Posted by Blogger Name. Category:
2015
,
Juknis Tunjangan
,
Tunjangan Fungsional
,
Tunjangan Kesra
,
Tunjangan S1 APBD
,
Tunjangan S1 APBN
,
Tunjangan SD
Juknis penerima TF SD ( menggunakan sim tunjangan ):
1. Memiliki NUPTK
2. Diprioritaskan kepda guru bukan PNS yang diangkat sebelum berlakunya UU No. 14 Tahun 2005
3. JJM per minggu 24 jam
4. diprioritaskan kepda guru S1 / sedang menempuh S1
5. Belum sertfikasi
1. Memiliki NUPTK
2. Diprioritaskan kepda guru bukan PNS yang diangkat sebelum berlakunya UU No. 14 Tahun 2005
3. JJM per minggu 24 jam
4. diprioritaskan kepda guru S1 / sedang menempuh S1
5. Belum sertfikasi
Juknis penerima Kesra SD
1. merupkan guru bukan PNS di SDN/Swasta
2. terdaftar dalam lap. pendataan sebagai guru wiyata bakti yang memiliki masa kerja 5 tahun per januari 2015
3. JJM per minggu minimal 18 Jam
4. Diutamakan GWB yang bertugas di sekolah terpencil
5. Belum sertifkasi
Juknis penerima S1 APBN SD ( menggunakan sim tunjangan )
1. memiliki NUPTK
2. Guru baik PNS/Non PNS masih aktif mengajar
3. Belum memiliki ijazah S1/DIV
4. tdk sedang memperoleh beasiswa pend dari unit lain
5. Program studi yang diambil SESUAI dengan tugas mengajar yang diampu
6. Usia Max 55 th saat pendaftaran
7. Bukan kelas jauh
Juknis penerima S1 APBD SD
1. guru PNS/Non PNS pada SDN/Swasta
2. masa kerja min 2 tahun
3. program study yang ditempuh sesuai bidang tugasnya (linear)
4. memiliki IPK min 2,5
5. semester 2 - 9
6. JJM Utk guru : 24 jam, ks : 6 jam, wakil ks : 12 jam
7. Belum memiliki ijazah S1
8. memiliki integritas tinggi
9. tidak sedang mendpt bantuan/ beasiswa dari instansi lain
10. memiliki surat ijin belajar
demikian semoga bermanfaat
Blanko usulan aneka tunjangan ( TF APBN, Kesra APBD I, Subsidi S1 APBD I, Subsidi SI APBN ) Tahun 2015, sebagai proses pendtaan dan verifikasi awal usulan aneka tunjangan tahun 2015. Mohon untuk segera diisi dan dikirim kembali selambat-lambatnya tanggal 8 Januari 2015. Berkas print out disetor sebanyak 2 rangkap disertai soft copy.
Download Blanko Usulan Aneka Tunjangan 2015 Kab. Kebumen DISINI
0 comments:
Post a Comment