Sunday, May 10, 2015

Kelengkapan Syarat dan Batas Usul Penetapan Angka Kredit Periode 01 Oktober 2015

Posted by Blogger Name. Category: ,

Kepada Guru/pegawai pada unit kerja/sekolah yang sudah memenuhi syarat kenaikan pangkat periode 01 Oktober 2015 baik reguler maupun pilihan atau Fungsional agar kiranya dapat menyampaikan usul Penetapan Angka kredit (PAK) untuk jabatan pilihan fungsional.
Berikut kelengkapan usul kenaikan pangkat yang diperlukan adalah sbb :
1. Fotocopy Karpeg
2. Fotocopy SK PNS
3. Fotocopy SK CPNS
4. Fotocopy SK Pangkat akhir
5. Fotocopy SK Jabatan Fungsional bagi guru (bagi guru usul pangkat pertama)
6. Fotocopy SPMT bagi usul pangkat pertama
7. Fotocopy SK Impassing Jabatan fungsional
8. Fotocopy PAK Akhir
9. Fotocopy DP-3 2013 dan SKP 2014
10. Fotocopy NIP Baru
11. Fotocopy Ijasah/STTB dan Transkrip NIlai yang belum diperhitungkan angka kreditnya
12. Fotocopy SK Pembebasan sementara dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional bagi PNS yang diangkat dalam jabatan struktural/jabatan lain
13. Fotocopy SK Mutasi Kepala BKN/Kanreg BKN/Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah bagi yang mutasi dari luar daerah Kabupaten Kebumen yang usul kenaikan Pangkat pertama di kabupaten Bkd Kebumen
Syarat dan Batas Usul Penetapan Angka Kredit Periode 01 Oktober 2015



14. Fotocopy SK peninjauan masa kerja (yang belum disesuaikan)]
15. Fotocopy SK Mutasi bagi yang telah dimutasikan ke unit kerja baru
16. Surat Pengantar Dari Kepala Sekolah
17. Surat Pengantar Dari Kepala UPT
18. Lembar verifikasi Kepala Sekolah
19. Lembar verifikasi Pengawas
20. SuratKet. aktif mengajar
21. Surat berpernyataan kehadiran lebih dari 93%



Salam 10 Data!!!

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Wong Ndelok

Blog Archive