Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikan gaji dan uang makan PNS TNI dan POLRI sebesar 6%. Rencana kenaikan gaji PNS TNI dan POLRI pada 2015 tersebut tertuang dalam pemaparan RUU APBN 2015, di Jakarta. Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk menetapkan alokasi dana untuk menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri. Anggaran kenaikan gaji PNS, TNI/ Polri pada tahun 2015 sebesar Rp 4,1 triliun atau rata-rata 6%.
Rencana kenaikan gaji PNS TNI dan POLRI di tahun 2015 nanti selain ditujukan untuk meningkatkan kinerja PNS, juga untuk menyesuaikan dengan kebutuhan PNS terkait inflasi. . Selain kenaikan gaji PNS, pada tahun 2015 yang akan datang pemerintah juga berencana menaikan tunjangan uang makan dan lauk pauk sebesar Rp 5.000.
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2014). Menuturkan bahwa kenaikan gaji PNS 2015 sebesar enam persen ini juga berlaku bagi pensiunan PNS, dan abdi negara lainnya. Namun, besaran untuk pensiunan ini sebesar lima persen.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menyatakan bahwa kenaikan gaji dan uang makan PNS dalam RAPBN 2015 ini masih bisa dikoreksi kembali oleh pemerintah selanjutnya. "Pemerintah baru bisa koreksi, bebas lakukan apa saja," pungkasnya
Berbeda dengan pendapat di atas, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo, menyatakan PNS tidak serta merta akan naik gajinya. bahkan janji kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar enam persen tersebut kemungkinan malah batal. Eko menyebutkan, berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kenaikan gaji aparatur dinilai berdasarkan kinerja bukan langsung naik saja. Besarnya kenaikan gaji akan menyesuaikan dengan kinerja dan jabatan. Seperti misal, kinerja seorang PNS mendekati sempurna atau bagus, mendapatkan kenaikan empat kali gaji pokok. Kemudian pencapaian kinerja seorang PNS sempurna, akan mendapat kenaikan gaji hingga 8 kali gaji pokok.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, mengungkapkan, dengan adanya beleid baru ini maka nantinya ada empat kelompok penerima gaji di kalangan PNS berdasarkan kinerja, yakni outstanding, excellent, successful, dan poor.
Kategori kinerja ini akan mengakibatkan besar atau kecilnya pendapatan yang dibawa pulang atau take home pay PNS tersebut. "Cara ini lebih efektif untuk mendongkrak kinerja PNS," tuturnya, Selasa (7/10/2014) lalu sebagaimana di berita dalam http://bisniskeuangan.kompas.com/.
Golongan outstanding adalah mereka yang jauh melebihi target. Excellent mencapai di atas target, successful mencapai target, dan poor tak mencapai target. Bahkan golongan poor akan menerima sanksi berupa penurunan pangkat bahkan bisa direkomendasikan untuk diturunkan penghasilan ataupun dipensiunkan lebih cepat. "Konsep ini bertujuan agar daya saing dan kualitas pegawai pemerintah agar tak kalah dengan pegawai swasta," kata Eko.
Pada bagian lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani sebagaimana diberitakan dalam http://bisniskeuangan.kompas.com/ tanggal 9 Oktober 2014 mengatakan, anggaran kenaikan gaji PNS TNI dan POLRI serta pensiunan pada tahun 2015 tetap akan mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan PNS terkait inflasi.
Rencananya kenaikan gaji PNS TNI dan POLRI tahun 2015 sebesar 6 persen, sementara untuk dana pensiun naik 4 persen dari yang selama ini dibayarkan. "Untuk gaji akan ada kenaikan anggaran Rp 4,1 triliun," kata Askolani.
Tentunya, jadi tidaknya kenaikan Gaji PNS TNI dan POLRI di tahun 2015 yang akan datang menjadi kewenangan pemerintahan baru sebagaimana dinyatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri bahwa kenaikan gaji dan uang makan PNS dalam RAPBN 2015 ini masih bisa dikoreksi kembali oleh pemerintah selanjutnya.
Kita berharap kenaikan gaji PNS TNI dan POLRI di tahun 2015 tetap akan dilaksanakan. Apabila sistem pengajian PNS akan menggunkanan sistem kinerja mekanisme harus jelas dan harus dapat dirasakan oleh seluruh PNS baik pusat maupun daerah, jangan seperti sistem remunerasi yang pernah diterapkan yang pada prakteknya tak pernah menyentuh para pegawai daerah terutama terhadap mereka yang bersatus PNS Daerah.
0 comments:
Post a Comment