Monday, December 29, 2014

OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Posted by Blogger Name. Category: ,

Masih banyak orang yang belum mengetahui OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Oleh karena itu saya akan memberikan beberapa penjelasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebenarnya untuk apa dan bagaimana fungsinya.
Mari simak penjelasan Om Koko berikut ini:
A. Trackable
  • Fasilitas bagi konsumen yang menyampaikan pengaduan
  • Untuk mengetahui sampai sejauh mana pengaduannya ditangani, baik oleh OJK maupun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait
  • Diakses melalui website http://www.konsumen.ojk.go.id dengan menggunakan nomor tiket dan PIN yang diberikan
B. Traceable
  •  Fasilitas bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
  • Berguna dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen yang tercatat dalam Sistem Layanan Konsumen OJK
  • Untuk melakukan updating informasi proses penanganan pengaduan
  • Diakses melalui website http://www.konsumen.ojk.go.id dengan memasukkan username dan password yang diberikan
C. Persyaratan Penyampaian Pengaduan
  1. Bukti telah menyampaikan pengaduan ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan tanggapan LJK yangbersangkutan
  2. Identitas lengkap Konsumen
  3. Deskripsi pengaduan
  4. Bukti pendukung (jika ada)
  •  Apabila data/informasi tidak dilengkapi oleh Pemohon dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka Pemohon dianggap mencabut pengaduannya.

D. Apa Saja Layanan yang Diberikan?
  1. Menyampaikan informasi/laporan,
  2. Menyampaikan pertanyaan,
  3. Menyampaikan pengaduan yang berkaitan dengan produk/jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh Lembaga Jasa Keuangan di bawah kewenangan OJK
E. Masalah Apa Saja yang dapat Disampaikan?
Pada dasarnya setiap masalah yang terkait dengan sektor jasa keuangan yang berada di bawah kewenangan OJK seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, pembiayaan, dan dana pensiun dapat disampaikan.
Masalah yang umumnya disampaikan antara lain terkait legalitas LJK serta produk dan profesi seputar LJK tersebut. Pengaduan terkait dugaan pelanggaran LJK dan kerugian finansial yang ditimbulkan juga dapat disampaikan.
F. Apakah untuk Mendapatkan Layanan ini Dipungut Biaya?
Tidak, layanan ini tidak memungut biaya (GRATIS)

G. Layanan Konsumen
Layanan Konsumen OJK
Menara Radius Prawiro Lantai 2
Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat
Faksimili : (021) 386 6032
Email : konsumen@ojk.go.id
Website www.ojk.go.id

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive

Copyright 2013 SD Negeri Tambaharjo: OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Template by Desa. Powered by Blogger