
Bagi peserta didik PAUD melalui jalur Nor Formal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lainnya yang sederajat (0-<2 Th, 2-<4 Th, 4-<6 Th), dan Kelompok Bermain (KB) atau bentuk lain yang sederajat dengan program untuk anak usia 2-<4 Th dan 4-<6 Th.

Sedangkan persyaratan untuk calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) adalah anak yang berusia minimal 4 Tahun.

2. SD (Sekolah Dasar) dan sederajat
Syarat dan ketentuan bagi calon peserta didik kelas 1 SD adalah:
a.    Berusia 7 – 12 Tahun wajin diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat.
b.   Tepat/dan atau telah berusia 6 tahun dapat diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat.

Sedangkan persyaratan calon peserta didik kelas 1 SD Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah anak yang memiliki usia minimal 6 Tahun.

3. SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan Sederajat
Syarat dan ketentuan calon peserta didik untuk kelas VII SMP adalah sebagai berikut:
a.    Telah dinyatakan Taman dari tingkat sebelumnya atau SD/SDLB/MI/Program Paket A dan dibuktikan dengan STL (Surat Tanda Lulus).
b.   Memiliki Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SD atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket A.
c.    Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun Pelajaran Baru.

Dan syarat calon peserta didik kelas VII SMP Luar Biasa (SMPLB) adalah tamatan SD/SDLB/MI/Paket A dan memiliki STL (Surat Tanda Lulus).

4. SMA (Sekolah Menengah Atas) dan Sederajat
Syarat dan ketentuan calon peserta didik kelas X SMA adalah sebagai berikut:
a.    Telah dinyatakan tamat dari tingkat sebelumnya atau SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL (Surat Tanda Lulus).
b.   Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B.
c.    Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun Pelajaran Baru.

Kemudian persyaratan untuk calon peserta didik kelas X SMA Luas Biasa (SMALB) adalah anak tamat dari SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL (Surat Tanda Lulus).

5. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dan Sederajat
Syarat dan ketentuan calon peserta didik kelas X SMA adalah sebagai berikut:
a.    Telah dinyatakan tamat dari tingkat sebelumnya atau SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL (Surat Tanda Lulus).
b.   Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B.
c.    Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun Pelajaran Baru.
d.   Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik program pendidikan sekolah yang dituju.

Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK tidak dapat dipenuhi maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.


Salam 10 Data!!!

24 Provinsi Penerima BOS Tri II per 30 Mei 2015

Hari ini tanggal 30 Mei 2015 saya mencoba membuka lalu cek di website http://salur.bos.kemdikbud.go.id/ dan ternyata ada 3 propinsi baru yang mendapatkan Bantuan BOS Tri II.

Berikut daftar nya!
No
Provinsi
Triwulan I
Triwulan II
1
BALI
2
BANGKA BELITUNG
3
BANTEN
0
4
BENGKULU
5
DI YOGYAKARTA
6
DKI JAKARTA
253,153,850,000
0
7
GORONTALO
8
JAMBI
0
9
JAWA BARAT
10
JAWA TENGAH
11
JAWA TIMUR
12
KALIMANTAN BARAT
0
13
KALIMANTAN SELATAN
14
KALIMANTAN TENGAH
15
KALIMANTAN TIMUR
16
KALIMANTAN UTARA
0
17
KEPULAUAN RIAU
18
LAMPUNG
0
19
MALUKU
20
MALUKU UTARA
0
21
NANGROE ACEH DARUSSALAM
22
NUSA TENGGARA BARAT
23
NUSA TENGGARA TIMUR
24
PAPUA
0
25
PAPUA BARAT
0
26
RIAU
27
SULAWESI BARAT
28
SULAWESI SELATAN
29
SULAWESI TENGAH
30
SULAWESI TENGGARA
31
SULAWESI UTARA
32
SUMATERA BARAT
33
SUMATERA SELATAN
34
SUMATERA UTARA



Ada 9 Propinsi yang belum menerima seperti pada tabel atas.
Bagaimana cara cek/melihat sekolah anda sudah mendapatkan bantuan BOS?

Cara mengecek misal anda klik yang berwarna hijau pada Tri II paling kanan, jika sudah akan muncul gambar seperti dibawah ini:
Saya misalkan Jawa Tengah,

Pada bagian kanan atas ada tulisan search ketikkan Nama Instansi sekolah tempat anda bekerja, misal ditempat saya Tambaharjo, saya coba pakai SD Negeri Tambaharjo tidak muncul jadi saya ketikkan nama nya saja tanpa SD Negeri.
Penyaluran BOS dikirim pada tanggal 10 April 2015

Mudah bukan, terima kasih sudah berkunjung dan selamat yang baru saja mendapatkan Bantuan BOS.

Friday, May 29, 2015

Administrasi UKK Lengkap TA 2014/2015, Curhat Nasib Honorer

Pagi ini ada teman yang meminta untuk membagikan Administrasi UKK untuk kelas 1-5 Tingkat Sekolah Dasar. Maka dari itu dibawah ini saya lampirkan Administrasi UKK yang baru saya print anda tinggal mengganti nama dan tanggal serta kelengkapan lainnya.

SK Administrasi UKK Disini
Lampiran SK Administrasi UKK Disini

Jika berbeda tinggal menambahkan saja, terima kasih atas kunjungannya.....

Sedikit informasi,
Saya mau curhat mengenai nasib Honorer di Kabupaten Kebumen khususnya, mungkin teman-teman seperjuangan Honorer yang sangat saya banggakan juga sudah mengalami apa yang saya alami.

Meskipun saya sadar bahwa saya adalah Honorer dengan gaji minim, namun untuk menjaga Motor yang saya beli dari hasil keringat saya sendiri tentunya tidak bisa gratis atau tidak pernah mengikuti wajib pajak dan servis serta bensin untuk berangkat kerja. Semua menggunakan uang untuk hidup dan makan.

Tepat pada bulan depan motor yang saya beli sudah harus melakukan pajak 5 tahunan, setiap tahunnya saja 350rb saya keluarkan untuk membayar pajak, belum ini 5 tahunan mungkin bisa mencapai 1 jutaan untuk mengurus Plat dan Pajak lain-lain.

Untuk itu tadi siang saya melakukan Cashbon untuk mengambil gaji saya di Sekolah dengan nilai kurang dari nilai pajak tahunan motor saya, mungkin separuhnya. Baru kali ini kepepet mau membayar pajak motor lalu Bendahara mengatakan bahwa, mulai saat ini Honorer sudah tidak di gaji menggunakan uang BOS (langsung tepuk jidat, wah sedih rasanya).

Lalu saya memohon untuk dapat memberikan saya honor untuk 1 bulan saja, dan Bendahara memberikan namun tentunya Bendahara mengatakan bahwa intinya gaji saya ini masih berstatus hutang. (Padahal saya sebagai Operator dan kadang di kelas sudah bekerja semaksimal mungkin hingga membuatkan DUPAK, SKP, dan Administrasi guru lainnya yang tidak bisa diselesaikan dalam hitungan jam tersebut).

Ya mungkin Nasib Honorer di tangan Pemerintahan yang sekarang kurang beruntung
Meskipun terkadang saya berpikir kembali ke masa saat saya mendaftar sebagai Guru Honorer dituliskan di SK tidak menuntut diangkat PNS dan gaji. Mungkin itu sebagai dasar pemerintah untuk melakukan pelarangan pembayaran gaji Honorer melalui Dana BOS.

Tapi seharusnya Pemerintah tahu kebutuhan Honorer bukan hanya untuk diri sendiri, tapi bagi yang sudah mengabdi sangat lama bahkan hampir 11 tahunan belum dingkat dan sudah memiliki anak dan anak mereka disekolahkan di sekolah yang memiliki jenjang tinggi tentunya juga membutuhkan biaya yang tidak murah.

Saya juga melihat fenomena di Sekolah baru-baru ini, bayangkan saja dalam 1 Sekolah terdapat hampir 5 orang Honorer dan semuanya bekerja membantu PNS tentunya tanpa pamrih, Guru PNS dalam 1 Sekolah saja untuk Kelas hanya sekitar 2-4 orang dan pasti ada 2 kelas yang kosong, semua dibantu oleh Honorer.

Bagaimana menurut anda, maaf bila ada yang merasa tersinggung memang itu adanya dan fakta...

Berikut cuplikan mengenai pelarangan Dana BOS untuk gaji Honorer
BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing. Plt Sekjen Kemendikbud ini mengungkapkan, sejak 2001 melalui otonomi daerah pemerintah daerah harusnya sudah memberikan kesejahteraan bagi guru honorer. Selain itu, pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus. 

Alasan lain BOS tidak boleh digunakan untuk gaji guru honorer, karena sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. Adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu. ”Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya,” ungkap Hamid.

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: May 2015 Template by Desa. Powered by Blogger