Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah
sebagai penanda keluarga kurang mampu, sebagai pengganti Kartu
Perlindungan Sosial (KPS).
Program
Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program
Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif adalah program
unggulan Pemerintah Jokowi - JK yang menandai era baru upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat kurang mampu
Melalui
pelaksanaan program ini pula, diperkenalkan penggunaan teknologi untuk
menjangkau masyarakat kurang mampu agar penyaluran program dapat lebih
baik dan efisien.
Dengan
pelaksanaan program ini, pemerintah dapat meningkatan martabat keluarga
kurang mampu dengan perlindungan dan pemberdayaan serta tidak sekedar
diberikan charity.
Informasi lebih lanjut mengenai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), silakan mengunjungi kks.tnp2k.go.id
Simpanan
Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat
Untuk Membangun Keluarga Produktif adalah bagian dari program unggulan
Pemerintah Jokowi - JK yang menandai era baru upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Ketiganya
merupakan upaya pemerintah memperbaiki program kesejahteraan
masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Upaya perbaikan
tersebut berupa pemberian:
- Simpanan Produktif;
- Kesempatan berusaha dan bekerja;
- Keberlanjutan pendidikan anak; dan
- Jaminan Kesehatan
Dengan
pemberian berbagai bantuan non tunai tersebut, pemerintah berharap
dapat meningkatkan martabat keluarga kurang mampu melalui kegiatan
produktif.
Salah
satu perbaikan program tersebut diantaranya dengan diperkenalkannya
penggunaan teknologi untuk menjangkau masyarakat kurang mampu. Hal ini
dilakukan agar penyaluran program bantuan tunai dapat lebih baik dan
lebih efisien.
Kartu
Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia
sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan
tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.
Lebih
dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas menjangkau
masyarakat kurang mampu yang mencapai 24 juta anak usia sekolah,
termasuk anak usia sekolah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan
anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak
dijamin.
KIP
mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti
anak jalanan, pekerja anak, di panti asuhan, dan difabel.
KIP berlaku juga di pesantren, pusat kegiatan belajar masyarakat dan Balai Latihan Kerja (BLK)
KIP mendorong mengikutsertakan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Kartu
Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu
untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan
melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS
Kesehatan.
Lebih
dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan bayi yang lahir dari
Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini tidak dijamin.
KIS
memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif dan deteksi
dini yang akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.
KIS memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial.
Penyelenggara Program adalah BPJS Kesehatan.
Perlu
ditekankan bahwa layanan kesehatan bagi pasien pemegang kartu lain yang
dikeluarkan BPJS berlangsung seperti biasa dengan manfaat yang sama
dengan pemegang Kartu Indonesia Sehat. Penggantian Kartu BPJS menjadi
Kartu Indonesia Sehat akan berlangsung bertahap.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Program Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan biaya nonpersonalia
bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud
pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun.
Tujuan
Mengurangi beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
Website
0 comments:
Post a Comment