PPDB akan segera
dilaksanakan tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk Tahun
Pelajaran 2015/2016 mulai dari jenjang PAUD TK, SD, SMP, SMA/K, dan sederajat. Persyaratan
khusus yang terkait adalah pada usia pada masing-masing jenjang pendidikan yang
akan ditempuh Calon Peserta.
Model terbaru saat ini
untuk peserta didik baru pada jenjang SMP, SMA/K dan sederajat di[erlukan
adanya Surat Tanda Lulus (STL) atau disebut juga surat yang berguna untuk
menerangkan bahwa calon peserta tersebut sudah lulus dari sekolaj asal misal
dari jenjang SD maupun SMP. Surat Tanda Lulus ini diterbitkan sebelum ijazah
resmi diterima oleh peserta didik yang bersangkutan.
Agar lebih jelas
mengenai persyaratan dan ketentuan peserta didik yang dapat diterima pada
masing-masing jenjang pendidikan perhatikan berikut ini:
1. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Persyaratan calon peserta didik PAUD
melalui Jalur Pendikan Formal/Taman Kanak-kanak (TK) adalah:
a. Berusia
4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
b. Berusia
5 sampai 6 tahun untuk kelompok B.
Bagi
peserta didik PAUD melalui jalur Nor Formal berbentuk Taman Penitipan Anak
(TPA) atau bentuk lainnya yang sederajat (0-<2 Th, 2-<4 Th, 4-<6 Th),
dan Kelompok Bermain (KB) atau bentuk lain yang sederajat dengan program untuk
anak usia 2-<4 Th dan 4-<6 Th.
Sedangkan
persyaratan untuk calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal/Taman
Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) adalah anak yang berusia minimal 4 Tahun.
2. SD (Sekolah Dasar) dan sederajat
Syarat dan ketentuan bagi calon peserta
didik kelas 1 SD adalah:
a. Berusia
7 – 12 Tahun wajin diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat.
b. Tepat/dan
atau telah berusia 6 tahun dapat diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang
sederajat.
Sedangkan
persyaratan calon peserta didik kelas 1 SD Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
adalah anak yang memiliki usia minimal 6 Tahun.
3. SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan
Sederajat
Syarat dan ketentuan calon peserta didik
untuk kelas VII SMP adalah sebagai berikut:
a. Telah
dinyatakan Taman dari tingkat sebelumnya atau SD/SDLB/MI/Program Paket A dan
dibuktikan dengan STL (Surat Tanda Lulus).
b. Memiliki
Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SD
atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas)
Program Paket A.
c. Berusia
setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun Pelajaran Baru.
Dan
syarat calon peserta didik kelas VII SMP Luar Biasa (SMPLB) adalah tamatan
SD/SDLB/MI/Paket A dan memiliki STL (Surat Tanda Lulus).
4. SMA (Sekolah Menengah Atas) dan
Sederajat
Syarat dan ketentuan calon peserta didik
kelas X SMA adalah sebagai berikut:
a. Telah
dinyatakan tamat dari tingkat sebelumnya atau SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan
memiliki STL (Surat Tanda Lulus).
b. Memiliki
Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan
Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional
(Pehabtanas) Program Paket B.
c. Berusia
setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun Pelajaran Baru.
Kemudian
persyaratan untuk calon peserta didik kelas X SMA Luas Biasa (SMALB) adalah
anak tamat dari SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL (Surat Tanda Lulus).
5. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dan
Sederajat
Syarat dan ketentuan calon peserta didik
kelas X SMA adalah sebagai berikut:
a. Telah
dinyatakan tamat dari tingkat sebelumnya atau SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan
memiliki STL (Surat Tanda Lulus).
b. Memiliki
Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan
Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional
(Pehabtanas) Program Paket B.
c. Berusia
setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun Pelajaran Baru.
d. Memenuhi
syarat sesuai ketentuan spesifik program pendidikan sekolah yang dituju.
Pada
kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan
SMK tidak dapat dipenuhi maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur
sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, dengan tetap mengacu pada
peraturan perundangan yang berlaku.
Salam 10 Data!!!