Posted by Blogger Name. Category:
BSM
Meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan dapat
meningkatkan jumlah keikutsertaan siswa/peserta didik, tetapi masih
banyak anak – anak yang tidak dapat bersekolah, putus sekolah dan tidak
dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang pendidikan berikutnya.
Salah satu penyebab hal tersebut adalah kesulitan orangtua/keluarga
dalam memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya seperti baju seragam, buku
tulis, sepatu, biaya transportasi maupun biaya pendidikan lainnya yang
tidak ditanggung oleh dana BOS. Hal inilah yang melatarbelakangi
dikembangkannya Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
- Apa
yang dimaksud dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)? Mengapa
disebut sebagai “bantuan” dan apa bedanya dengan “beasiswa”?Program
BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan
siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa
miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus
sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa
memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah
atas), serta membantu kelancaran program sekolah.
Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya. Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.
Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.
Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:- BSM SD & MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
- BSM SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
- BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.
Di
jenjang pendidikan tinggi, program beasiswabagi anak kurang mampu juga
digulirkan pemerintah dengan nama bantuan belajar mahasiswa miskin
ber-IPK 2,5, dan beasiswa bidik misi. Bidik misi bertujuan untuk
meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi
peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara
ekonomi. Besarnya anggaran untuk beasiswa miskin diberbagai jenjang
dapat dilihat pada Tabel dibawah ini.
2. Ada berapa “jalur” penyaluran BSM dan dari mana sumber pembiayaannya?
Program
BSM dilaksanakan oleh 2 (dua) Kementerian yang berbeda, yaitu Bantuan
Siswa Miskin (BSM) bagi sekolah reguler yang dilaksanakan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan BSM bagi siswa
yang bersekolah di Madrasah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama
(Kemenag).
Sumber dana semua bantuan ini adalah dari APBN.
Alokasinya tertuang dalam DIPA di lingkup Kementerian Pendidikan dan
Kebudayan serta DIPA Kementerian Agama.
Tabel 1. Jumlah Penerima Manfaat Program BSM 2008-2014
3.Siapa penerima BSM dan Bea Siswa Bakat dan Prestasi?
Penerima
dana BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
adalah siswa miskin dan rentan pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) negeri dan swasta yang telah memenuhi kriteria
sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerima dana
Beasiswa Bakat dan Prestasi adalah siswa yang memiliki prestasi di
bidang akademik/non-akademik pada SD, SMP, SMA atau SMK yang telah
memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerima
Program BSM yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) adalah siswa
di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah
Aliyah (MA) negeri dan swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang
berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dihitung berdasarkan
proporsi populasi murid di masing-masing kabupaten/kota dengan perincian
sebagai berikut.
- Madrasah Ibtidaiyah : 750.000 siswa
- Madrasah Tsanawiyah : 600.000 siswa
- Madrasah Aliyah : 400.000 siswa
Penerima BSM ditentukan berdasarkan basis data terpadu PPLS 2011.
4. Apa saja kriteria dasar penentuan penerima BSM?
Kriteria dasar penentuan penerima Program BSM Kemendikbud adalah sebagai berikut:
Siswa
miskin adalah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang orang tuanya kurang
mampu membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga
miskin sesuai dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
Kriteria penerima BSM untuk Madrasah adalah sebagai berikut:
- Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
- Siswa penerima Kartu Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin
- Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya
- Siswa yatim, piatu atau yatim piatu
- Siswa yang berasal dari panti asuhan
- Siswa berasal dari korban musibah, korban bencana, korban PKH dari Rumah Tangga Sangat Miskin dan siswa dari program keahlian pertanian (SMK)
Kriteria dasar penentuan penerima Program BSM Kemenag adalah sebagai berikut:
Penerima
BSM adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu)
sampai kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta
kelas VII (tujuh) sampai kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah
negeri dan swasta kelas X (sepuluh) sampai kelas XII (dua belas).
Adapun kriteria siswa penerima BSM sebagai berikut:
- Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) /Kartu BSM yang telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2013 (APBN-P 2013);
- Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang belum terdaftar dan belum menerima BSM Tahun 2013;
- Orangtua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau;
- Siswa yang berasal dari Panti sosial/Panti Asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial
- Siswa korban musibah bencana alam
- Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau;
- Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau;
- Yatim dan/atau Piatu, atau
- Pertimbangan lain (misal kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun).
5. Untuk apa sajakah pemanfaatan dana BSM?
Dana BSM dapat dimanfaatkan untuk:
- Pembelian perlengkapan siswa (misalnya buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan tas)
- Biaya transportasi siswa ke sekolah/madrasah
- Uang saku siswa untuk sekolah
6. Apa saja yang dapat menyebabkan pembatalan pemberian BSM?Dana BSM dapat dibatalkan jika siswa penerima BSM:
- Berhenti sekolah
- Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
- Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan kriminal
- Mengundurkan diri
- Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin
Kepala Sekolah/Madrasah bertanggung jawab dan berwenang untuk membatalkan BSM serta memilih siswa penggantinya.Nama siswa pengganti tersebut harus segera dikirimkan kepada lembaga penyalur melalui SK Pengganti.
7.
Apa saja hambatan-hambatan yang terungkap dari evaluasi pelaksanaan BSM
selama ini? Bagaimana konsep rencana penyempurnaannya?
Beberapa
hasil dari evaluasi dan studi berlanjut terhadap pelaksanaan Program
BSM menunjukkan kelemahan dari program, yaitu terkaitketepatan
penetapan sasaran BSM dimana ditemukanmasih banyaknya rumahtangga tidak
miskin yang menerima BSM dan jumlah beasiswa yang kurang memadai.
Gambar 1. Evaluasi BSM terhadap Inclusion & Exclusion Error
Gambar
1: menunjukkan akurasi dari penetapan sasaran penerima Program BSM
masih lemah dimana ditemukan banyak penerima BSM yang bukan berasal dari
keluarga/rumah tangga miskin (inclusion error) dan banyak siswa dari keluarga/rumah tangga miskin tidak menerima manfaat BSM (exclusion error).
Evaluasi ketepatan besaran Bantuan Program BSM yang diterima oleh Siswa
Ketepatan
besaran bantuan Program BSM dalam menutupi biaya lain terkait pendidikn
sangat penting dalam memberikan insentif kepada rumah tangga miskin dan
rentan untuk tetap menyekolahkan anaknya di jalur formal. Hingga tahun
2012, besaran BSM belum dapat menutupi pengeluaran lain terkait
pendidikan. Hasil evaluasi Sekretariat TNP2K berdasarkan data Susenas
2009 menunjukkan bahwa manfaat tersebut hanya dapat menutupi sekitar
kurang lebih 30 atau 40 persen dari total biaya personal pendidikan yang
harus dikeluarkan oleh rumah tangga miskin.
Tabel 2. Evaluasi Ketepatan Jumlah Manfaat Program BSM
Catatan: * Biaya Operasional Pendidikan telah diberikan di dalam Program BOS
Sumber: Susenas 2009
Ketepatan Waktu Penyaluran Manfaat BSM
Ketepatan
waktu penyaluran Program BSM dapat membantu keberlanjutan sekolah
siswa/peserta didik dari keluarga miskin (antar jenjang kelas maupun
antar jenjang pendidikan). Selama pelaksanaan Program BSM hingga awal
tahun 2012, manfaat Program BSM baru diterima oleh siswa pada bulan
Maret dan September sedangkan penyaluran manfaat BSM di bulan Juni
sangat rendah. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Sekretariat TNP2K
menemukan bahwa waktu/masa kritis siswa dimana siswa/keluarga/rumah
tinggal berada pada saat akhir tahun pelajaran di bulan Mei hingga Jui
dan pada awal Tahun Pelajaran di bulan Juli terutama saat siswa transisi
dari satu jenjang pendidikan ke jenjang pendidikan berikutnya (seperti
dari SD/MI ke SMP/MTs; dari SMP ke SMA/SMK/MA)
Gambar 2. Evaluasi Keberlanjutan Pendidikan berdasarkan Kuantil Pengeluaran
Kebijakan Perbaikan Pelaksanaan Program BSM
Berdasarkan
hasil evaluasi terkait pelaksanaan Program BSM pada periode sebelum
2012, Sekretariat TNP2K kemudian mengusulkan rekomendasi kebijakan untuk
memperbaiki pelaksanaan program BSM kepada Kemendikbud dan Kemenag
sebagai pelaksana Program BSM. Rekomendasi perbaikan program dilakukan
dalam beberapa tahap dengan tujuan untuk:
- Memastikan keberlanjutan pendidikan siswa penerima program BSM dari keluarga/rumah tangga miskin antar kelas dan jenjang pendidikan terutama bagi siswa/peserta didik yang berada pada periode transisi.
- Memastikan adanya peningkatan cakupan penerima BSM dan peningkatan nilai/manfaat BSM secara bertahap dimana diharapkan Program BSM dapat menjangkau lebih banyak siswa miskin dan rentan maupun anak yang belum dan tidak lagi bersekolah. Nilai/manfaat Program BSM juga terus dipastikan ada peningkatan agar kebutuhan personal pendidikan siswa/peserta didik dari keluarga miskin dan rentan, dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Tahapan
pelaksanaan rekomendasi kebijakan ini dilakukan sesuai dengan
karakteristik pelaksanaan Program BSM. Pelaksanaan Program BSM memiliki
karakteristik program yang cukup kompleks dan unik dari segi pelaksanaan
secara kebijakan, teknis maupun administratif. Salah satu contoh adalah
program ini dilaksanakan oleh beberapa Direktorat Pelaksana teknis di
dua Kementerian yang berbeda (Kemdikbud dan Kemenag), yaitu Direktorat
Pembinaan SD, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA,
Direktorat Pendidikan SMK, dan Direktorat Pendidikan Madrasah.
Oleh
karena itu, rekomendasi kebijakan yang diusulkan oleh Sekretariat TNP2K
untuk perbaikan dan peningkatan pelaksanaan Program BSM, direncanakan
secara bertahap melalui proses advokasi, lokakarya teknis serta kegiatan
koordinasi (baik formal maupun informal) yang intensif sejak awal tahun
2012 dengan Kemdikbud dan Kemenag.
Advokasi dan koordinasi yang
terus dilakukan oleh Sekretariat TNP2K penting untuk memastikan agar
kedua Kementerian tersebut memiliki komitmen dan pemahaman yang sama
terutama mengenai pentingnya perbaikan ketepatan sasaran program,
ketepatan jumlah dan ketepatan waktu penyaluran, agar di dalam
rekomendasi kebijakan perbaikan program, kedua Kementerian dapat
berkontribusi dan turut serta secara aktif dalam memantau dan
mengevalusi efektifitas perbaikan program dengan baik.
Meningkatkan Ketepatan Sasaran dari Penerima Program BSM
Reformasi
yang pertama kali dilakukan oleh TNP2K adalah melakukan perbaikan
penetapan sasaran BSM. Perbaikan ini dilakukan dengan dua mekanisme.
Mekanisme yang pertama adalah pemanfaatan informasi yang tercantum dalam
Basis Data Terpadu (BDT) sebagai sumber data calon siswa penerima BSM.
Mekanisme yang kedua terkait dengan proses alur usulan siswa calon
penerima BSM dari tingkat sekolah/madrasah hingga ke tingkat pusat.
Sasaran
dari penerima program BSM dan meningkatkan cakupan penerima BSM yang
berasal dari keluarga/rumah tangga miskin, dengan memanfaatkan informasi
dari BDT dan melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSM (selanjutnya
disebut sebagai Kartu BSM) di tahun 2012 dan di tahun 2013 – melalui pengiriman Kartu Perlindungan Sosial/KPS.
Gambar 3. Rekomendasi Perubahan Mekanisme Penetapan Sasaran Penerima Program BSM
Perbaikan pelaksanaan Program BSM ini dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama pelaksanaan perbaikan Program BSM
pada tahun 2012 di fokuskan dan dirancang sebagai upaya untuk membantu
meningkatkan keberlanjutan pendidikan dari siswa dari keluarga/rumah
tangga miskin yang berada di periode transisi (kelas 6 SD yang akan
melanjutkan ke kelas 7 SMP di bawah Kemdikbud) sebanyak sekitar 281.909
siswa. Metode penetapan sasaran program BSM dimodifikasi dari pemilihan
sasaran berdasarkan sekolah menjadi penetapan sasaran program secara
langsung kepada siswa/peserta didik yang teridentifikasi dari rumah
tangga miskin berdasarkan informasi individu dalam rumah tangga di Basis
Data Terpadu dan melalui pengiriman Kartu BSM).
Bersama – sama
dengan Direktorat Pembinaan SD dan SMP - Kemdikbud dan juga Direktorat
Pendidikan Madrasah Kemenag, tahap kedua dari perbaikan program BSM di
rencanakan kembali pada awal tahun 2013, yang awalnya menyasar kurang
lebih 670,000 siswa/peserta didik yang berpotensi menjadi penerima BSM
di seluruh Indonesia, dengan rincian rencana sasaran 220,000 siswa baru
yang akan masuk ke kelas 1 SD dan 450,000 siswa baru kelas 7 SMP/MTs di
Tahun Pelajaran (TA) 2013/2014. Namun demikian, sebelum tahap kedua
perbaikan Program BSM dapat terlaksana, Pemerintah Indonesia di
pertengahan tahun 2013 mengeluarkan kebijakan pengurangan subsidi BBM
dan merelokasi penghematan anggaran menjadi paket kompensasi untuk 15,5
juta rumah tangga miskin dan rentan melalui beberapa program – program
bantuan sosial yang selama ini telah ada, termasuk Program BSM, atau
yang disebut Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S).
Manfaat dari Program BSM juga ditingkatkan dan cakupan sasaran program
juga meningkat untuk siswa/peserta didik di semua jenjang pendidikan
(Pendidikan Dasar dan Pendidikan mMenengah - SD/MI, SMP/MTs dan
SMA/SMK/MTs).
Meningkatkan Cakupan Penerima Program BSM
Pada bulan Juni 2013,
pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikan harga BBM dan
menyediakan program kompensasi untuk rumah tangga miskin dan rentan
sebagai bagian dari upaya untuk memitigasi dampak dari kenaikan harga
BBM tersebut. Program Perluasan dan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(P4S) dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kemudian diluncurkan di mana
khusus untuk Program BSM, anggaran Program BSM bagi Kemdikbud dan
Kemenag meningkat melalui proses APBN-P 2013.
Cakupan penerima
Program BSM bertambah menjadi 15.4 juta anak – anak usia sekolah (dari
8.7 juta siswa di awal tahun 2013), yang berasal dari 15,5 juta rumah
tangga di seluruh Indonesia teridentifikasi sebagai miskin dan rentan
berdasarkan informasi dari BDT dan berhak menerima KPS ditambah dengan
cadangan sehingga total menjadi 16,6 juta siswa. Rumah tangga dengan
anak usia sekolah yang terdaftar di sekolah dan memiliki KPS/Kartu BSM
berhak untuk menerima manfaat Program BSM sebagai bagian dari Program
Kompensasi BBM – P4S.
Tabel 3. Kuota Penerima Program BSM 2013 dan 2014
Meningkatkan Besaran Manfaat Program BSM
Selain
penambahan cakupan penerima BSM, kompensasi kenaikan harga BBM juga
diikuti dengan peningkatan besaran manfaat BSM. Nilai dari manfaat
Program BSM meningkat dari Rp380.000 per siswa per tahun pelajaran
menjadi Rp450000 per siswa per tahun untuk jenjang pendidikan SD/MI, dan
dari Rp550.000 per siswa per tahun menjadi Rp750.000 per siswa per
tahun untuk jenjang pendidikan SMP/MTs. Untuk jenjang pendidikan
SMA/SMK/MA, nilai/manfaat Program BSM telah mengalami kenaikan di awal
tahun anggaran 2013 yaitu dari Rp750.000 per siswa per tahun, menjadi Rp
1.000.000 juta per siswa per tahun pelajaran.
Waktu Penyaluran Manfaat Program BSM
Reformasi
ketiga yang dilakukan seiring dengan berjalannya Program Kompensasi
kenaikan BBM adalah perbaikan waktu penyaluran BSM. Penyaluran manfaat
BSM dimodifikasi dari sekali menjadi dua kali penyaluran per tahun
pelajaran. Pembayaran pertama dilakukan pada awal tahun pelajaran di
Semester 1 (sekitar bulan Agustus/September) dan pembayaran kedua
dilakukan di Semester ke 2 tahun pelajaran (sekitar bulan Maret/April).
Perubahan waktu pembayaran manfaat BSM ini diharapkan dapat
berkontribusi pada penurunan tingkat drop out dari
siswa/peserta didik yang berasal dari keluarga/rumah tangga miskin dan
rentan, serta juga membantu memastikan tingkat keberlanjutan pendidikan
di setiap jenjang pendidikan.
0 comments:
Post a Comment