Friday, May 29, 2015

Administrasi UKK Lengkap TA 2014/2015, Curhat Nasib Honorer

Posted by Blogger Name. Category: ,

Pagi ini ada teman yang meminta untuk membagikan Administrasi UKK untuk kelas 1-5 Tingkat Sekolah Dasar. Maka dari itu dibawah ini saya lampirkan Administrasi UKK yang baru saya print anda tinggal mengganti nama dan tanggal serta kelengkapan lainnya.

SK Administrasi UKK Disini
Lampiran SK Administrasi UKK Disini

Jika berbeda tinggal menambahkan saja, terima kasih atas kunjungannya.....

Sedikit informasi,
Saya mau curhat mengenai nasib Honorer di Kabupaten Kebumen khususnya, mungkin teman-teman seperjuangan Honorer yang sangat saya banggakan juga sudah mengalami apa yang saya alami.

Meskipun saya sadar bahwa saya adalah Honorer dengan gaji minim, namun untuk menjaga Motor yang saya beli dari hasil keringat saya sendiri tentunya tidak bisa gratis atau tidak pernah mengikuti wajib pajak dan servis serta bensin untuk berangkat kerja. Semua menggunakan uang untuk hidup dan makan.

Tepat pada bulan depan motor yang saya beli sudah harus melakukan pajak 5 tahunan, setiap tahunnya saja 350rb saya keluarkan untuk membayar pajak, belum ini 5 tahunan mungkin bisa mencapai 1 jutaan untuk mengurus Plat dan Pajak lain-lain.

Untuk itu tadi siang saya melakukan Cashbon untuk mengambil gaji saya di Sekolah dengan nilai kurang dari nilai pajak tahunan motor saya, mungkin separuhnya. Baru kali ini kepepet mau membayar pajak motor lalu Bendahara mengatakan bahwa, mulai saat ini Honorer sudah tidak di gaji menggunakan uang BOS (langsung tepuk jidat, wah sedih rasanya).

Lalu saya memohon untuk dapat memberikan saya honor untuk 1 bulan saja, dan Bendahara memberikan namun tentunya Bendahara mengatakan bahwa intinya gaji saya ini masih berstatus hutang. (Padahal saya sebagai Operator dan kadang di kelas sudah bekerja semaksimal mungkin hingga membuatkan DUPAK, SKP, dan Administrasi guru lainnya yang tidak bisa diselesaikan dalam hitungan jam tersebut).

Ya mungkin Nasib Honorer di tangan Pemerintahan yang sekarang kurang beruntung
Meskipun terkadang saya berpikir kembali ke masa saat saya mendaftar sebagai Guru Honorer dituliskan di SK tidak menuntut diangkat PNS dan gaji. Mungkin itu sebagai dasar pemerintah untuk melakukan pelarangan pembayaran gaji Honorer melalui Dana BOS.

Tapi seharusnya Pemerintah tahu kebutuhan Honorer bukan hanya untuk diri sendiri, tapi bagi yang sudah mengabdi sangat lama bahkan hampir 11 tahunan belum dingkat dan sudah memiliki anak dan anak mereka disekolahkan di sekolah yang memiliki jenjang tinggi tentunya juga membutuhkan biaya yang tidak murah.

Saya juga melihat fenomena di Sekolah baru-baru ini, bayangkan saja dalam 1 Sekolah terdapat hampir 5 orang Honorer dan semuanya bekerja membantu PNS tentunya tanpa pamrih, Guru PNS dalam 1 Sekolah saja untuk Kelas hanya sekitar 2-4 orang dan pasti ada 2 kelas yang kosong, semua dibantu oleh Honorer.

Bagaimana menurut anda, maaf bila ada yang merasa tersinggung memang itu adanya dan fakta...

Berikut cuplikan mengenai pelarangan Dana BOS untuk gaji Honorer
BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing. Plt Sekjen Kemendikbud ini mengungkapkan, sejak 2001 melalui otonomi daerah pemerintah daerah harusnya sudah memberikan kesejahteraan bagi guru honorer. Selain itu, pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus. 

Alasan lain BOS tidak boleh digunakan untuk gaji guru honorer, karena sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. Adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu. ”Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya,” ungkap Hamid.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive