Sistem Padamu Negeri dirancang sedimikan rupa, loginnya disesuaikan
Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran Pengguna (Multi-Roles
User). Pembagian tugas berdasarkan Peran Pengguna di Layanan PADAMU
NEGERI, meliputi: Admin/Op LPMP, Admin/Op DInas, Admin/Op Sekolah, dan
Individu PTK. Masing-masing peran pengguna memiliki LOGIN hak akses
tertentu sesuai lingkup tugas masing-masing, bahkan individu PTK bisa
juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah bila
diperlukan. Tugas peran selangkapnya dijelaskan berikut ini:
Tugas Peran Admin LPMP Provinsi
1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)
Tugas Peran Admin/Operator Sekolah
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
2. Entri ajuan ke aplikasi (A05)
3. Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07)
4. Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK.
5. Melengkapi profil sekolah
Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
2. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12, S22, S24)
4. Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19, S23)
6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.
7. Melengkapi profil dinas
8. Mengelola tipe pengawas (mapel, sekolah dan gabungan) serta menempatkan binaan masing-masing.
Tugas Peran Individu PTK
1. Melengkapi A05 ajuan registrasi PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah
2. Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri
3. Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
4. Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah
5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas
6. Mencetak S12 sebagai ajuan edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
7. Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas
8. Mencetak S06 ajuan NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
9. Menerima S09 sebagai bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas
10. Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
11. Mencetak SM01 sebagai bukti ajuan mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas
12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
13. Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepasek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin Dinas
14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin Dinas.
15. Mengisi laporan onlinen PKG para Guru (S22) oleh Kepala Sekolah dan menerima S23 dari Admin Dinas.
16. Mencetak S24 sebagai surat ajuan penempatan pengawas pembina ke Admin Dinas.
Informasi alur dan prosedur tugas peran pengguna dapat dipelajari selengkapnya di:
0 comments:
Post a Comment