Posted by Blogger Name. Category:
Surat Ijin Belajar
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPTD KECAMATAN ADIMULYO
SEKOLAH DASAR
NEGERI TAMBAHARJO
TERAKREDITASI “B”
Alamat : Desa
Tambaharjo Rt. 01 Rw. 01 Kec. Adimulyo 54363 Kab. Kebumen Propinsi Jawa
Tengah
e-Mail : sdtambaharjo@gmail.com website :
www.sdn-tambaharjo.blogspot.com
Nomor : 800/250/2009
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Sekolah Dasar Negeri
Tambaharjo UPT Dinas P dan K Kecamatan Adimulyo Kabupaten kebumen, memberikan
ijin kepada :
Nama : A M T I N I
Nip : 500168681
Tempat dan tanggal lahir : Kebumen, 24 September 1980.
Pangkat / Gol. : Pengatur Muda Tk. I II / b
Jabatan : Guru kelas I SDN Tambaharjo
UPTD
Dikpora Unit Kec. Adimulyo
Unit Kerja
: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Kebumen
Untuk belajar pada program S1 Universitas Terbuka, dengan ketentuan
sebagai berikut :
1.
Ijin belajar ini diberikan diluar
jam kerja;
2.
Tidak mengganggu tugas – tugas
dinas;
3.
Biaya pendidikan ditanggung
sepenuhnya oleh yang bersangkutan;
4.
Tidak akan menuntut kenaikan
pangkat atas dasar penyesuaian ijazah;
5.
Setelah lulus pendidikan tidak
akan melimpah ke instansi / unit kerja lain;
6.
Ijin belajar ini batal apabila :
a.
Dalam proses belajar mengajar yang
ditempuh oleh yang bersangkutan ternyata melanggar ketentuan standar dan norma
akademik berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan pendidikan / kuliah
dilakukan dengan sistem kelas jauh dengan berbagai cara;
c.
Dikemudian hari terbukti perolehan
ijazah / tanda kelulusannya melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan
yang berlaku.
7. Pelanggaran
peraturan dalam cara memperoleh dan kepemilikan ijazah akan dikenai sanksi
menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Demikian untuk menjadikan maklum dan dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Tambaharjo, 17 Maret 2009
Kepala Sekolah
RIBUDIYANTO
NIP. 132066180
|
0 comments:
Post a Comment