Posted by Blogger Name. Category:
Kurikulum 2013
,
Permendikbud No 104 Tahun 2014
,
Rapor Kurikulum 2013
,
Rapor Kurikulum 2013 SD
,
Rapor Kurikulum 2013 SMA
,
Rapor Kurikulum 2013 SMK
,
Rapor Kurikulum 2013 SMP
Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor berupa:
1) untuk ranah sikap menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB);
2) untuk ranah pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
3) untuk ranah keterampilan menggunakan skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
Format rapor untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK disajikan pada gambar-gambar berikut:
FORMAT RAPORT SD KURIKULUM 2013
Jenjang SMP memiliki format yang berbeda dengan ketentuan yang berbeda pula.
FORMAT RAPORT SMP KURIKULUM 2013
1. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedi sebelum memasuki semester berikutnya.
2. Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.
digajul:
kkgjaro
0 comments:
Post a Comment